Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2021/PN Tpg SARI RAMADHANI LUBIS, SH SAHROL Bin MAHMUD Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 134/Pid.B/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-478/L.10.10/Eoh.2/04/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     KESATU
------Bahwa ia terdakwa SAHROL Bin MAHMUD pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 202` atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Jl. Merdeka – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021 sekira pukul 21.00 wib terdakwa sedang berada di Jl. Merdeka – Kota Tanjungpinang sambil membawa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat dengan sarung kulit warna coklat, dan 1 (satu) buah Obeng besi yang mana kedua alat tersebut terdakwa simpan atau terdakwa selipkan dipinggang celana terdakwa sebelah kiri, namun tiba-tiba terdakwa didatangi oleh beberapa orang laki-laki berpakaian preman yang memperkenalkan dirinya kepada terdakwa bahwa mereka merupakan Anggota Polsek Tanjungpinang Barat, selanjutnya terdakwa digeledah oleh polisi tersebut dan didapati di sekitar pinggang celana terdakwa sebelah kiri ditemukan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat dengan sarung kulit warna coklat, dan 1 (satu) buah Obeng besi. Selanjutnya terdakwa diinterogerasi dan terdakwa mengaku membawa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat dengan sarung kulit warna coklat adalah untuk berjaga diri selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Tanjungpinang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu yang dibawa oleh terdakwa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan terdakwa tidak punya ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa 1 (satu) bilah pidau tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 no. 17) dan UU RI dahulu Nomor 8 tahun 1948. ----------


DAN
KEDUA:
------Bahwa ia terdakwa SAHROL Bin MAHMUD, pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 02.00 wib dan pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan Januari 2021 sampai bulan Februari tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Jl. Sumatra No. 204 RT 003/RW 005 Kel. Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang dan di Jl. Jawa No. 181  – Kota Tanjungpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak, yang untuk masuk ke tempat atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan mana terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 02.00 wib terdakwa melihat warung milik saksi LISA ANGGIANRAHANI yang ada di Jl. Sumatra No. 204 RT 003/RW 005 Kel. Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang dalam keadaan sepi dan gelap, kemudian terdakwa mencongkel kunci gembok di pintu depan warung tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah Obeng besi, setelah itu terdakwa mengambil 2 (dua) buah Tabung Gas LPG ukuran 3kg, 5 (lima) buah bola Lampu merk ECO King, dan uang koin dari dalam toples sejumlah Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) tanpa izin dari saksi LISA ANGGIANRAHANI.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekira pukul 03.00 wib terdakwa mendatangi rumah saksi YUNI LELAWATI yang beralamat di Jl. Jawa No. 181  – Kota Tanjungpinang dan terdakwa melihat rumah tersebut dalam keadaan sepi, kemudian terdakwa mencongkel pintu belakang rumah saksi YUNI LELAWATI dengan menggunakan 1 (satu) buah Obeng besi, setelah itu terdakwa masuk ke dalam  rumah tersebut dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 7kg kemudian terdakwa langsung pergi dari rumah tersebut membawa barang-barang milik saksi LISA ANGGIANRAHANI tanpa izin dari saksi LISA ANGGIANRAHANI.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi LISA ANGGIANRAHANI dan saksi YUNI LELAWATI mengalami kerugian masing-masing kurang lebih sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah total kerugian kedua saksi korban tersebut adalah sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya