Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk Penambahan nama anak Pemohon dari: RIVA RAJINDRA ditambah menjadi: RIVA RAJINDRA RAHMAT.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Tanjungpinang untuk menambah nama Anak pemohon pada Akta Kelahiran dari RIVA RAJINDRA ditambah menjadi : RIVA RAJINDRA RAHMAT sesuai dengan nama yang tertulis pada IJAZAH SEKOLAH MENENGAH PERTAMA Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 4 TANJUNGPINANG, dengan Nomor : DN-Dp/06 0822859, tertanggal, 28 Mei 2018. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang Undang yang berlaku;
|