Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Tpg ARIEF RATE Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Tpg
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2020
Nomor Surat 01
Pemohon
NoNama
1ARIEF RATE
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. PRIMAIR

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan PRA PERADILAN dari Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan tindakan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon, oleh Termohon, yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidaksah Secara Hukum dan batal demi hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
3.    Memerintahkan kepada Termohon agar barang-barang Pemohon yang telah disita, segera dikembalikan kepada Pemohon tersebut segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
4.    Menghukum Termohon untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (dua) hari berturut-turut;
5.    Menghukum Termohon membayar ganti kerugian terhadap Para Pemohon sejumlah uang sebesar  Rp 150. 000. 000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
6.    Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya dalam sekurang-kurangnya pada 5 media televisi nasional. 5 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 5 Tabloid Mingguan Nasional, 5 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 3 Radio lokal;
7.    Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepadaTermohon;

2. SUBSIDAIR

Jika Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya Menurut Peradilan yang baik (ex aequo et bono).

Hormat Kami
Kuasa Hukum Pemohon


1.    Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H.                

2.    Dr. Mas Subagyo Eko Prasetyo, S.H., M.Hum.

3.    Cholderia Sitinjak, S.H., M.H.    

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya