Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg | HENDARSYAH YP, SH.MH | RUSTAM EFENDI Bin BADUADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Apr. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Apr. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1042/L.10.11/Ft.1/04/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Dakwaan | ---------- Bahwa terdakwa RUSTAM EFENDI Bin BADUADI selaku Pegawai Negeri Sipil dan selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam sebagaimana Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : 2/KPTS.80/BKSDM/HK/IX/2018 Tanggal 4 September 2018 bersama-sama dengan saksi Hariyanto, S.Kom.,M.M Bin ASE SWANDI, pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti yaitu antara Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Dinas Perhubungan Kota Batam yang berada di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Batam Kota Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, berdasarkan Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Yang Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Secara Melawan Hukum, atau Dengan Menyalahgunakan Kekuasaannnya Memaksa Seseorang Memberikan Sesuatu, Membayar, atau Menerima Pembayaran Dengan Potongan, atau Untuk Mengerjakan Sesuatu Bagi Dirinya Sendiri, Mereka Yang Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan, Dalam Hal Perbarengan Beberapa Perbuatan Yang Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri Sehingga Merupakan Beberapa Kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Hariyanto, S.Kom., M.M. Bin Ase Swandi selaku Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam pada pertemuan tersebut menyampaikan permintaan uang tidak sah (tanpa dasar hukum) kepada mitra penerima layanan pengujian kendaraan bermotor terkait penerbitan SPJK (menurut Dinas Perhubungan Kota Batam merupakan syarat penerbitan Surat KIR) agar membayar uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) unit kendaraan angkutan barang atau komersil serta mengatakan yang pada intinya “bagaimana berkas SPJK mau jalan kalau tidak ada uangnya” kemudian menyampaikan juga nanti bisa lambat dan sulit untuk terbit SPJK tersebut, dimana ancaman dari saksi Hariyanto, S.Kom., M.M. Bin Ase Swandi tersebut membuat para mitra menjadi khawatir jika tidak melakukan pembayaran biaya SPJK yang diminta tersebut maka berkas SPJK dan KIR (KEUR/Uji Pertama dan Berkala Kendaraan Bermotor Barang/Komersil) di Dinas Perhubungan Kota Batam bisa terhambat dan dipersulit dan berdampak kekecewaan konsumen mereka, sehingga akhirnya para mitra tersebut terpaksa |
Pihak Dipublikasikan | Ya |