Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2021/PN Tpg EKA PUTRA KRISTIAN WARUWU, SH., MH 1.BAMBANG KURNIAWAN Als IWAN Bin MISNI Alm
2.DEDEK KURNIAWAN Bin SAFARI Alm
3.OKTAVIANUS Als PIAN Bin IDRIS
Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 132/Pid.B/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-795/L.10.15/Eoh.2/04/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa mereka Terdakwa I BAMBANG KURNIAWAN Als IWAN Bin MISNI, Terdakwa II DEDEK KURNIAWAN Bin SAFARI (Alm), dan Terdakwa III OKTAVIANUS Als PIAN Bin IDRIS yang selanjutnya disebut (Para Terdakwa) pada hari selasa tanggal 02 Maret 2021 sekira pukul 18.30 wib bertempat di Area Alumnia PT. BAI (Bintan Alumina Indonesia) Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Tanjungpinang  yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan memotong”, perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------
           Bahwa pada hari selasa  tanggal 02 Maret 2021 sekitar jam 18.30 wib para Terdakwa memasuki Area Kawasan PT. BAI (Bintan Alumnia Indonesia). Beberapa saat setelah itu Para Terdakwa melihat ada gulungan kabel milik PT. SHANDONG ZHENGTHAI CONTRUCTION yang posisinya di atas lantai area tersebut. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II memotong gulungan kabel tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi dan Terdakwa III melihat keadaan sekitar untuk berjaga – jaga agar tidak ada yang melihat mereka. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil memotong gulungan kabel tersebut sepanjang 12 (dua belas ) meter, selanjutnya para Terdakwa Bersama – sama membawa 1 (satu) gulung kabel tembaga warna hitam dengan Panjang 12 (dua belas) meter tersebut keluar dari area Kawasan PT. BAI menuju arah pantai.
Bahwa pada sekitar jam 22.00 wib pada hari yang sama, Saksi JANUAR MUHAMMAD FERDIMAN Bersama – sama  Saksi SAMIUN selaku security yang ada di POS II PT. BAI melakukan patroli keliling Kawasan di area PT. BAI dan melihat beberapa orang yang gerak geriknya mencurigakan, lalu Saksi JANUAR MUHAMMAD FERDIMAN dan Saksi SAMIUN mendekati orang tersebut melalui 2 (dua) arah yang berbeda, Saksi JANUAR MUHAMMAD FERDIMAN dari arah darat sedangkan Saksi SAMUIN dari arah laut. Pada saat Saksi JANUAR MUHAMMAD FERDIMAN mendekati Terdakwa II dan Terdakwa III Saksi JANUAR MUHAAMMAD FERDIMAN mendapat telfon dari Saksi SAMIUN dengan mengatakan bahwa ia telah menangkap Terdakwa I yang sedang menjaga 1 (satu) gulung kabel yang terpotong yang diambil dari area Kawasan PT. BAI. Mendengar hal tersebut dari Saksi SAMIUN, Kemudian Saksi JANUAR MUHAMMAD FERDIMAN langsung menagkap Terdakwa II dan Terdakwa III, Setelah itu Para Terdakwa dibawa ke POS II PT. BAI untuk diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Polsek Gunung Kijang utnuk di proses hukum.
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut menimbulkan kerugian bagi PT. SHANDONG ZHENGTAI CONSTRUCTION INDONESIA sebesar Rp. 14.400.000,- (Empat belas juta empat ratus ribu rupiah).

------------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke (4) dan ke (5) K.U.H.Pidana.--------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya