Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melaksanakan wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Kredit No. 0014801040000181 tertanggal 12 Mei 2008, yang dilegalisasi oleh dan di hadapan Sri Rahayu Soegeng, S.H. Notaris di Tanjungpinang;
4. Menghukum TERGUGAT untuk segera melaksanakan kewajiban hutang pembiayaan secara sekaligus sebesar Rp. 392.750.418,- yang terdiri dari sisa pokok sebesar Rp.302.988.328,- sisa bunga sebesar Rp. 69.425.715,- dan denda Rp. 20.337.078,- serta biaya-biaya yang timbul secara seketika, sekaligus dan tuntas kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan Tanah & Bangunan SHM No. 385/Sungai Jang a.n Alfi Rizqina (TERGUGAT) dengan Luas 93m2 SU No. 308/2006 yang terletak di Rumah Toko Jl A Yani Kel. Sei Jang No. 14B Kec. Bukit Bestari, Tanjungpinang;
6. Menghukum TERGUGAT untuk melepaskan hak atas objek sita jaminan (Conservatoir Beslag) diatas dan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar wajar kepada pihak lain atau setidak tidaknya memberikan kuasa kepada PENGGUGAT untuk menjual objek sita jaminan melalui penjualan lelang umum di KPKNL sebagai pelunasan hutang TERGUGAT;
7. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan tanah dan bangunan SHM No. 385/Sungai Jang a.n Alfi Rizqina (TERGUGAT) dengan Luas 93m2 SU No. 308/2006 yang terletak di Rumah Toko Jl A Yani Kel. Sei Jang No. 14B Kec. Bukit Bestari, Tanjungpinang.
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|