Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg 1.MUHAMAD SALMAN FARUKI
2.ABDURAHMAN DEKI
3.WELIAM HELMI OBE KOROH
4.GUNAWAN
1.PT. Indosat Tbk, Batam
2.PT. Bina An Naafi
Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 28/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 12 Apr. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDUARD KAMALENG,SHMUHAMAD SALMAN FARUKI
2EDUARD KAMALENG,SHABDURAHMAN DEKI
3EDUARD KAMALENG,SHWELIAM HELMI OBE KOROH
4EDUARD KAMALENG,SHGUNAWAN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan pelaksanaan penyerahan sebagian pekerjaan salah satunya penempatan pekerja/buruh atau tenaga kerja di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau kepada TERGUGAT II selaku perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau tenaga kerja berdasarkan perjanjian dengan nomor kontrak : 5100002171 yang telah di tanda tangani oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II tertanggal 11 Februari 2016 adalah tidak sah menurut hukum.
3.    Menyatakan bahwa TERGUGAT II menerima sebagian pekerjaan penempatan pekerja/buruh atau tenaga kerja dari TERGUGAT I telah melanggar pasal 66 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka demi hukum status hubungan kerja antara Pekerja/buruh atau tenaga kerja dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau tenaga kerja beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh atau tenaga kerja dengan perusahaan pemberi pekerjaan, Jo pasal 24 huruf (e) dan pasal 25 ayat (1) Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagaian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain karena TERGUGAT II tidak memiliki izin Operasional dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepuluan Riau.
4.    Menyatakan bahwa Nota Pemeriksaan Khusus Nomor : 700/353/DKT-4.BTM/IX/2019 tanggal 19 September 2019 yang di keluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepuluan Riau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam yang telah disahkan dan dicatat oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam Kelas IA Nomor : W4.U8/01/HK.03.04/VIII/2020 adalah sah dan telah mempunyai kekuatan hukum.
5.    Menyatakan bahwa dengan menolaknya TERGUGAT I Melaksanakan Nota Pemeriksaan Khusus tertanggal 19 September 2019, maka dapat diartikan sebagai bentuk TERGUGAT I melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga PARA PENGGUGAT menuntut hak-haknya sebagaimana diatur dalam Ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
6.    Menyatakan bahwa TERGUGAT I dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PARA PENGGUGAT adalah tidak beralasan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
7.    Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT masing-masing :
a.    PENGGUGAT I
Uang Pesangon 3 X Rp3.523.427,00 X 2            = Rp21.140.562,00
Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan        
dan Perawatan 15% X Rp21.140.562,00            = Rp3.171.084,30+
                                Jumlah        = Rp24.311.646,00

b.    PENGGUGAT II
Uang Pesangon 3 X Rp3.523.427,00 X 2            = Rp21.140.562,00
Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan        
dan Perawatan 15% X Rp21.140.562,00            = Rp3.171.084,30+
                                    Jumlah        = Rp24.311.646,00
c.    PENGGUGAT III
Uang Pesangon 4 X Rp3.523.427,00 X 2            = Rp28.187.416,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
2 X Rp3.523.427,00                        = Rp7.046.854,00
Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan        
dan Perawatan 15% X Rp35.234.270,00            = Rp5.285.140,50+
                                    Jumlah        = Rp40.519.410,50


d.    PENGGUGAT IV
Uang Pesangon 2 X Rp3.523.427,00 X 2                   = Rp14.093.708,00
Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan        
dan Perawatan 15% X Rp14.093.708,00                 =Rp  2.114.056,20+
                                    Jumlah             =Rp16.207.764,20
8.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berkehendak dan berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya