Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg FITRIA WULANDARI PT. HOME CENTER INDONESIA, INFORMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Rabu, 06 Jan. 2021
Nomor Surat 002/LJI.G.PHI/I/2021
Penggugat
NoNama
1FITRIA WULANDARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUNDU TAGORNA SIREGAR, S.HFITRIA WULANDARI
Tergugat
NoNama
1PT. HOME CENTER INDONESIA, INFORMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI :
-    Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar sisa kontrak kerja beserta hak-hak lainnya kepada Penggugat sebesar Rp.137.887.357,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI;


DALAM POKOK PERKARA :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Pernyataan Sebagai Karyawan Baru yang dibuat oleh Tergugat tertanggal 24 Januari 2019;
3.    Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Pengunduran Diri yang ditandatangani Penggugat tertanggal 21 Januari 2020;
4.    Menyatakan Batal Demi Hukum Perjanjian Bersama No. 001/HCI-PB/I/2020, yang ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat tertanggal 21 Januari 2020;
5.    Menyatakan Batal Demi Hukum “Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Melalui Bipartit” Nomor : 249/BIP/IX/2020/PHI;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang sisa kontrak kerja dan hak-hak lainnya kepada Penggugat sebesar Rp.137.887.357,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah);
7.    Memerintahkan Tergugat untuk memberikan Salinan Lengkap Perjanjian Kerja No. 02567/HC-OPS/PKWT-K1-142399/V/2019 yang telah dibubuhi paraf dan tandatangan Penggugat;
8.    Memerintahkan Tergugat Untuk memberikan Surat Pengalaman Kerja kepada Penggugat;
9.    Memerintahkan Tergugat Untuk memberikan Sertifikat Pemagangan kepada Penggugat;
10.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara Ini;
11.    Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp. 5.000.000; (Lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
12.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan ataupun Kasasi oleh Tergugat (Vide Pasal 108 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI);

SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Cq. Pengadilan Hubungan Industrial atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya