Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg RESTAULI SIMAREMARE PT. HLN BATAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Rabu, 17 Mar. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RESTAULI SIMAREMARE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MASMUR SIAHAAN,SHRESTAULI SIMAREMARE
Tergugat
NoNama
1PT. HLN BATAM
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

I.    PUTUSAN SELA :

1.    Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan putusan sela;

2.    Menghukum TERGUGAT membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima PENGGUGAT setiap bulannya sampai adanya putusan hukum tetap, yaitu sebesar Rp. 4.230. 196,- ( empat juta dua ratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh enam rupiah).;


II.    POKOK PERKARA :

1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan status hubungan kerja PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);

3.    Menyatakan pengunduran diri PENGGUGAT bertentangan dengan perundang-undangan dan BATAL demi hukum ;

4.    Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM ;

5.    Menyatakan “ PUTUS” hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak putusan ini diucapkan ;

6.    Menghukum TERGUGAT  untuk membayarkan kepada PENGGUGAT berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) UU RI No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut :
•    Uang pesangon 9 x Rp. 4.230.196,-  x  2                 = Rp.  76.143.528,-
•    Uang penghargaan masa kerja 3 x Rp. 4.230.196,- = Rp.  16.690.558,-
•    Uang penggantian hak 15% x Rp. 88.834.116,-      = Rp.  13.325.117,- +
Jumlah                          = Rp. 102.159.233,-
Total uang pesangon Penggugat adalah sebesar ------------------ Rp. 102.159.233 ,-
(terbilang : seratus dua juta seratus lima puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah);

7.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah Proses Penyelesaian  perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada PENGGUGAT yaitu selama 12 (dua belas) bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak bulan Maret 2020 sampai dengan Bulan Maret 2021 secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 50.762.352,- dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
•    12 Bulan X Rp. 4.230.196,-                      =  Rp. 50.762.352,-
( lima puluh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah ).

8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.

9.    Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).

10.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya