Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-PRK/2020/PN Tpg SAMUEL PANGARIBUAN, S.H. NGUYEN VAN PHUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-PRK/2020/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B - 1635/ L.10.11/Eku.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SAMUEL PANGARIBUAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NGUYEN VAN PHUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

C.    DAKWAAN:

KESATU
-------Bahwa terdakwa NGUYEN VAN PHUNG selaku Nahkoda Kapal KM. BD 30919 TS merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Senin tanggal 20 April 2020 sekira pukul 06.57 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2020, bertempat di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna Utara pada koordinat 03°45.730’ LU - 104° 46.629’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

-    Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2020 sekira pukul 06.43 Wib terdakwa selaku Nahkoda Kapal KM. BD 30919 TS melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi koordinat 03°45.730’ LU - 104° 46.629’ BT di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna Utara yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan alat tangkap bouke ami atau jarring cumi yang dioperasikan dengan menggunakan 1 (satu) kapal. Pada prinsipnya jaring membentuk lingkaran / kantong dibawah permukaan air, yang digunakan untuk menangkap gerombolan ikan jenis cumi – cumi dan sotong dipermukaan perairan. Adapun cara pengoperasian alat tangkap ini pertama-tama yang dijatuhkan adalah badan jaring, lampu seluruhnya dalam kondisi hidup semua. Sambil membuang jaring (Setting) kapal secara perlahan-lahan bergerak membentuk lingkaran. Setelah jaring membentuk lingkaran maka segera ditarik tali kerut untuk menutup bagian bawah atau kantong jaring. Pada saat itu hanya satu lampu saja yang hidup mengarah kearah jaring. Jaring dibawah air hanya sekitar 10 (Sepuluh) menit. Kemudian jaring diangkat (Hauling) ke atas kapal. Selanjutnya hasil tangkapan dipisahkan diatas dek kapal dan selama kegiatan pengoperasian alat tangkap bouke ami atau jarring cumi tersebut semua dibawah kendali terdakwa selaku nakhoda.
-    Bahwa ketika terdakwa sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan, kapal terdakwa dihentikan oleh KP. ORCA 03 yang sedang berpatroli kemudian saksi LA YUNAN dan saksi IDIL ARDIANSYAH, A.Md. Pi masing-masing merupakan Anggota Tim Pemeriksa pada KP. ORCA 03 naik ke atas KM. BD 30919 TS yang di Nahkodai oleh terdakwa dan dari hasil pemeriksaan diatas kapal diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal dan tanpa dilengkapi dokumen - dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia yaitu terdakwa tidak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), selain itu ditemukan alat tangkap ikan jenis jaring cumi dan cumi – cumi didalam palka KM. BD 30919 TS yang jumlahnya lebih kurang lebih 20 Kg dan ikan campur kurang lebih 5 (lima) kg.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.------------------

ATAU

KEDUA
-------Bahwa terdakwa NGUYEN VAN PHUNG selaku Nahkoda Kapal KM. BD 30919 TS merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Senin tanggal 20 April 2020 sekira pukul 06.57 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2020, bertempat di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna Utara pada koordinat 03°45.730’ LU - 104° 46.629’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), yang memiliki dan/ atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendara asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

-    Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2020 sekira pukul 06.43 Wib terdakwa selaku Nahkoda Kapal KM. BD 30919 TS melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi koordinat 03°45.730’ LU - 104° 46.629’ BT di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna Utara yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan alat tangkap bouke ami atau jarring cumi yang dioperasikan dengan menggunakan 1 (satu) kapal. Pada prinsipnya jaring membentuk lingkaran / kantong dibawah permukaan air, yang digunakan untuk menangkap gerombolan ikan jenis cumi – cumi dan sotong dipermukaan perairan. Adapun cara pengoperasian alat tangkap ini pertama-tama yang dijatuhkan adalah badan jaring, lampu seluruhnya dalam kondisi hidup semua. Sambil membuang jaring (Setting) kapal secara perlahan-lahan bergerak membentuk lingkaran. Setelah jaring membentuk lingkaran maka segera ditarik tali kerut untuk menutup bagian bawah atau kantong jaring. Pada saat itu hanya satu lampu saja yang hidup mengarah kearah jaring. Jaring dibawah air hanya sekitar 10 (Sepuluh) menit. Kemudian jaring diangkat (Hauling) ke atas kapal. Selanjutnya hasil tangkapan dipisahkan diatas dek kapal dan selama kegiatan pengoperasian alat tangkap bouke ami atau jarring cumi tersebut semua dibawah kendali terdakwa selaku nakhoda.
-    Bahwa ketika terdakwa sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan, kapal terdakwa dihentikan oleh KP. ORCA 03 yang sedang berpatroli dan kemudian melakukan pemeriksaan di atas kapal oleh saksi LA YUNAN dan saksi IDIL ARDIANSYAH, A.Md. Pi diketahui bahwa Kapal KM. BD 30919 TS yang di Nahkodai oleh terdakwa telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal dan tanpa dilengkapi dokumen - dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia yaitu terdakwa tidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) selain itu ditemukan cumi – cumi kurang lebih 20 Kg dan ikan campur kurang lebih 5 (lima) kg.
-    Bahwa berdasarkan keterangan ahli Pelayaran saksi MARTIN YEREMIAS LUHULIMA, SH, M.Si telah dilakukan pemeriksaan pada posisi koordinat 03°45.730’ LU - 104° 46.629’ BT tempat Kapal KM. BD 30919 TS di temukan merupakan Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna Utara yang termasuk dalam wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI 711).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya