Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2021/PN Tpg AHMAD AL YUHRI, SH. FIKRI NURDIANSYAH Als FIKRI Bin PUADI Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 128/Pid.B/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-433/L.10.14/Eoh.2/04/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
---- Bahwa Terdakwa FIKRI NURDIANSYAH Als FIKRI Bin PUADI secara bersama-sama dengan Anak IRPAN HARIANDI Als TEGAR Bin ZAMHIR (Diversi) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor : 3/Pen.Div/2021/PN.Tpg tanggal 10 Maret 2021, pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2021 sekira Pukul 04.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam Bulan Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam Tahun 2021, bertempat di Kantor Laka Lantas Polres Lingga, Jalan Kartini Dabo Singkep Kabupaten Lingga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Ia Terdakwa secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mengambil suatu barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa Ia Terdakwa bersama-sama dengan Anak TEGAR (Diversi) bermula pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2021 sekitar Pukul 00.30 WIB sedang duduk dipinggir Pelabuhan Dabo Singkep sambil berbincang-bincang, kemudian Terdakwa bertanya kepada Anak TEGAR  “masih ada motor dikantor laka lantas?” kemudian Anak TEGAR menjawab “ada”, dengan mengatakan “Ade” lalu Terdakwa mengajak Anak TEGAR untuk mengambil motor tersebut dengan mengatakan “ambek yok” kemudian Anak TEGAR menyetujui ajakan Terdakwa dan Anak TEGAR mengatakan akan mengambil kunci terlebih dahulu dengan menjawab “ayok, betul tak, kite ambek kunci dulu” selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada Anak TEGAR “sunyi apa tidak” dengan mengatakan “sepi tak” kemudian Anak TEGAR  menjawab “sepi”, bahwa kemudian Anak TEGAR mengajak Terdakwa untuk meminjam kunci kekampung boyan dirumah ANDIKA yang mana Terdakwa dan Anak TEGAR meminjam kunci yaitu 1 (satu) buah kunci pas ukuran 14 dengan merek shanghai dan 1 (satu) buah kunci Y ukuran 10/12/14 tersebut kepada SUDIRA RIYANDI.
-    Bahwa kemudian setelah meminjam kunci Terdakwa dan Anak TEGAR pergi kekantor Laka Lantas yang berada di  Jalan Kartini Dabo Singkep Kabupaten Lingga dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat street warna hitam dengan Nomor Polisi BP 3677 LD;
-    Bahwa setelah Terdakwa dan Anak TEGAR sampai di samping Kantor Perpustakaan yang posisinya bersebelahan dengan kantor Laka Lantas, Terdakwa dan Anak TEGAR berjalan ke Kantor Laka Lantas Polres Lingga, kemudian Terdakwa bersama dengan Anak TEGAR melepas 2 (dua) buah knalpot sepeda motor yang ada dikantor Laka Lantas lantas dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah kunci pas ukuran 14 dengan merek shanghai dan 1 (satu) buah kunci Y ukuran 10/12/14, kemudian setelah melepas knalpot tersebut Terdakwa dan Anak TEGAR langsung mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merek Beijing jenis Jupiter z yang ada di kantor tersebut ke pinggir jalan dengan keadaan mesin sepeda motor kondisi mati, lalu Terdakwa dan Anak TEGAR mengambil 1 (satu) buah shock sepeda motor dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah kunci pas ukuran 14 dengan merek shanghai dan 1 (satu) buah kunci Y ukuran 10/12/14 kemudian Terdakwa dan Anak TEGAR mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki jenis Satria 120 S dengan cara mendorong sepeda motor tersebut kesamping perpustakaan untuk diamankan dengan rencana untuk dibawa kerumah ANDIKA yang beralamat di Kampung Boyan Dabo Singkep.
-    Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.20 WIB Anggota Kepolisian yang telah melakukan piket yaitu melakukan Patroli diseputaran wilayah Dabo Singkep menghampiri Kantor Laka Polres Lingga yang terletak di Jalan Kartini Dabo Singkep kemudian Anggota Kepolisian melihat bahwa ada 2 (dua) orang yaitu Terdakwa dan Anak TEGAR sedang berada di tempat Barang Bukti Tilang, melihat gerak gerik Terdakwa dan Anak TEGAR mencurigakan tersebut Anggota Kepolisian berteriak “Maling” dan mereka seketika kabur melarikan diri ke belakang Kantor Laka Lantas, kemudian Anggota Kepolisian melakukan penyisiran di belakang kantor laka yang merupakan jalan Terdakwa dan Anak TEGAR melarikan diri, dikarenakan kurangnya penerangan didalam hutan tersebut Anggota Kepolisian tersebut menghubungi anggota lainnya dan datang anggota polres lingga untuk membantu melakukan pencarian sampai matahari terbit kemudian anggota kepolisian mengumpulkan bukti-bukti dan didapati beberapa Barang Bukti berupa :
•    1 (satu) unit sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z dengan Nomor Rangka MK4XCK2595J004057;
•    1 (satu) unit sepeda Motor Merk Suzuki Satria 120 S dengan Nomor Rangka MH8BL4J8030IJ;
•    1 (satu) buah Shok Motor Berwarna Hitam;
•    1 (satu) buah Knalpot Merk DBS;
•    1 (satu) buah Knalpot Merk HRS.
-    Bahwa kemudian ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street berwarna Hitam 3677 LD yang tertinggal di dekat perpustakaan yang merupakan sepeda motor yang dipakai oleh Terdakwa dan Anak TEGAR;
-    Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa mendatangi Kantor Laka Lantas dan menanyakan keberadaan motor Merk Honda Beat Street berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BP 3677 LD yang tertinggal, dan selanjutnya pada saat anggota polres lingga menanyakan namanya dan sesuai dengan bukti-bukti yang didapati dan mengatakan bahwa Ianya benar bernama FIKRI NURDIANSYAH  dan dilakukan penangkapan.
-    Bahwa 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z dengan Nomor Rangka MK4XCK2595J004057; 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Suzuki Satria 120 S dengan Nomor Rangka MH8BL4J8030IJ; 1 (satu) buah Shok Motor Berwarna Hitam; 1 (satu) buah Knalpot Merk DBS; 1 (satu) buah Knalpot Merk HRS merupakan Barang Bukti Tilang Ranmor Polres Lingga dengan Jumlah Nominal kurang lebih Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---- Bahwa Terdakwa FIKRI NURDIANSYAH Als FIKRI Bin PUADI secara bersama-sama dengan Anak IRPAN HARIANDI Als TEGAR Bin ZAMHIR (Diversi) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor : 3/Pen.Div/2021/PN.Tpg tanggal 10 Maret 2021, pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2021 sekira Pukul 04.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam Bulan Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam Tahun 2021, bertempat di Kantor Laka Lantas Polres Lingga, Jalan Kartini Dabo Singkep Kabupaten Lingga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Ia Terdakwa secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mengambil suatu barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa Ia Terdakwa bersama-sama dengan Anak TEGAR (Diversi) bermula pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2021 sekitar Pukul 00.30 WIB sedang duduk dipinggir Pelabuhan Dabo Singkep sambil berbincang-bincang, kemudian Terdakwa bertanya kepada Anak TEGAR  “masih ada motor dikantor laka lantas?” kemudian Anak TEGAR menjawab “ada”, dengan mengatakan “Ade” lalu Terdakwa mengajak Anak TEGAR untuk mengambil motor tersebut dengan mengatakan “ambek yok” kemudian Anak TEGAR menyetujui ajakan Terdakwa dan Anak TEGAR mengatakan akan mengambil kunci terlebih dahulu dengan menjawab “ayok, betul tak, kite ambek kunci dulu” selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada Anak TEGAR “sunyi apa tidak” dengan mengatakan “sepi tak” kemudian Anak TEGAR  menjawab “sepi”, bahwa kemudian Anak TEGAR mengajak Terdakwa untuk meminjam kunci kekampung boyan dirumah ANDIKA yang mana Terdakwa dan Anak TEGAR meminjam kunci yaitu 1 (satu) buah kunci pas ukuran 14 dengan merek shanghai dan 1 (satu) buah kunci Y ukuran 10/12/14 tersebut kepada SUDIRA RIYANDI.
-    Bahwa kemudian setelah meminjam kunci Terdakwa dan Anak TEGAR pergi kekantor Laka Lantas yang berada di  Jalan Kartini Dabo Singkep Kabupaten Lingga dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat street warna hitam dengan Nomor Polisi BP 3677 LD;
-    Bahwa setelah Terdakwa dan Anak TEGAR sampai di samping Kantor Perpustakaan yang posisinya bersebelahan dengan kantor Laka Lantas, Terdakwa dan Anak TEGAR berjalan ke Kantor Laka Lantas Polres Lingga, kemudian Terdakwa bersama dengan Anak TEGAR melepas 2 (dua) buah knalpot sepeda motor yang ada dikantor Laka Lantas lantas dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah kunci pas ukuran 14 dengan merek shanghai dan 1 (satu) buah kunci Y ukuran 10/12/14, kemudian setelah melepas knalpot tersebut Terdakwa dan Anak TEGAR langsung mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merek Beijing jenis Jupiter z yang ada di kantor tersebut ke pinggir jalan dengan keadaan mesin sepeda motor kondisi mati, lalu Terdakwa dan Anak TEGAR mengambil 1 (satu) buah shock sepeda motor dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah kunci pas ukuran 14 dengan merek shanghai dan 1 (satu) buah kunci Y ukuran 10/12/14 kemudian Terdakwa dan Anak TEGAR mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki jenis Satria 120 S dengan cara mendorong sepeda motor tersebut kesamping perpustakaan untuk diamankan dengan rencana untuk dibawa kerumah ANDIKA yang beralamat di Kampung Boyan Dabo Singkep.
-    Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.20 WIB Anggota Kepolisian yang telah melakukan piket yaitu melakukan Patroli diseputaran wilayah Dabo Singkep menghampiri Kantor Laka Polres Lingga yang terletak di Jalan Kartini Dabo Singkep kemudian Anggota Kepolisian melihat bahwa ada 2 (dua) orang yaitu Terdakwa dan Anak TEGAR sedang berada di tempat Barang Bukti Tilang, melihat gerak gerik Terdakwa dan Anak TEGAR mencurigakan tersebut Anggota Kepolisian berteriak “Maling” dan mereka seketika kabur melarikan diri ke belakang Kantor Laka Lantas, kemudian Anggota Kepolisian melakukan penyisiran di belakang kantor laka yang merupakan jalan Terdakwa dan Anak TEGAR melarikan diri, dikarenakan kurangnya penerangan didalam hutan tersebut Anggota Kepolisian tersebut menghubungi anggota lainnya dan datang anggota polres lingga untuk membantu melakukan pencarian sampai matahari terbit kemudian anggota kepolisian mengumpulkan bukti-bukti dan didapati beberapa Barang Bukti berupa :
•    1 (satu) unit sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z dengan Nomor Rangka MK4XCK2595J004057;
•    1 (satu) unit sepeda Motor Merk Suzuki Satria 120 S dengan Nomor Rangka MH8BL4J8030IJ;
•    1 (satu) buah Shok Motor Berwarna Hitam;
•    1 (satu) buah Knalpot Merk DBS;
•    1 (satu) buah Knalpot Merk HRS.
-    Bahwa kemudian ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street berwarna Hitam 3677 LD yang tertinggal di dekat perpustakaan yang merupakan sepeda motor yang dipakai oleh Terdakwa dan Anak TEGAR;
-    Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa mendatangi Kantor Laka Lantas dan menanyakan keberadaan motor Merk Honda Beat Street berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BP 3677 LD yang tertinggal, dan selanjutnya pada saat anggota polres lingga menanyakan namanya dan sesuai dengan bukti-bukti yang didapati dan mengatakan bahwa Ianya benar bernama FIKRI NURDIANSYAH  dan dilakukan penangkapan.
-    Bahwa 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z dengan Nomor Rangka MK4XCK2595J004057; 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Suzuki Satria 120 S dengan Nomor Rangka MH8BL4J8030IJ; 1 (satu) buah Shok Motor Berwarna Hitam; 1 (satu) buah Knalpot Merk DBS; 1 (satu) buah Knalpot Merk HRS merupakan Barang Bukti Tilang Ranmor Polres Lingga dengan Jumlah Nominal kurang lebih Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya