Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2021/PN Tpg Destia Dwi Purnomo, SH ABDUS SALAM Alias ABDUS Bin SANIDIN. Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 135/Pid.B/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-479/L.10.10/Eoh.2/04/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa ABDUS SALAM Alias ABDUS Bin SANIDIN pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di Jl. Potong Lembu I No. 25 RT. 04 RW. 09 Kel. Kemboja Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, yang telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
    Berawal pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 sekira jam 00.30 WIB terdakwa pergi ke rumah rekan terdakwa yang terletak di Jl. Potong Lembu Kota Tanjungpinang, lalu sekira jam 02.00 WIB terdakwa pulang dari rumah rekannya dan saat terdakwa dalam perjalanan pulang ke rumahnya ter-dakwa melewati rumah saksi HASNAH LISNAWATI yang berada di Jl. Potong Lembu I No. 25 RT. 04 RW. 09 Kel. Kemboja Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, kemudian terdakwa melihat jendela kamar rumah saksi HASNAH LISNAWATI yang tidak terkunci dan sedikit terbuka, selanjutnya terdakwa berjalan mendekati jendela kamar rumah saksi HASNAH LISNAWATI yang terbuka dan membuka jendela kamar lalu melihat ke dalam kamar, saaat terdakwa melihat ke dalam terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI REDMI NOTE 9 PRO warna biru tidak jauh dari jen-dela kamar yang terbuka tersebut yang sedang dalam keadaan tercharge milik saksi HASNAH LIS-NAWATI, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI REDMI NOTE 9 PRO warna biru tersebut dengan cara memasukkan tangan kanannya melalui jendela kamar yang berteralis tersebut, setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI REDMI NOTE 9 PRO warna biru tersebut terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi HASNAH LISNAWATI dengan membawa 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI REDMI NOTE 9 PRO warna biru milik saksi HASNAH LISNAWATI. -------------------------------
    Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dalam mengambil 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI RED-MI NOTE 9 PRO warna biru milik saksi HASNAH LISNAWATI adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi HASNAH LISNAWATI. --------------------------------------------------------------
    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi HASNAH LISNAWATI mengalami kerugian lebih ku-rang Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah). --------------------------------------------------
----- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUH. Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya