Dakwaan |
Bahwa terdakwa JALIL selaku Mitra Bumdes berdasarkan Surat Perjanjian Kerja pemanfaatan lahan tanggal 12 Februari 2018 antara Direktur Bumdes Maritim Jaya saksi Hendra Ayeksa SA (Pihak I) terdakwa Jalil (Pihak II) adalah sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Dr. Amjon selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau sejak tanggal 13 Januari 2017 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 21 tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pejabat pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta dengan saksi Drs. Azman Taufik selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau sejak tanggal 30 Desember 2016 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 2609 tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Kepulauan Riau, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada sekitar awal tahun 2018 s/d tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 Sampai dengan tahun 2019 bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau dan lokasi kegiatan Pulau Buton Desa Air Glubi Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa JALIL secara Melawan Hukum tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 2328/KPTS-18/VII/2018 tanggal 04 Juli 2018 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Penjualan Badan Usaha Milik Desa Maritim Jaya dengan tonase penjualan 135.000 ton dengan lokasi kegiatan Pulau Buton Desa Air Glubi Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau yang bertentangan dengan ketentuan yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor 1796/K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, serta Penerbitan perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 57 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertamabangan Mineral dan Batubara, telah mengakibatkan asset yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/melawan hukum dengan terbitnya / keluarnya IUP OP untuk penjualan kepada badan usaha yang tidak sesuai dengan mekanisme yang benar, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa JALIL, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.332.760.338,00 ( dua milyar tiga ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) atau Rp 1.224.032.857,60 (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta tiga puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah koma enam sen) berdasarkan hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan penyimpangan pemberian izin usaha pertambangan pada Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018-2019, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor : SR-527/PW28/5/2019 tanggal 30 September 2019, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------- |