Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg ANDRIANSYAH, SH.,MH JONI SETIAWAN, S.E. Bin SUGIARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-558/L.10.12/Ft.1/03/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JONI SETIAWAN, S.E. selaku Kepala Bagian Keuangan (berkas perkara terpisah) berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Karimun Nomor : 019/ KPTS-DIR/ PDAM TIRTA KARIMUN /VII/2017 Tanggal 01 Agustus 2017, bersama-sama dengan saksi INDRA SANTO, S.E. selaku Direktur PDAM Tirta Karimun berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor 177 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Karimun tanggal 02 Maret 2016 dan Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor 318 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Kembali Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Karimun Periode Kedua Tahun 2020-2025 tanggal 03 Maret 2020 pada Tahun 2019 sampai dengan 30 Juni Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2019 s/d Tahun 2020 bertempat di Kantor PDAM Tirta Karimun Jalan Trikora, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kepulauan Riau pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi “telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

 

  • Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun merupakan Badan Usahan Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karimun yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Karimun Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Karimun tanggal 05 April 2013. Bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah yang mana PDAM Tirta Karimun Modal Dasarnya ditetapkan di Notaris Zulkhainenm SH, MH sesuai Akta Nomor 128 tanggal 27 Januari 2017 tentang Akta Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Karimun (PDAM Tirta Karimun) dalam pasal 4 yaitu modal dasar perseroaan berjumlah Rp 2.053.419.796,00 (dua miliar lima puluh tiga juta empat ratus sembilan belas ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah).

Kegiatan usaha PDAM Tirta Karimun yang tertuang dalam Modal Dasar PDAM Tirta Karimun adalah sebagai berikut:

  1. Menjalankan usaha perdagangan dan jasa penyaluran air bersih/air minum serta kegiatan usaha terkait;
  2. Ekspor impor dan perdagangan peralatan pengolahan air bersih dan limbah antara lain test kits, filter, pipa dan peralatan lainnya serta kegiatan usaha terkait;
  3. Melakukan penjernihan dan pengolahan air bersih dan/atau limbah serta kegiatan usaha terkait;
  4. Jasa pemeliharaan saluran air/pipa serta kegiatan terkait.

 

  • Bahwa struktur kepengurusan PDAM Tirta Karimun dipimpin oleh seorang Direktur yang membawahi 4 (empat) kepala Bagian yaitu :
  1. Kepala Bagian Teknik yang membawahi 5 (lima) kepala sub bagian yaitu :
  • Kepala Sub Bagian Produksi Sei Bati
  • Kepala Sub Bagian Produksi Ponggar
  • Kepala Sub Bagian Transmisi dan Distrbusi
  • Kepala sub Bagian perencanaan
  • Kepala Sub Bagan Kimia (Kualitas Air)
  1. Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian yang membawahi 1 (satu) orang Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Kepala Bagian Hubungan Pelanggan yang membawahi 1 (satu) orang kepala sub bagian hubungan pelanggan
  3. Kepala Bagian Keuangan yang membawahi 1 (satu) orang bendahara

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor 177 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Karimun tanggal 02 Maret 2016 dan Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor 318 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Kembali Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Karimun Periode Kedua Tahun 2020-2025 tanggal 03 Maret 2020 saksi INDRA SANTO, S.E Selaku Direktur Utama mempunyai tugas yaitu:
  1. Membina Karyawan;
  2. Koordinasi antar Kepala Bagian;
  3. Memeriksa adminstrasi dan kelengkapan keseluruhan dari semua bidang.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Karimun Nomor : 019/ KPTS-DIR/ PDAM TIRTA KARIMUN /VII/2017 Tanggal 01 Agustus 2017 Terdakwa JONI SETIAWAN, S.E  mempunyai tugas pokok dan fungsi yaitu :
  1. Merencanakan dan menyususn anggaran perusahaan serta pengendalian operasional pendapatan dan biaya perusahaan.
  2. Mengatur program pendapatan dan pengeluaran keuangan.
  3. Mengendalikan kegiatan dalam pengolaan keuangan.
  4. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di bagian keuangan.
  5. Melaksanakan penyususnan program dan rencana kerja bagaian keuanga.
  6. Melaksanakan Evaluasi dan Analisa anggaran keuangan perusahaan.
  7. Membuat Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP), Laporan Triwulan dan tahunan.
  8. Melakukan koordiansi dengan bagian-bagian yang berhubungan dengan bidangnya.
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur PDAM Tirta Karimun.

 

  • Bahwa PDAM Tirta Karimun memiliki Rekening Giro Bank sebagai transaksi keuangan Perusahan pada Bank Negara Indonesia Cabang Tanjung Balai Karimun Nomor 0058755921 atas nama PDAM Tirta Karimun dan Rekening Giro Bank Riau Kepri Nomor 1232010122 atas nama PDAM Tirta Karimun yang mana rekening Bank BNI dan Bank Riau Kepri digunakan PDAM Tirta Karimun untuk melaksanakan operasionalnya ;

 

Bahwa pada Tahun 2019 PDAM Tirta Karimun melakukan penarikan uang pada Bank BNI cabang Tanjung Balai Karimun dan Bank Riau Kepri cabang Tanjung Balai Karimun menggunakan Cek sebanyak 226 (dua ratus dua puluh enam) lembar dengan total nilai sebesar Rp11.501.844.137,00 (sebelas miliar lima ratus satu juta delapan ratus empat puluh empat ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) dan  pada tahun 2020

Pihak Dipublikasikan Ya