Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2021/PN Tpg BOB SULISTIAN,SH SIAU LIANG Alias ALIANG PENDEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-414/L.10.10/Enz.2/04/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
------ Bahwa ia Terdakwa SIAU LIANG Alias ALIANG PENDEK, pada hari Kamis tanggal 26 November 2020 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Jl. Rimba Jaya Km. 2 Kel. Kemboja Kec. Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal sekira bulan Oktober 2020 terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada saudara APUI (DPO) sebanyak 12,5 (dua belas koma lima) gram dengan harga Rp. 7.200.000 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening APUI dan pada esok harinya setelah terdakwa memesan narkotika jenis sabu kemudian APUI mengirimkan pesan SMS untuk memberitahukan peta diletakkannya narkotika jenis sabu yaitu di Jl. Rimba Jaya Km. 2 Kel. Kemboja Kec. Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang. Selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju ke tempat yang diinformasikan oleh APUI untuk mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa pesan, dan setelah mendapatkannya lalu terdakwa pulang. Saat terdakwa berada di rumah, kemudian terdakwa langsung mencoba/memakai narkotika jenis sabu tersebut yang setelah dicoba menurut terdakwa dirasa tidak enak, lalu terdakwa mengirim pesan SMS kepada APUI untuk meminta narkotika jenis sabu yang baru, sedangkan narkotika jenis sabu yang sudah terdakwa terima dari APUI tersebut terdakwa pergunakan sampai habis.
Bahwa pada tanggal 26 November 2020 sekira pukul 19.50 Wib saudara APUI mengirimkan pesan SMS kepada terdakwa dengan mengatakan “barang sudah sampai, ambil lah ke Rimba”, sekira pukul 20.00 Wib terdakwa langsung pergi menuju Rimba Jaya untuk mengambil 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang diganti oleh APUI. Dan seluruh narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan untuk stok pemakaian satu bulan.

------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Cabang Tanjungpinang No:  359 / 10260.00 / 2020, tanggal 30 November 2020 yang ditimbang oleh PINDO TRINANDO, SH NIK.P.86563 dan diketahui oleh Pimpinan Cabang FIRDAUS, SE NIK.P.80915 diperoleh hasil penimbangan terhadap  5 (lima) buah paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih masing-masing 1.56 gr (paket 1), 1.39 gr (paket 2), 1.16 (paket 3), 1.51 (paket 4), 0.84 (paket 5) An. SIAU LIANG Alias ALIANG PENDEK.
------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 1550 / NNF /2020, tanggal 03 Desember 2020 yang ditandatangani oleh AKP DEWI ARNI, MM dan IPDA Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, S.Farm masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara kimia forensik terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip dengan kode P1 s/d P5 berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 6,45 gram diberi nomor barang bukti 2569/2020/NNF dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor 2569/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari Departemen Kesehatan atau Pejabat yang ditunjuk dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------


A T A U
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa SIAU LIANG Alias ALIANG PENDEK, pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekira pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Potong Lembu PLT. Sulawesi I RT.002/RW.011 Kel. Kel. Kemboja Kec. Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis sabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 November 2020, saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT dan saksi MUHAMMAD ARIF SETIAWAN (keduanya merupakan anggota satresnarkoba Polres Tanjungpinang) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga ada memiliki narkotika jenis sabu di Jl. Potong lembu Pelantar Sulawesi I RT. 002 RW. 011 Kel. Kemboja Kec. Tanjungpinang Barat kota Tanjungpinang. Kemudian saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT dan saksi MUHAMMAD ARIF SETIAWAN bersama rekan-rekan kepolisian satresnarkoba polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan atas informasi yang diperoleh tersebut dan langsung menuju ke alamat yang diinformasikan itu. Setibanya di sebuah rumah yang terletak di Jl. Potong lembu Pelantar Sulawesi I RT. 002 RW. 011 Kel. Kemboja Kec. Tanjungpinang Barat kota Tanjungpinang sekira jam 09.20 Wib tepatnya di depan gang, saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT dan saksi MUHAMMAD ARIF SETIAWAN langsung memanggil saksi KASBI KASIUS (ketua RT setempat) untuk mendampingi mereka, kemudian saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT dan saksi MUHAMMAD ARIF SETIAWAN  dengan didampingi oleh saksi KASBI KASIUS mendatangi rumah terdakwa dan setibanya di depan rumah terdakwa saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT meminta saksi KASBI KASIUS untuk mengetuk pintu rumah terdakwa dan meminta untuk memanggil terdakwa, selanjutnya terdakwa membuka pintu rumahnya dan mereka langsung memperkenalkan diri bahwa saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT dan saksi MUHAMMAD ARIF SETIAWAN dari satres narkoba polres Tanjungpinang dengan menunjukkan surat perintah tugas. Setelah itu saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT dan saksi MUHAMMAD ARIF SETIAWAN bersama rekan-rekan kepolisiannya langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna gold kombinasi putih dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru yang terletak di kamar milik terdakwa, selanjutnya saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT dan saksi MUHAMMAD ARIF SETIAWAN menemukan seperangkat alat hisap sabu/bong yang terletak di belakang televisi kemudian ada ditemukan kotak rokok merk Marlboro di jahitan gorden jendela di ruang tamu yang ternyata berisi 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.


------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Cabang Tanjungpinang No:  359 / 10260.00 / 2020, tanggal 30 November 2020 yang ditimbang oleh PINDO TRINANDO, SH NIK.P.86563 dan diketahui oleh Pimpinan Cabang FIRDAUS, SE NIK.P.80915 diperoleh hasil penimbangan terhadap  5 (lima) buah paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih masing-masing 1.56 gr (paket 1), 1.39 gr (paket 2), 1.16 (paket 3), 1.51 (paket 4), 0.84 (paket 5) An. SIAU LIANG Alias ALIANG PENDEK.
------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 1550 / NNF /2020, tanggal 03 Desember 2020 yang ditandatangani oleh AKP DEWI ARNI, MM dan IPDA Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, S.Farm masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara kimia forensik terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip dengan kode P1 s/d P5 berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 6,45 gram diberi nomor barang bukti 2569/2020/NNF dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor 2569/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari Departemen Kesehatan atau Pejabat yang ditunjuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis sabu.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya