Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus-PRK/2020/PN Tpg SAMUEL PANGARIBUAN, S.H. DO THANH NHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 12/Pid.Sus-PRK/2020/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B - 1210/ L.10.11/Eku.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SAMUEL PANGARIBUAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DO THANH NHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN:
KESATU
-------Bahwa terdakwa DO THANH NHAN selaku Nahkoda Kapal PAF 4696 bersama-sama dengan saksi NGUYEN TUAN DAT selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal PAF 4696 (dilakukan penuntutan secara terpisah) merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2020, bertempat di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna pada koordinat 01°42.405’ LU - 104° 43.289’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yang memiliki dan/ atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendara asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------

-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020 sekira pukul 15.30 WIB terdakwa selaku Nahkoda Kapal PAF 4696 dan saksi NGUYEN TUAN DAT selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal PAF 4696 melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi koordinat 01°42.405’ LU - 104° 43.289’ BT di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan alat tangkap ikan berupa Trawl (Pukat Harimau) yang ditarik menggunakan 1 (satu) kapal (single trawl). Jaring Trawl (Pukat Harimau) merupakan jenis alat tangkap yang bersifat aktif yang ditarik oleh satu kapal karena terdapat alat penangkapan ikan di atas kapal berupa jaring, winch, tali penarik yang fungsinya untuk menarik jaring. Pada prinsipnya jaring yang membentuk kantong, yang digunakan untuk menangkap gerombolan ikan di pertengahan dan di dasar perairan, bagian ris atas mulut jaring dilengkapi dengan pelampung dan pemberat lainya bagian bawah jaring (Ground Rope) menggunakan rantai besi sebagai pengejut dan pemberat, sehingga ikan yang ada di dasar akan terkejut dan berenang masuk ke mulut jaring pada saat jaring ditarik oleh kapal tersebut, jaring diturunkan ke laut tali penarik ditahan sejenak sambil kapal berjalan pelan sehingga kedua sisi sayap jaring membuka, kemudian tali penarik utama diulur secara perlahan sampai sesuai kedalaman tertentu. Setelah kedalaman sesuai kapal bergerak dengan kecepatan penuh yaitu sekitar 2-3 mil pada saat menarik jaring trawl tersebut. Adapun peran dari terdakwa yakni bertugas mengemudikan kapal, menentukan lokasi tangkapan, memerintahkan ABK untuk naik dan turun jaring, dan bertanggung jawab di atas kapal.
-    Bahwa setelah semua terpasang dengan baik kemudian jaring diturunkan hingga kedasar perairan kurang lebih selama 30 menit lalu terdakwa selaku Nahkoda Kapal PAF 4696 menjalankan kapal sambil menarik jarring selama 6 jam baru jaring diangkat ke atas kapal, terhadap hasil tangkapan dipilih dan dipisahkan, terhadap hasil ikan tangkapan disimpan kedalam palkah kapal, penurunan jaring dilakukan sebanyak 1 kali dalam sehari semalam, selama kegiatan pengoperasian jarring Trawl (Pukat Harimau) semua dibawah kendali terdakwa selaku nakhoda.
-    Bahwa ketika terdakwa selaku Nahkoda Kapal PAF 4696 dan saksi NGUYEN TUAN DAT selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal PAF 4696 sedang berlayar setelah melakukan kegiatan penangkapan ikan, kapal terdakwa selaku Nahkoda Kapal PAF 4696 dan saksi NGUYEN TUAN DAT selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal PAF 4696 dihentikan oleh KP. ORCA 01 yang sedang berpatroli dan kemudian melakukan pemeriksaan di atas kapal oleh saksi ALFIAN KIAY BADERAN, A.Md dan saksi KRISTANTO diketahui bahwa Kapal PAF 4696 yang di Nahkodai oleh terdakwa selaku Nahkoda Kapal PAF 4696 dan saksi NGUYEN TUAN DAT selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal PAF 4696 telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal dan tanpa dilengkapi dokumen - dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia yaitu terdakwa tidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) selain itu ditemukan ikan campur kurang lebih 30 Kg.
-    Bahwa berdasarkan keterangan ahli Pelayaran saksi MARTIN YEREMIAS LUHULIMA, SH, M.Si telah dilakukan pemeriksaan pada posisi koordinat 01°42.405’ LU - 104° 43.289’ BT tempat Kapal PAF 4696 di temukan merupakan Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna Utara yang termasuk dalam wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI 711).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
-------Bahwa terdakwa DO THANH NHAN selaku Nahkoda Kapal PAF 4696 bersama-sama dengan saksi NGUYEN TUAN DAT selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal PAF 4696 (dilakukan penuntutan secara terpisah) merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2020, bertempat di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna pada koordinat 01°42.405’ LU - 104° 43.289’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memiliki menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --

-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020 sekira pukul 15.30 WIB terdakwa selaku Nahkoda Kapal PAF 4696 dan saksi NGUYEN TUAN DAT selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal PAF 4696 melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi koordinat 01°42.405’ LU - 104° 43.289’ BT di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan alat tangkap ikan berupa Trawl (Pukat Harimau) yang ditarik menggunakan 1 (satu) kapal (single trawl). Jaring Trawl (Pukat Harimau) merupakan jenis alat tangkap yang bersifat aktif yang ditarik oleh satu kapal karena terdapat alat penangkapan ikan di atas kapal berupa jaring, winch, tali penarik yang fungsinya untuk menarik jaring. Pada prinsipnya jaring yang membentuk kantong, yang digunakan untuk menangkap gerombolan ikan di pertengahan dan di dasar perairan, bagian ris atas mulut jaring dilengkapi dengan pelampung dan pemberat lainya bagian bawah jaring (Ground Rope) menggunakan rantai besi sebagai pengejut dan pemberat, sehingga ikan yang ada di dasar akan terkejut dan berenang masuk ke mulut jaring pada saat jaring ditarik oleh kapal tersebut, jaring diturunkan ke laut tali penarik ditahan sejenak sambil kapal berjalan pelan sehingga kedua sisi sayap jaring membuka, kemudian tali penarik utama diulur secara perlahan sampai sesuai kedalaman tertentu. Setelah kedalaman sesuai kapal bergerak dengan kecepatan penuh yaitu sekitar 2-3 mil pada saat menarik jaring trawl tersebut. Adapun peran dari terdakwa yakni bertugas mengemudikan kapal, menentukan lokasi tangkapan, memerintahkan ABK untuk naik dan turun jaring, dan bertanggung jawab di atas kapal.
-    Bahwa setelah semua terpasang dengan baik kemudian jaring diturunkan hingga kedasar perairan kurang lebih selama 30 menit lalu terdakwa selaku Nahkoda Kapal PAF 4696 menjalankan kapal sambil menarik jarring selama 6 jam baru jaring diangkat ke atas kapal, terhadap hasil tangkapan dipilih dan dipisahkan, terhadap hasil ikan tangkapan disimpan kedalam palkah kapal, penurunan jaring dilakukan sebanyak 1 kali dalam sehari semalam, selama kegiatan pengoperasian jarring Trawl (Pukat Harimau) semua dibawah kendali terdakwa selaku nakhoda.
-    Bahwa ketika terdakwa selaku Nahkoda Kapal PAF 4696 dan saksi NGUYEN TUAN DAT selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal PAF 4696 sedang berlayar setelah melakukan kegiatan penangkapan ikan, kapal terdakwa selaku Nahkoda Kapal PAF 4696 dan saksi NGUYEN TUAN DAT selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal PAF 4696 dihentikan oleh KP. ORCA 01 yang sedang berpatroli dan kemudian melakukan pemeriksaan di atas kapal oleh saksi ALFIAN KIAY BADERAN, A.Md dan saksi KRISTANTO diketahui bahwa Kapal PAF 4696 yang di Nahkodai oleh terdakwa selaku Nahkoda Kapal PAF 4696 dan saksi NGUYEN TUAN DAT selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal PAF 4696 telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa jarring pair trawl (pukat harimau) yang merupakan alat penangkap ikan yang penggunaanya dilarang karena dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya