Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2021/PN Tpg GIJANTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Jumat, 16 Apr. 2021
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk Perbaikan nama Pemohon di akte Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis  GIJANTORO BAMBANG WIJONO diperbaiki menjadi: GIJANTORO;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Tanjungpinang  untuk memperbaikan nama pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis GIJANTORO BAMBANG WIJONO diperbaiki menjadi : GIJANTORO sesuai dengan akte kelahiran Pemohon Nomor : 78/WNI./Pdt./1991 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Dati II Kediri, tertanggal 11 Juni 1991. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;

4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang Undang yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak