Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2021/PN Tpg KOK KEM Alias MUHAMMAD YASIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 08 Feb. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KOK KEM Alias MUHAMMAD YASIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada akta kelahiran Pemohon yang sebelumnya “Kok Kem” diganti menjadi “Muhammad Yasin” yang tercantum pada Catatan Sipil Warganegara Cina Tanjung Uban Nomor : TUJUH PULUH TIGA, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Tanjung Uban yang disahkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, tertanggal 29 Desember 1975;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan putusan penetapan ini kepada  Instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bintan;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak