Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2020/PN Tpg CV. MULTI KARYA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI, UMRAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2020/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 16 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. MULTI KARYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERLINA, S.H., M.HCV. MULTI KARYA
2KHOIRUL AKBAR, S.HCV. MULTI KARYA
3FATHUR RAHIM, S.HCV. MULTI KARYA
Tergugat
NoNama
1UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI, UMRAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 213.100.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan pekerjaan Pengadaan Meja Komputer UMRAH dan Pengadaan Meubelair Fakultas Kelautan UMRAH yang terletak di Kampus Umrah,  Senggarang, Kota Tanjung Pinang tahun 2017 yang dikerjakan PENGGUGAT berdasarkan Rencana Anggaran Biaya No.31/CV.MK/VIII/2017 dan Rencana Anggaran Biaya  No. 32/MK/VIII/2017  sah dan mengikat;

3.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;

4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian materil sebesar Rp. 25,000,000. 00 +  Rp. 188,100,000. 00 = total Rp. 213,100,000. 00 (dua ratus tiga belas juta seratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika;

5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda/bunga sebesar 6% pertahun yaitu Rp. 12,786,000. 00 /pertahun, terhitung sejak penagihan I dilaksanakan PENGGUGAT tanggal  11 desember 2017 sampai TERGUGAT melaksanakan kewajbannya;

6.    Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Immateril kepada PENGGUGAT  sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

7.    Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000, - (seratus ribu rupiah) setiap hari sejak putusan ini dibacakan apabila TERGUGAT tidak mengindahkan putusan ini

8.    Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak