Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
139/Pid.B/2021/PN Tpg | R.H. WIRAYANU, S.H | YASIR ARAFAT Alias ACING Bin SUJEK Alm | Sidang pertama |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Apr. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Penipuan |
Nomor Perkara | 139/Pid.B/2021/PN Tpg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Apr. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-495/L.10.10/Eoh.2/04/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA - Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 14.00 Wib saat saksi MURANI dan saksi WARMAN sedang duduk di pangkalan ojek RSUD Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang terdakwa memanggil saksi MURANI dari dalam pagar RSUD Raja Ahmad Thabib tersebut. Kemudian saksi MURANI masuk kedalam kawasan RSUD Raja Ahmad Thabib dan menemui terdakwa. Setelah itu terdakwa meminta tolong kepada saksi MURANI untuk mengambilkan uang sejumlah Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di ATM BCA lalu menyerahkan kartu ATM BCA berwarna hitam dan memberitahukan kode PIN kartu ATM tersebut kepada saksi MURANI. Kemudian saat saksi MURANI hendak pergi mengambil uang, terdakwa meminjam Handphone milik saksi MURANI dengan mengatakan kepada saksi MURANI bahwa terdakwa ingin menghubungi keluarganya. Kemudian setelah saksi MURANI menyerahkan 1 (satu) unit Handphone Vivo Y71 miliknya, terdakwa berpura-pura menghubungi keluarganya dengan menggunakan Handphone milik saksi MURANI dan setelah itu mengatakan kepada saksi MURANI bahwa nomor keluarga yang dihubunginya tersebut tidak aktif lalu terdakwa meminta saksi MURANI untuk pergi mengambil uang yang diminta terdakwa tersebut dikarenakan terdakwa akan masuk ke dalam ruang IGD RSUD Raja Ahmad Thabib untuk meminta nomor dari anggota keluarga terdakwa yang berada didalam RSUD. Kemudian terdakwa pergi ke dalam ruang IGD RSUD Raja Ahmad Thabib dengan membawa Handphone milik saksi MURANI dan setelah itu saksi MURANI pergi ke ATM BCA yang berada di Km.9 Tanjungpinang. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana.---------
------ Bahwa ia Terdakwa YASIR ARAFAT Alias ACING Bin SUJEK (Alm) pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 14.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2021 bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah RAJA AHMAD THABIB Jalan WR. Supratman Km.8 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur - Kota Tanjungpinang atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 14.00 Wib saat saksi MURANI dan saksi WARMAN sedang duduk di pangkalan ojek RSUD Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang terdakwa memanggil saksi MURANI dari dalam pagar RSUD Raja Ahmad Thabib tersebut. Kemudian saksi MURANI masuk kedalam kawasan RSUD Raja Ahmad Thabib dan menemui terdakwa. Setelah itu terdakwa meminta tolong kepada saksi MURANI untuk mengambilkan uang sejumlah Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di ATM BCA lalu menyerahkan kartu ATM BCA berwarna hitam dan memberitahukan kode PIN kartu ATM tersebut kepada saksi MURANI. Kemudian saat saksi MURANI hendak pergi mengambil uang, terdakwa meminjam Handphone milik saksi MURANI dengan mengatakan kepada saksi MURANI bahwa terdakwa ingin menghubungi keluarganya. Setelah itu terdakwa berpura-pura menghubungi keluarganya dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Vivo Y71 milik saksi MURANI, lalu mengatakan kepada saksi MURANI bahwa nomor keluarga yang dihubunginya tersebut tidak aktif dan terdakwa meminta saksi MURANI untuk pergi mengambil uang yang diminta terdakwa tersebut dikarenakan terdakwa akan masuk ke dalam ruang IGD RSUD Raja Ahmad Thabib untuk meminta nomor dari anggota keluarga terdakwa yang berada didalam RSUD. Kemudian terdakwa pergi ke dalam ruang IGD RSUD Raja Ahmad Thabib dengan membawa Handphone milik saksi MURANI dan setelah itu saksi MURANI pergi ke ATM BCA yang berada di Km.9 Tanjungpinang.
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |