Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg HENDARSYAH YP, SH.MH RUSTAM EFENDI Bin BADUADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1042/L.10.11/Ft.1/04/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa RUSTAM EFENDI Bin BADUADI selaku Pegawai Negeri Sipil dan selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam sebagaimana Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : 2/KPTS.80/BKSDM/HK/IX/2018 Tanggal 4 September 2018 bersama-sama dengan saksi Hariyanto, S.Kom.,M.M Bin ASE SWANDI, pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti yaitu antara Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Dinas Perhubungan Kota Batam yang berada di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Batam Kota Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, berdasarkan Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009  tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Yang Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Secara Melawan Hukum, atau Dengan Menyalahgunakan Kekuasaannnya Memaksa Seseorang Memberikan Sesuatu, Membayar, atau Menerima Pembayaran Dengan Potongan, atau Untuk Mengerjakan Sesuatu Bagi Dirinya Sendiri, Mereka Yang Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan, Dalam Hal Perbarengan Beberapa Perbuatan Yang Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri Sehingga Merupakan Beberapa Kejahatan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa Rustam Efendi Bin Baduadi diangkat menjadi Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam sebagaimana Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : 2/KPTS.80/BKSDM/HK/IX/2018 Tanggal 4 September 2018 yang memiliki tugas pokok dan fungsi antara lain memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di Bidang Perhubungan Daerah sesuai dengan kewenangannya;
  • Bahwa sekira Tahun 2018 tepatnya di awal masa jabatan Terdakwa Rustam Efendi Bin Baduadi sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, bertempat di  Kedai Kopitiam Segar yang terdapat di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Aparatur Sipil Negara Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam yaitu saksi Hariyanto, S.Kom., M.M. Bin Ase Swandi selaku Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batam mendapat perintah dari Terdakwa Rustam Efendi Bin Baduadi selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam untuk mengundang para pihak / mitra Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam yaitu penerima layanan Pengujian Kendaraan Bermotor wajib KIR (kendaraan angkutan barang atau angkutan barang komersil kondisi baru) dalam hal penerbitan Surat Rekomendasi Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan Bermotor jenis angkutan barang atau angkutan orang komersil kondisi baru (selanjutnya disebut SPJK), adapun pertemuan tersebut diawali dengan Saksi Hariyanto, S.Kom., M.M. Bin Ase Swandi selaku Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batam menghubungi melalui Handphone satu persatu para pihak / mitra yang biasa melakukan pengurusan Surat SPJK dan KIR di Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam, selanjutnya pada saat pertemuan tersebut dihadiri oleh Saksi Jovan Stevanus yang merupakan Staf PT. Isuindomas Putra Batam (mewakili Isuzu Batam), Saksi Sri Nuryono yang merupakan staf PT. Rodamas Makmur Motor (mewakili Indomobil Batam/Hino /Suzuki), Saksi Endy yang merupakan Biro Jasa PT. Dipo Internasional Pahala Otomotif Mitsubishi Batam (mewakili Mitsubishi Batam), Saksi Pisoga Tri Orta yang merupakan staf Biro Jasa Mitra Dua Warna yang merupakan Biro Jasa Astra Daihatsu Batam (mewakili Daihatsu Batam), kemudian Saksi Wisria Dinata yang merupakan perseorangan yang biasanya mengurus dokumen kendaraan Pengujian Kendaraan PT. Agung Auto Mall Toyota se - Kota Batam (mewakili Toyota Batam Cabang Sekupang, Batam Center dan Batu Ampar Batam).

Bahwa saksi Hariyanto, S.Kom., M.M. Bin Ase Swandi selaku Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam pada pertemuan tersebut menyampaikan permintaan uang tidak sah (tanpa dasar hukum) kepada mitra penerima layanan pengujian kendaraan bermotor terkait penerbitan SPJK (menurut Dinas Perhubungan Kota Batam merupakan syarat penerbitan Surat KIR) agar membayar uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) unit kendaraan angkutan barang atau komersil serta mengatakan yang pada intinya “bagaimana berkas SPJK mau jalan kalau tidak ada uangnya” kemudian menyampaikan juga nanti bisa lambat dan sulit untuk terbit SPJK tersebut, dimana ancaman dari saksi Hariyanto, S.Kom., M.M. Bin Ase Swandi tersebut membuat para mitra menjadi khawatir jika tidak melakukan pembayaran biaya SPJK yang diminta tersebut maka berkas SPJK dan KIR (KEUR/Uji Pertama dan Berkala Kendaraan Bermotor Barang/Komersil) di Dinas Perhubungan Kota Batam bisa terhambat dan dipersulit dan berdampak kekecewaan konsumen mereka, sehingga akhirnya para mitra tersebut terpaksa

Pihak Dipublikasikan Ya