Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2021/PN Tpg REIN LESMANA MUSRI, SH. HERALD P. HUTABARAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-709/L.10.15/Enz.2/01/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------------Bahwa Terdakwa HERALD P. HUTABARAT pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan November tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2020 bertempat di belakang Hotel Kita Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

    Bahwa berawal terdakwa memesan Psikotropika jenis Ekstasi kepada saudara UCIL PALEMBANG (DPO), karena saudara UCIL PALEMBANG (DPO) tidak memiliki Ekstasi saat itu olehnya dicarikan ke tempat lain yang terdakwa tidak tahu kepada siapa saudara UCIL PALEMBANG (DPO) memesan. Kemudian setelah saudara UCIL PALEMBANG (DPO) pesan ke tempat lain dan katanya ada Ekstasi yang terdakwa pesan, maka saudara UCIL PALEMBANG (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambilnya bersama-sama ke daerah Tanjung Uban. Sesampainya di Simpang Busung daerah Tanjung Uban pada hari Jum’at tanggal 20 November 2020 sekira pukul 20.00 Wib, saudara UCIL PALEMBANG (DPO) menyuruh terdakwa untuk menepi dan berhenti di tepi jalan dan menunggunya di dalam Mobil yang disewa sebelumnya. Sedangkan saudara UCIL PALEMBANG (DPO) turun dan kemudian pergi berjalan kaki dan ia mengatakan mau menjumpai orang yang punya Psikotropika jenis Ekstasi atau Innex yang terdakwa pesan ke suatu tempat yang tidak jauh dari tempat terdakwa menunggu. Yangmana terdakwa mendapatkan Psikotropika jenis Ekstasi dari sauadara UCIL PALEMBANG (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) perbutir, terdakwa memberikan uang kepada saudara UCIL PALEMBANG (DPO) untuk 20 (dua puluh) butir dengan total Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).

    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa HERALD P. HUTABARAT ada mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saksi RIKO seorang warga binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, yang mana terdakwa sebelumnya memesan Narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) set atau seberat 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi RIKO melalui telfon dan pesan Whatsapp, akan tetapi terdakwa belum ada membayar sama sekali, karena atas kesepakatan terdakwa dan saksi RIKO uang akan di transfer ketika Narkotika jenis sabu tersebut sudah diterima oleh terdakwa. Narkotika jenis sabu tersebut diberikan secara di campak atau di lempar, dan kemudian terdakwa ambil ditepi Jalan KPN samping RSUD Kota Tanjungpinang.

    Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa ada mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara UCIL PALEMBANG (DPO) sebanyak 1 (satu) set atau lebih kurang seberat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), yang mana sebelumnya terdakwa menghubungi saudara UCIL PALEMBANG melalui telfon dan pesan Whatsapp dan sepakat untuk bertemu transaksi  di rumah saudara UCIL PALEMBANG (DPO)  yang terletak di Kota Piring Tanjungpinang.

    Bahwa terhadap Narkotika jenis sabu yang terdakwa dapat dari saksi RIKO sebagian sudah terdakwa gunakan bersama dengan teman terdakwa dan terhadap 20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis Ekstasi yang terdakwa dapat dari saudara UCIL PALEMBANG (DPO) juga sudah terdakwa digunakan 10 (sepuluh) butir bersama dengan teman-temannya, yang mana 7 (tujuh) butir Psikotropika sudah terdakwa berikan kepada saudara ELIA AGUNG DARMAWAN Als AGUNG, karena saudara ELIA AGUNG DARMAWAN Als AGUNG menyampaikan kepada terdakwa bahwa ia dan temannya sedang mencari Psikotropika jenis ekstasi untuk dipakai bersenang-senang di sebuah tempat hiburan.
    Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 23.00 Wib di belakang sebuah Hotel yang bernama Hotel Kita Kota Tanjungpinang terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Bintan. Pada saat terdakwa diamankan, didapati Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket, sedangkan Psikotropika jenis ekstasi sebanyak 3 (tiga) butir, yang terdakwa simpan dalam wadah botol stainless di kantong pintu mobil yang terdakwa kendarai pada bagian dalam sebelah kanan. Terhadap terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pengadilan Tanjungpinang Nomor : 391/ 10260.00/ 2020 tanggal 23 November 2020, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
-    1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 1,92 (satu koma sembilan dua) gram, berat pembungkus/ Plastik 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat bersih 1,65 (satu koma enam lima) gram hasil penimbangan dari Pegadaian Tanjungpinang untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian persidangan atas nama HERALD PARLINGGOMAN HUTABARAT.
-    1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 4,89 (empat koma delapan sembilan) gram, berat pembungkus/Plastik 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan berat bersih 4,57 (empat koma lima tujuh) gram hasil penimbangan dari Pegadaian Tanjungpinang untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian persidangan atas nama HERALD PARLINGGOMAN HUTABARAT.
-    3 (Tiga) butir Pil Ekstasy dengan berat kotor 1,30 (satu koma tiga puluh) gram, berat bersih 1,05 (satu koma nol lima) gram hasil penimbangan dari Pegadaian Tanjungpinang untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian persidangan atas nama HERALD PARLINGGOMAN HUTABARAT.
Bahwa barang bukti tersebut diatas milik Terdakwa HERALD P. HUTABARAT untuk pemeriksaan Laboratorium, telah dibuatkan berita acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 1551 / NNF / 2020 pada tanggal 03 Desember 2020, dengan hasil POSITIF METAMFETAMINA (Kristal berwarna putih) sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. POSITIF DIBUTILON (Tablet berwarna Orange) Sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang  perubahan Penggolongan Narkotika.

------------  Perbuatan Terdakwa HERALD P. HUTABARAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --

SUBSIDAIR :


-------------Bahwa Terdakwa HERALD P. HUTABARAT pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan November tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2020 bertempat di belakang Hotel Kita Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    Bahwa berawal terdakwa memesan Psikotropika jenis Ekstasi kepada saudara UCIL PALEMBANG (DPO), karena saudara UCIL PALEMBANG (DPO) tidak memiliki Ekstasi saat itu olehnya dicarikan ke tempat lain yang terdakwa tidak tahu kepada siapa saudara UCIL PALEMBANG (DPO) memesan. Kemudian setelah saudara UCIL PALEMBANG (DPO) pesan ke tempat lain dan katanya ada Ekstasi yang terdakwa pesan, maka saudara UCIL PALEMBANG (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambilnya bersama-sama ke daerah Tanjung Uban. Sesampainya di Simpang Busung daerah Tanjung Uban pada hari Jum’at tanggal 20 November 2020 sekira pukul 20.00 Wib, saudara UCIL PALEMBANG (DPO) menyuruh terdakwa untuk menepi dan berhenti di tepi jalan dan menunggunya di dalam Mobil yang disewa sebelumnya. Sedangkan saudara UCIL PALEMBANG (DPO) turun dan kemudian pergi berjalan kaki dan ia mengatakan mau menjumpai orang yang punya Psikotropika jenis Ekstasi atau Innex yang terdakwa pesan ke suatu tempat yang tidak jauh dari tempat terdakwa menunggu. Yangmana terdakwa mendapatkan Psikotropika jenis Ekstasi dari sauadara UCIL PALEMBANG (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) perbutir, terdakwa memberikan uang kepada saudara UCIL PALEMBANG (DPO) untuk 20 (dua puluh) butir dengan total Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).

    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa HERALD P. HUTABARAT ada mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saksi RIKO seorang warga binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, yang mana terdakwa sebelumnya memesan Narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) set atau seberat 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi RIKO melalui telfon dan pesan Whatsapp, akan tetapi terdakwa belum ada membayar sama sekali, karena atas kesepakatan terdakwa dan saksi RIKO uang akan di transfer ketika Narkotika jenis sabu tersebut sudah diterima oleh terdakwa. Narkotika jenis sabu tersebut diberikan secara di campak atau di lempar, dan kemudian terdakwa ambil ditepi Jalan KPN samping RSUD Kota Tanjungpinang.

    Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa ada mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara UCIL PALEMBANG (DPO) sebanyak 1 (satu) set atau lebih kurang seberat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), yang mana sebelumnya terdakwa menghubungi saudara UCIL PALEMBANG melalui telfon dan pesan Whatsapp dan sepakat untuk bertemu transaksi  di rumah saudara UCIL PALEMBANG (DPO)  yang terletak di Kota Piring Tanjungpinang.

    Bahwa terhadap Narkotika jenis sabu yang terdakwa dapat dari saksi RIKO sebagian sudah terdakwa gunakan bersama dengan teman terdakwa dan terhadap 20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis Ekstasi yang terdakwa dapat dari saudara UCIL PALEMBANG (DPO) juga sudah terdakwa digunakan 10 (sepuluh) butir bersama dengan teman-temannya, yang mana 7 (tujuh) butir Psikotropika sudah terdakwa berikan kepada saudara ELIA AGUNG DARMAWAN Als AGUNG, karena saudara ELIA AGUNG DARMAWAN Als AGUNG menyampaikan kepada terdakwa bahwa ia dan temannya sedang mencari Psikotropika jenis ekstasi untuk dipakai bersenang-senang di sebuah tempat hiburan.
    Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 23.00 Wib di belakang sebuah Hotel yang bernama Hotel Kita Kota Tanjungpinang terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Bintan. Pada saat terdakwa diamankan, didapati Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket, sedangkan Psikotropika jenis ekstasi sebanyak 3 (tiga) butir, yang terdakwa simpan dalam wadah botol stainless di kantong pintu mobil yang terdakwa kendarai pada bagian dalam sebelah kanan. Terhadap terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pengadilan Tanjungpinang Nomor : 391/ 10260.00/ 2020 tanggal 23 November 2020, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
-    1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 1,92 (satu koma sembilan dua) gram, berat pembungkus/ Plastik 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat bersih 1,65 (satu koma enam lima) gram hasil penimbangan dari Pegadaian Tanjungpinang untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian persidangan atas nama HERALD PARLINGGOMAN HUTABARAT.
-    1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 4,89 (empat koma delapan sembilan) gram, berat pembungkus/Plastik 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan berat bersih 4,57 (empat koma lima tujuh) gram hasil penimbangan dari Pegadaian Tanjungpinang untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian persidangan atas nama HERALD PARLINGGOMAN HUTABARAT.
-    3 (Tiga) butir Pil Ekstasy dengan berat kotor 1,30 (satu koma tiga puluh) gram, berat bersih 1,05 (satu koma nol lima) gram hasil penimbangan dari Pegadaian Tanjungpinang untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian persidangan atas nama HERALD PARLINGGOMAN HUTABARAT.
Bahwa barang bukti tersebut diatas milik Terdakwa HERALD P. HUTABARAT untuk pemeriksaan Laboratorium, telah dibuatkan berita acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 1551 / NNF / 2020 pada tanggal 03 Desember 2020, dengan hasil POSITIF METAMFETAMINA (Kristal berwarna putih) sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. POSITIF DIBUTILON (Tablet berwarna Orange) Sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang  perubahan Penggolongan Narkotika.

------------  Perbuatan Terdakwa HERALD P. HUTABARAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --

 

Pihak Dipublikasikan Ya