Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 189.293.000,- (seratus delapan puluh Sembilan juta dua ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Surat Sertifikat Hak Milik No. 3499 an, Jamaluddin Kelurahan Air Raja Kec. Tanjung Pinang Timur yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1810G8MH/3281/10/2018 antara penggugat dengan tergugat pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018;
- Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp. 189.293.000,- (seratus delapan puluh Sembilan juta dua ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada tanggal 24 Oktober 2018;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
- Surat peringatan pertama No. B.287-MKR/BUN/2/2019 pada tanggal 26 Februari 2019 Bukti P.4.A
- Surat peringatan kedua No. B.116-MKR/BUN/3/2019 pada tanggal 14 Maret 2019
Bukti P.4.B
- Surat peringatan ketiga No. B.187-MKR/BUN/05/2019 pada tanggal 13 Mei 2019
Bukti P.4.C
5.Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini. |