Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2021/PN Tpg R.H. WIRAYANU, S.H YASIR ARAFAT Alias ACING Bin SUJEK Alm Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 139/Pid.B/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-495/L.10.10/Eoh.2/04/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------ Bahwa ia Terdakwa YASIR ARAFAT Alias ACING Bin SUJEK (Alm) pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 14.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2021 bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah RAJA AHMAD THABIB Jalan WR. Supratman Km.8 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur - Kota Tanjungpinang atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

-    Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 14.00 Wib saat saksi MURANI dan saksi WARMAN sedang duduk di pangkalan ojek RSUD Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang terdakwa memanggil saksi MURANI dari dalam pagar RSUD Raja Ahmad Thabib tersebut. Kemudian saksi MURANI masuk kedalam kawasan RSUD Raja Ahmad Thabib dan menemui terdakwa. Setelah itu terdakwa meminta tolong kepada saksi MURANI untuk mengambilkan uang sejumlah Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di ATM BCA lalu menyerahkan kartu ATM BCA berwarna hitam dan memberitahukan kode PIN kartu ATM tersebut kepada saksi MURANI. Kemudian saat saksi MURANI hendak pergi mengambil uang, terdakwa meminjam Handphone milik saksi MURANI dengan mengatakan kepada saksi MURANI bahwa terdakwa ingin menghubungi keluarganya. Kemudian setelah saksi MURANI menyerahkan 1 (satu) unit Handphone Vivo Y71 miliknya, terdakwa berpura-pura menghubungi keluarganya dengan menggunakan Handphone milik saksi MURANI dan setelah itu mengatakan kepada saksi MURANI bahwa nomor keluarga yang dihubunginya tersebut tidak aktif lalu terdakwa meminta saksi MURANI untuk pergi mengambil uang yang diminta terdakwa tersebut dikarenakan terdakwa akan masuk ke dalam ruang IGD RSUD Raja Ahmad Thabib untuk meminta nomor dari anggota keluarga terdakwa yang berada didalam RSUD. Kemudian terdakwa pergi ke dalam ruang IGD RSUD Raja Ahmad Thabib dengan membawa Handphone milik saksi MURANI dan setelah itu saksi MURANI pergi ke ATM BCA yang berada di Km.9 Tanjungpinang.   
-    Bahwa sesampainya di ATM BCA Km.9 Tanjungpinang, saksi MURANI langsung menuju mesin ATM untuk mengambil uang yang terdakwa minta, lalu saat saksi MURANI mencoba mengambil uang dari mesin ATM tersebut ternyata kartu ATM milik terdakwa tidak dapat digunakan. Kemudian saksi MURANI merasa curiga dan kembali ke RSUD Raja Ahmad Thabib untuk menemui terdakwa. Sesampainya di RSUD Raja Ahmad Thabib, saksi MURANI langsung masuk ke dalam ruang IGD namun saksi MURANI tidak melihat keberadaan terdakwa ditempat tersebut. Setelah itu saksi MURANI pergi keluar ruangan IGD dan meminjam Handphone dari salah seorang pengunjung rumah sakit untuk menghubungi nomor Handphone miliknya, lalu saat saksi MURANI menghubungi nomor Handphone miliknya ternyata sudah dalam keadaan tidak aktif. Kemudian saksi MURANI menuju ke Pos Security RSUD Raja Ahmad Thabib lalu meminta untuk melihat CCTV RSUD Raja Ahmad Thabib dan saat diperlihatkan rekaman pada CCTV RSUD Raja Ahmad Thabib saksi MURANI melihat terdakwa masuk ke dalam ruang IGD dengan membawa Handphone miliknya dan setelah itu keluar lagi lalu pergi meninggalkan RSUD Raja Ahmad Thabib. Selanjutnya saksi MURANI melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.
-    Bahwa sampai dengan perkara ini dilaporkan kepada pihak Polsek Tanjungpinang Timur terdakwa tidak pernah mengembalikan 1 (satu) unit Handphone Vivo Y71 kepada saksi MURANI selaku pemiliknya.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi MURANI merasa tertipu dan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana.---------


----------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------


KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa YASIR ARAFAT Alias ACING Bin SUJEK (Alm) pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 14.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2021 bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah RAJA AHMAD THABIB Jalan WR. Supratman Km.8 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur - Kota Tanjungpinang atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

-    Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 14.00 Wib saat saksi MURANI dan saksi WARMAN sedang duduk di pangkalan ojek RSUD Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang terdakwa memanggil saksi MURANI dari dalam pagar RSUD Raja Ahmad Thabib tersebut. Kemudian saksi MURANI masuk kedalam kawasan RSUD Raja Ahmad Thabib dan menemui terdakwa. Setelah itu terdakwa meminta tolong kepada saksi MURANI untuk mengambilkan uang sejumlah Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di ATM BCA lalu menyerahkan kartu ATM BCA berwarna hitam dan memberitahukan kode PIN kartu ATM tersebut kepada saksi MURANI. Kemudian saat saksi MURANI hendak pergi mengambil uang, terdakwa meminjam Handphone milik saksi MURANI dengan mengatakan kepada saksi MURANI bahwa terdakwa ingin menghubungi keluarganya. Setelah itu terdakwa berpura-pura menghubungi keluarganya dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Vivo Y71 milik saksi MURANI, lalu mengatakan kepada saksi MURANI bahwa nomor keluarga yang dihubunginya tersebut tidak aktif dan terdakwa meminta saksi MURANI untuk pergi mengambil uang yang diminta terdakwa tersebut dikarenakan terdakwa akan masuk ke dalam ruang IGD RSUD Raja Ahmad Thabib untuk meminta nomor dari anggota keluarga terdakwa yang berada didalam RSUD. Kemudian terdakwa pergi ke dalam ruang IGD RSUD Raja Ahmad Thabib dengan membawa Handphone milik saksi MURANI dan setelah itu saksi MURANI pergi ke ATM BCA yang berada di Km.9 Tanjungpinang.   
-    Bahwa sesampainya di ATM BCA Km.9 Tanjungpinang, saksi MURANI langsung menuju mesin ATM untuk mengambil uang yang terdakwa minta, lalu saat saksi MURANI mencoba mengambil uang dari mesin ATM tersebut ternyata kartu ATM milik terdakwa tidak dapat digunakan. Kemudian saksi MURANI merasa curiga dan kembali ke RSUD Raja Ahmad Thabib untuk menemui terdakwa. Sesampainya di RSUD Raja Ahmad Thabib, saksi MURANI langsung masuk ke dalam ruang IGD namun saksi MURANI tidak melihat keberadaan terdakwa ditempat tersebut. Setelah itu saksi MURANI pergi keluar ruangan IGD dan meminjam Handphone dari salah seorang pengunjung rumah sakit untuk menghubungi nomor Handphone miliknya, lalu saat saksi MURANI menghubungi nomor Handphone miliknya ternyata sudah dalam keadaan tidak aktif. Kemudian saksi MURANI menuju ke Pos Security RSUD Raja Ahmad Thabib lalu meminta untuk melihat CCTV RSUD Raja Ahmad Thabib dan saat diperlihatkan rekaman pada CCTV RSUD Raja Ahmad Thabib saksi MURANI melihat terdakwa masuk ke dalam ruang IGD dengan membawa Handphone miliknya dan setelah itu keluar lagi lalu pergi meninggalkan RSUD Raja Ahmad Thabib. Selanjutnya saksi MURANI melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.
-    Bahwa sampai dengan perkara ini dilaporkan kepada pihak Polsek Tanjungpinang Timur terdakwa tidak pernah mengembalikan 1 (satu) unit Handphone Vivo Y71 kepada saksi MURANI selaku pemiliknya.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi MURANI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).


------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana.---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya