Dakwaan |
III. DAKWAAN :
Kesatu :
----------- Bahwa terdakwa RUDY SIRAIT selaku Nahkoda KM. SLFA 4654 yang merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Saptu tanggal 19 Nopember 2016 sekira pukul 14:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Perairan teretorial di sekitar perairan selat malaka pada posisi 02°58’240” LU - 100°51’540” BT, atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain : -------------------------------------
- Bahwa berawal terdakwa RUDI SIRAIT selaku Nahkoda KM. SLFA 4654 yang merupakan kapal penangkap ikan Malaysia berlayar dari pelabuhan Sekinchan Selangor Malaysia.
- Bahwa pada hari Saptu tanggal 19 Nopember 2016 sekira pukul 14:30 WIB, bertempat di Perairan teretorial di sekitar perairan selat malaka pada posisi 02°58’240” LU - 100°51’540” BT, terdakwa RUDI SIRAIT selaku Nahkoda KM. SLFA 4654 sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis Trawl di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, kapal terdakwa diberhentikan oleh Kapal Patroli KP.HIU 09, setelah itu saksi RONALD RABUNG dan saksi DWI AGUS selaku Anggota Tim Pemeriksa Kapal pada Kapal Patroli KP.HIU 09 naik ke atas kapal KM. SLFA 4654 untuk melakukan pemeriksaan terhadap muatan dan ditemukan 1 (satu) unit alat tangkap jenis Trawl dan ikan campuran dengan jumlah ± 100 (Seratus) kilogram.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan dokumen diatas Kapal KM. SLFA 4654 yang dinahkodai oleh terdakwa RUDI SIRAIT tidak memiliki dokumen berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Jo pasal 79 Jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 102 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.------------
ATAU
Kedua :
----------- Bahwa terdakwa RUDY SIRAIT selaku Nahkoda KM. SLFA 4654 yang merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Saptu tanggal 19 Nopember 2016 sekira pukul 14:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Perairan teretorial di sekitar perairan selat malaka pada posisi 02°58’240” LU - 100°51’540” BT, atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memiliki menguasai, membawa, dan / atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau/ alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan republik indonesia ,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain : ----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal terdakwa RUDI SIRAIT selaku Nahkoda KM. SLFA 4654 yang merupakan kapal penangkap ikan Malaysia berlayar dari pelabuhan Sekinchan Selangor Malaysia.
- Bahwa pada hari Saptu tanggal 19 Nopember 2016 sekira pukul 14:30 WIB, bertempat di Perairan teretorial di sekitar perairan selat malaka pada posisi 02°58’240” LU - 100°51’540” BT, terdakwa RUDI SIRAIT selaku Nahkoda KM. SLFA 4654 sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis Trawl di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, kapal terdakwa diberhentikan oleh Kapal Patroli KP.HIU 09, setelah itu saksi RONALD RABUNG dan saksi DWI AGUS selaku Anggota Tim Pemeriksa Kapal pada Kapal Patroli KP.HIU 09 naik ke atas kapal KM. SLFA 4654 untuk melakukan pemeriksaan terhadap muatan dan ditemukan 1 (satu) unit alat tangkap jenis Trawl dan ikan campuran dengan jumlah ± 100 (Seratus) kilogram
- Bahwa alat tangkap ikan Jenis TRAWL (pukat harimau) yang digunakan oleh terdakwa cara menggunakannya ialah sebelum diturunkan jaring trawl dipersiapakan terlebih dahulu, setelah semua terpasang dengan baik kemudian jaring diturunkan pelan-pelan kedasar laut bersamaan dengan slop atau papan otter board dan ditarik dengan menggunakan kapal kecepatan rata-rata 2,5 mil perjam lebih kurang 3-4 jam baru jaring diangkat ke atas kapal, hasil tangkapan dipilih dan dipisahkan berdasarakan ukuran dan jenis ikan, penurunan jaring dilakukan sebanyak 3-4 kali dalam sehari semalam, selama kegiatan pengoperasian jaring trawl semua dibawah kendali terdakwa selaku nakhoda
- Bahwa 1 (satu) unit alat tangkap ikan Jenis TRAWL (pukat harimau) adalah alat tangkap ikan yang dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan wilayah pengelolaan perikanan republik Indonesia.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 Jo Pasal 9 Ayat (1) Jo Pasal 79 Jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 102 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.------------
|