Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg Yogi Fransis Taufik SH NGIE TJUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B - 665/ L.10.12/Eku.2/04/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

C.    DAKWAAN :

 KESATU
    ------------Bahwa terdakwa NGIE TJUNG selaku Nakhoda KM. SARI yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2021, bertempat di Perairan Laut Natuna selatan Pulau Bintan, Laut Teritorial Indonesia pada posisi 00º 33.451’ LU  - 104º 43.143’ BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------
-    Berawal pada hari senin tanggal 8 Maret 2021 sekitar pukul 08.00 WIB Kapal KM. SARI berangkat dari Tanjung Pinang tepatnya labuh ditengah laut di depan pelantar KUD menuju daerah penangkapan ikan di Laut Telang Kepulauan Riau. Enam hari berselang tepatnya pada hari minggu tanggal 14 Maret 2021 pada saat KP. PAUS 01 sedang melaksanakan operasi di Perairan Laut Natuna selatan Pulau Bintan mendeteksi keberadaan KM.SARI dimana selanjutnya, KP. PAUS 01 mendekati KM. SARI yang saat itu sedang drifting (mengapung). Pukul 09.30 WIB pada posisi 00º 33.451’ LU - 104º 43.143’ BT, saksi YOHANES LAN TIELUNG, A.Md dan saksi LUCKY HERMANTO KP. PAUS 01 yang merupakan petugas dari PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan yang saat itu berada di dalam KP. PAUS 01 melakukan pemeriksaan terhadap KM. SARI dimana pada saat dilakukan pemeriksaan oleh saksi YOHANES LAN TIELUNG, A.Md dan saksi LUCKY HERMANTO tersebut, KM. SARI berada di teritorial perairan Indonesia, Laut Natuna – Perairan Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Wilayah Pengelolaan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Selanjutnya, kapal KM. SARI dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan kapal, kemudian dari hasil pemeriksaan diatas kapal diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal dan tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun dokumen-dokumen yang sah lainnya baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah .---------------
-    Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan -------------------------------------

ATAU

    KEDUA
    ------------Bahwa terdakwa NGIE TJUNG selaku Nakhoda KM. SARI yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2021, bertempat di Perairan Laut Natuna selatan Pulau Bintan, Laut Teritorial Indonesia pada posisi 00º 33.451’ LU  - 104º 43.143’ BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas saat KM. SARI sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan, KM. SARI menggunakan alat penangkap ikan jenis Trawl yang dilengkapi papan pembuka mulut jaring (Otter Board) dengan spesifikasi Spesifikasi alat tangkap yaitu panjang tali penarik ± 120 meter, panjang jaring ± 20 meter, lebar mulut jaring ± 20 meter, panjang kantong ± 3 meter berlapis 2 (dua), jumlah pelampung pada tali ris atas sebanyak 16 buah, pada tali ris bawa mulut jaring terdapat pemberat berupa rantai sekitar ± 30 kilogram. Ukuran papan pembuka yaitu panjang 60 Inchi dan tinggi 28 Inchi dan berat masing-masing sekitar 50 (lima puluh) kilogram dimana cara operasi jaring trawl di kapal KM. SARI tersebut yaitu Jaring diturunkan dari belakang kapal memakan waktu 15 menit, setelah jaring diturunkan lalu papan pembuka mulut jaring diturunkan hingga sampai dasar, setelah itu jaring ditarik selama 4 jam dengan kecepatan kapal 1,8 knot. Setelah 4 jam, jaring dinaikkan memakan waktu 20 menit. Kemudian jaring dinaikkan, ikan dikeluarkan dari kantong. Setelah itu saksi SAMIUN, saksi JAAPAR dan saksi SYAIFUL S yang merupakan ABK kapal KM.Sari memilih ikan dan memasukkan ikan ke dalam tong sesuai jenisnya yang disimpan di dalam palka. --------------------
-    Bahwa Ikan yang tertangkap oleh KM. SARI dengan alat tangkap jaring trawl adalah ikan campuran yang terdiri dari banyak jenis seperti gulama, biji nangka, kurisi, sotong, dan udang dengan berbagai ukuran besar dan kecil. Total ikan yang ada ketika di dalam palka KM. SARI sebanyak kurang lebih 1 (Satu) ton. ------------------------------
-    Bahwa menurut Ahli Perikanan WITONO S.Pi alat tangkap Trawl dapat membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan dikarenakan pada saat jaring Trawl ditarik menggunakan satu kapal dengan kecepatan sekitar 2 knot,  jaring yang memiliki pemberat berupa rantai, bola-bola besi, dan/atau timah pada bagian tali ris bawah (Ground Rope) yang biasa disebut rantai pengejut menjadikan bagian bawah jaring akan terbenam sampai dasar. Bola-bola besi atau rantai akan mengaduk substrat dasar laut dan menyapu bagian yang dilewatinya, yaitu karang-karang lunak ikut tersangkut dan hancur terkena pemberat berupa rantai dan/atau bola besi pada tali ris bagian bawah jaring dan mengakibatkan kelestarian dan keberlanjutan sumberdaya ikan terganggu. Organisme atau biota yang dilewati juga akan masuk didalamnya tanpa proses selekstif, seperti ikan-ikan kecil, karang lunak, dan lumpur ikut masuk kedalam kantong jaring yang mempunyai ukuran mess size jaring relative kecil sehingga menyebabkan lingkungan dasar perairan rusak dan sumberdaya ikannya juga akan terganggu. -------------------------------------------
-    Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan -------

 

Pihak Dipublikasikan Ya