Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
119/Pid.Sus/2021/PN Tpg | REIN LESMANA MUSRI, SH. | HERALD P. HUTABARAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Apr. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 119/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Apr. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-709/L.10.15/Enz.2/01/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PRIMAIR : -------------Bahwa Terdakwa HERALD P. HUTABARAT pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan November tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2020 bertempat di belakang Hotel Kita Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------- Bahwa berawal terdakwa memesan Psikotropika jenis Ekstasi kepada saudara UCIL PALEMBANG (DPO), karena saudara UCIL PALEMBANG (DPO) tidak memiliki Ekstasi saat itu olehnya dicarikan ke tempat lain yang terdakwa tidak tahu kepada siapa saudara UCIL PALEMBANG (DPO) memesan. Kemudian setelah saudara UCIL PALEMBANG (DPO) pesan ke tempat lain dan katanya ada Ekstasi yang terdakwa pesan, maka saudara UCIL PALEMBANG (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambilnya bersama-sama ke daerah Tanjung Uban. Sesampainya di Simpang Busung daerah Tanjung Uban pada hari Jum’at tanggal 20 November 2020 sekira pukul 20.00 Wib, saudara UCIL PALEMBANG (DPO) menyuruh terdakwa untuk menepi dan berhenti di tepi jalan dan menunggunya di dalam Mobil yang disewa sebelumnya. Sedangkan saudara UCIL PALEMBANG (DPO) turun dan kemudian pergi berjalan kaki dan ia mengatakan mau menjumpai orang yang punya Psikotropika jenis Ekstasi atau Innex yang terdakwa pesan ke suatu tempat yang tidak jauh dari tempat terdakwa menunggu. Yangmana terdakwa mendapatkan Psikotropika jenis Ekstasi dari sauadara UCIL PALEMBANG (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) perbutir, terdakwa memberikan uang kepada saudara UCIL PALEMBANG (DPO) untuk 20 (dua puluh) butir dengan total Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa HERALD P. HUTABARAT ada mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saksi RIKO seorang warga binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, yang mana terdakwa sebelumnya memesan Narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) set atau seberat 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi RIKO melalui telfon dan pesan Whatsapp, akan tetapi terdakwa belum ada membayar sama sekali, karena atas kesepakatan terdakwa dan saksi RIKO uang akan di transfer ketika Narkotika jenis sabu tersebut sudah diterima oleh terdakwa. Narkotika jenis sabu tersebut diberikan secara di campak atau di lempar, dan kemudian terdakwa ambil ditepi Jalan KPN samping RSUD Kota Tanjungpinang. Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa ada mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara UCIL PALEMBANG (DPO) sebanyak 1 (satu) set atau lebih kurang seberat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), yang mana sebelumnya terdakwa menghubungi saudara UCIL PALEMBANG melalui telfon dan pesan Whatsapp dan sepakat untuk bertemu transaksi di rumah saudara UCIL PALEMBANG (DPO) yang terletak di Kota Piring Tanjungpinang. Bahwa terhadap Narkotika jenis sabu yang terdakwa dapat dari saksi RIKO sebagian sudah terdakwa gunakan bersama dengan teman terdakwa dan terhadap 20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis Ekstasi yang terdakwa dapat dari saudara UCIL PALEMBANG (DPO) juga sudah terdakwa digunakan 10 (sepuluh) butir bersama dengan teman-temannya, yang mana 7 (tujuh) butir Psikotropika sudah terdakwa berikan kepada saudara ELIA AGUNG DARMAWAN Als AGUNG, karena saudara ELIA AGUNG DARMAWAN Als AGUNG menyampaikan kepada terdakwa bahwa ia dan temannya sedang mencari Psikotropika jenis ekstasi untuk dipakai bersenang-senang di sebuah tempat hiburan. ------------ Perbuatan Terdakwa HERALD P. HUTABARAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -- SUBSIDAIR :
Bahwa berawal terdakwa memesan Psikotropika jenis Ekstasi kepada saudara UCIL PALEMBANG (DPO), karena saudara UCIL PALEMBANG (DPO) tidak memiliki Ekstasi saat itu olehnya dicarikan ke tempat lain yang terdakwa tidak tahu kepada siapa saudara UCIL PALEMBANG (DPO) memesan. Kemudian setelah saudara UCIL PALEMBANG (DPO) pesan ke tempat lain dan katanya ada Ekstasi yang terdakwa pesan, maka saudara UCIL PALEMBANG (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambilnya bersama-sama ke daerah Tanjung Uban. Sesampainya di Simpang Busung daerah Tanjung Uban pada hari Jum’at tanggal 20 November 2020 sekira pukul 20.00 Wib, saudara UCIL PALEMBANG (DPO) menyuruh terdakwa untuk menepi dan berhenti di tepi jalan dan menunggunya di dalam Mobil yang disewa sebelumnya. Sedangkan saudara UCIL PALEMBANG (DPO) turun dan kemudian pergi berjalan kaki dan ia mengatakan mau menjumpai orang yang punya Psikotropika jenis Ekstasi atau Innex yang terdakwa pesan ke suatu tempat yang tidak jauh dari tempat terdakwa menunggu. Yangmana terdakwa mendapatkan Psikotropika jenis Ekstasi dari sauadara UCIL PALEMBANG (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) perbutir, terdakwa memberikan uang kepada saudara UCIL PALEMBANG (DPO) untuk 20 (dua puluh) butir dengan total Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa HERALD P. HUTABARAT ada mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saksi RIKO seorang warga binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, yang mana terdakwa sebelumnya memesan Narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) set atau seberat 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi RIKO melalui telfon dan pesan Whatsapp, akan tetapi terdakwa belum ada membayar sama sekali, karena atas kesepakatan terdakwa dan saksi RIKO uang akan di transfer ketika Narkotika jenis sabu tersebut sudah diterima oleh terdakwa. Narkotika jenis sabu tersebut diberikan secara di campak atau di lempar, dan kemudian terdakwa ambil ditepi Jalan KPN samping RSUD Kota Tanjungpinang. Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa ada mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara UCIL PALEMBANG (DPO) sebanyak 1 (satu) set atau lebih kurang seberat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), yang mana sebelumnya terdakwa menghubungi saudara UCIL PALEMBANG melalui telfon dan pesan Whatsapp dan sepakat untuk bertemu transaksi di rumah saudara UCIL PALEMBANG (DPO) yang terletak di Kota Piring Tanjungpinang. Bahwa terhadap Narkotika jenis sabu yang terdakwa dapat dari saksi RIKO sebagian sudah terdakwa gunakan bersama dengan teman terdakwa dan terhadap 20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis Ekstasi yang terdakwa dapat dari saudara UCIL PALEMBANG (DPO) juga sudah terdakwa digunakan 10 (sepuluh) butir bersama dengan teman-temannya, yang mana 7 (tujuh) butir Psikotropika sudah terdakwa berikan kepada saudara ELIA AGUNG DARMAWAN Als AGUNG, karena saudara ELIA AGUNG DARMAWAN Als AGUNG menyampaikan kepada terdakwa bahwa ia dan temannya sedang mencari Psikotropika jenis ekstasi untuk dipakai bersenang-senang di sebuah tempat hiburan. ------------ Perbuatan Terdakwa HERALD P. HUTABARAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |