Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2021/PN Tpg GUNALAN NATASYA OCTAVIA DARMAYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 09 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GUNALAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHARUDDIN SATARGUNALAN
Tergugat
NoNama
1NATASYA OCTAVIA DARMAYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Pernyataan Bersama antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilegalisasi dengan Nomor : 28/Legalisasi/IX/2019 tertanggal 28 September 2019 di Notaris Tanjungpinang bernama Conny Rimawati, SH., M.Kn sah menurut hukum.
3. Menyatakan uang yang digunakan untuk membeli sebidang tanah berikut rumah tinggal seluruhnya berasal dari Penggugat.
4. Menyatakan sebidang tanah berikut rumah tinggal tersebut adalah milik mereka bersama antara Penggugat dan Tergugat.
5. Menyatakan bilamana atas sebidang tanah dikemudian hari akan dialihkan maka Tergugat wajib mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Penggugat.
6. Menyatakan kepada Tergugat mempunyai itikad tidak baik.
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan rumah milik bersama antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3963/Air Raja dengan luas 172 M2  tertanggal 23 April 2013, diatas namakan Tergugat, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 21/2018 tertanggal 21 Desember 2018, yang terletak di Perumahan Citra Indah- RT 004 - RW 004 - Kel. Air Raja – Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang – Provinsi Kepulauan Riau, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

-    Sebelah  Utara      berbatas  dengan      :      Kavling No. 05167    
-    Sebelah  Selatan  berbatas  dengan      :      Jalan
-    Sebelah  Barat      berbatas  dengan     :      Kavling No. 05177
-    Sebelah  Timur    berbatas  dengan      :      Jalan

8. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij vooraad) meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.

9. Menghukum kepada Tergugat dan atau kepada siapapun yang dikuasakannya dan atau mendapatkan hak darinya agar taat dan patuh untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungpinang, apabila lalai maka Tergugat dan atau kepada siapapun yang dikuasakannya dan atau mendapatkan hak darinya dikenakan uang denda/paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari sejak putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan untuk dilaksanakan, yang harus dibayar oleh Tergugat dan atau kepada siapapun yang dikuasakannya dan atau mendapatkan hak darinya secara kontan dan tunai.
 
10. Menghukum kepada Tergugat dan atau kepada siapapun yang dikuasakannya dan atau mendapatkan hak darinya untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul akibat dari adanya perkara perdata ini.

SUBSIDAIR
Apabila Ketua/Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungpinang berpendapat lain, mohon diputus seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak