Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg DODI GAZALI EMIL, S.H ARIEF RATE Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan PDS 06/TPI/FT1/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DODI GAZALI EMIL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIEF RATE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ARIEF RATE selaku  Direktur CV Gemilang Sukses Abadi saat terjadinya perubahan kepengurusan berdasarkan Akta Notaris XANRAMAYA, SH., M.Kn Nomor 30 tanggal 12 Januari 2019,  berkedudukan Tanjungpinang  adalah sebagai  orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Dr. Amjon selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau sejak tanggal 13 Januari 2017 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 21 tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pejabat pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta dengan saksi Drs. Azman Taufik selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 2609 tahun 2016 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Kepulauan Riau, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada sekitar awal tahun 2018 s/d tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 Sampai dengan tahun 2019 bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau dan  Jl. Tok Sadek Rt 02 Rw 01 Kelurahan Tembeling Tanjung Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau serta Kelurahan Tembeling Tanjung Kecamatan Teluk Bintan Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal  35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa ARIEF RATE secara Melawan Hukum antara lain : --------------------------------------------------------------------------

  1. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1796/K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, serta Penerbitan perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara lampiran XI angka 4 disebutkan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Untuk Penjualan terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu “adanya Jumlah tonase mineral dan/atau batubara yang tergali akibat kegiatan yang dilakukan ;
  2. Pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2018  tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang disebutkan “Badan Usaha yang tidak bergerak dalam bidang pertambangan yang bermaksud menjual mineral atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi Untuk Penjualan”.
Pihak Dipublikasikan Ya