Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2021/PN Tpg | GUNALAN | NATASYA OCTAVIA DARMAYANTI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Mar. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2021/PN Tpg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Mar. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. - Sebelah Utara berbatas dengan : Kavling No. 05167 8. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij vooraad) meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya. 9. Menghukum kepada Tergugat dan atau kepada siapapun yang dikuasakannya dan atau mendapatkan hak darinya agar taat dan patuh untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungpinang, apabila lalai maka Tergugat dan atau kepada siapapun yang dikuasakannya dan atau mendapatkan hak darinya dikenakan uang denda/paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari sejak putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan untuk dilaksanakan, yang harus dibayar oleh Tergugat dan atau kepada siapapun yang dikuasakannya dan atau mendapatkan hak darinya secara kontan dan tunai. SUBSIDAIR
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |