1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk Perbaikan nama Pemohon di akte Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis GIJANTORO BAMBANG WIJONO diperbaiki menjadi: GIJANTORO;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Tanjungpinang untuk memperbaikan nama pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis GIJANTORO BAMBANG WIJONO diperbaiki menjadi : GIJANTORO sesuai dengan akte kelahiran Pemohon Nomor : 78/WNI./Pdt./1991 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Dati II Kediri, tertanggal 11 Juni 1991. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang Undang yang berlaku; |