Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama “Lia Anggraini Putri” yang tercantum pada Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 2101.AL.2013.002700, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan, tertanggal 31 Desember 2013, yang sebelumnya nama anak Pemohon “Lia Anggraini Putri” ditambah menjadi “Lia Anggraini Putri Aritonang”;
3. Memerintahkan kepada Pejabat Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Bintan untuk memperbaiki nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama “Lia Anggraini Putri ” dengan Nomor Kutipan Akta Kelahiran: 2101.AL.2013.002700, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan, tertanggal 31 Desember 2013, yang sebelumnya nama anak Pemohon bernama “ Lia Anggraini Putri” ditambah menjadi “ Lia Anggraini Putri Aritonang”, dan dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan dengan memperlihatkan salinan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|