Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus-PRK/2020/PN Tpg Yogi Fransis Taufik SH YELWIN OO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 23/Pid.Sus-PRK/2020/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1530/L.10.12/Eku.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Yogi Fransis Taufik SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YELWIN OO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :
PERTAMA
    ------------Bahwa terdakwa YELWIN OO selaku Nakhoda KM. PKFA 8777 yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Malaysia pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 sekira pukul 06.13 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2020, bertempat di di perairan Laut Natuna Utara Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pada posisi 03° 24’ 644” LU - 100° 19’ 302” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 pukul 05.25 WIB, Kapal Pengawas HIU 04 yang sedang melaksanakan operasi di perairan Selat Malaka mendeteksi sebuah kapal penangkap ikan PKFA 8777 yang dinakhodai oleh terdakwa yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi 03º 24’ 013” LU  - 100º 20’ 055” BT, selanjutnya Kapal Pengawas HIU 04 melakukan pengejaran terhadap kapal penangkap ikan PKFA 8777 selanjutnya pada pukul 06.13 WIB Kapal Pengawas HIU 04  berhasil menghentikan kapal penangkap ikan PKFA 8777 pada posisi 03° 24’ 644” LU - 100° 19’ 302” BT yang merupakan perairan Selat Malaka Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang masuk ke dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPPNRI), selanjutnya Kapal Pengawas HIU 04 melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan, kemudian dari hasil pemeriksaan diatas kapal diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal dan tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah yaitu terdakwa tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta ditemukan alat penangkap ikan jaring pukat (trawl) diatas palka dan hasil tangkapan berupa ikan campuran sebanyak ± 1  (satu) ton.-------------------------------------------------------
-    Bahwa terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan cara terdakwa memerinathkan ABK menurunkan jaring dan papan (otter board) ke laut dengan diulur secara perlahan-lahan, setelah alat tangkap kemudian jaring pair trawl yang ada di atas kapal KG 95551 TS di turunkan ke laut pelan-pelan setelah alat tangkap jaring pukat (trawl) di setting, kapal menarik jaring setelah 4-5 jam, selanjutnya jaring dinaikkan keatas kapal, kemudian ikan dipilih dan disimpan ke dalam tong yang berada didalam palka, penurunan jaring trawl dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam sehari semalam.--------------------------------------
-    Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam.-----------------------------------------------------------------------------------


------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Jo pasal 5 ayat (1) huruf b Jo pasal 102 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. ----------------------------------------------------


---------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------
    KEDUA
    ------------Bahwa terdakwa YELWIN OO selaku Nakhoda KM. PKFA 8777 yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Malaysia pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 sekira pukul 06.13 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2020, bertempat di di perairan Laut Natuna Utara Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pada posisi 03° 24’ 644” LU - 100° 19’ 302” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 pukul 05.25 WIB, Kapal Pengawas HIU 04 yang sedang melaksanakan operasi di perairan Selat Malaka mendeteksi sebuah kapal penangkap ikan PKFA 8777 yang dinakhodai oleh terdakwa yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi 03º 24’ 013” LU  - 100º 20’ 055” BT, selanjutnya Kapal Pengawas HIU 04 melakukan pengejaran terhadap kapal penangkap ikan PKFA 8777 selanjutnya pada pukul 06.13 WIB Kapal Pengawas HIU 04  berhasil menghentikan kapal penangkap ikan PKFA 8777 pada posisi 03° 24’ 644” LU - 100° 19’ 302” BT yang merupakan perairan Selat Malaka Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang masuk ke dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPPNRI), selanjutnya Kapal Pengawas HIU 04 melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan, kemudian dari hasil pemeriksaan diatas kapal diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal dan tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah yaitu terdakwa tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta ditemukan alat penangkap ikan jaring pukat (trawl) diatas palka dan hasil tangkapan berupa ikan campuran sebanyak ± 1  (satu) ton.-------------------------------------------------------
-    Bahwa terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan cara terdakwa memerinathkan ABK menurunkan jaring dan papan (otter board) ke laut dengan diulur secara perlahan-lahan, setelah alat tangkap kemudian jaring pair trawl yang ada di atas kapal KG 95551 TS di turunkan ke laut pelan-pelan setelah alat tangkap jaring pukat (trawl) di setting, kapal menarik jaring setelah 4-5 jam, selanjutnya jaring dinaikkan keatas kapal, kemudian ikan dipilih dan disimpan ke dalam tong yang berada didalam palka, penurunan jaring trawl dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam sehari semalam.--------------------------------------Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam.----------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 85 Jo pasal 9 ayat (1) Jo pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo pasal. ------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya