Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2021/PN Tpg ASLI MARUDUT NABABAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 01 Apr. 2021
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk  Perbaikan  nama  Pemohon dari:  ANGELICA NATASYA ELIZABETH BORU NABABAN   diganti menjadi: ANGELICA NATASYA ELISABETH NABABAN.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang  yang sebelumnya telah tercatat di Kantor Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk memperbaiki nama Anak  pemohon  pada  Akta Kelahiran dari ANGELICA NATASYA ELIZABETH BORU NABABAN  diperbaiki  menjadi :  ANGELICA NATASYA ELIZABETH NABABAN sesuai dengan nama yang tertulis  pada  Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon  Nomor : EMPATRATUS SEMBILANBELAS/TP/TPI/2004  tertanggal, 19 Mei 2004.  Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
4. Membebankan biaya  yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang Undang yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak