Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg 1.SRI LISMILAWATI
2.ANUAR
1.PT. PCI ELEKTRONIK INTERNASIONAL
2.PT. CITRA PERDANA PERKASA
3.PT. RAJA LABOLA PANBIL
Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 34/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 20 Apr. 2021
Nomor Surat 001/GGT/PHI/IV/2021
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUSTRI SUMARDHY WIDYADIGUNA, SHSRI LISMILAWATI
2AGUSTRI SUMARDHY WIDYADIGUNA, SHANUAR
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI
Menjatuhkan putusan sela pada saat persidangan pertama atau kedua sebagaimana ketentuan pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengn isi putusan sebagai berikut:

a.    Memerintahkan “PARA TERGUGAT” untuk membayarkan Uang Proses “PARA PENGGUGAT” sejak dihentikannya pembayaran gaji/upah oleh TERGUGAT sejak tanggal 25 Mei 2020 dan tanggal 2 Oktober 2019  jumlah dari PENGGUGAT I sebesar : Rp. 36.330.000 ( tiga puluh enam juta tiga puluh tiga ribu rupiah ) dan PENGGUGAT II sebesar : Rp. 48.416.770 ( empat puluh delapan juta empat ratus enam belas ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah )
b.    Memerintahkan “PARA TERGUGAT” untuk membayarkan upah “PARA PENGGUGAT” semenjak PARA PENGGUGAT di berhentikan, sampai dengan adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang memiliki kekuatan hukum yang tetap.

DALAM POKOK PERKARA
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan “PARA PENGGUGAT” untuk seluruhnya
2.    Menyatakan bahwa perselisihan antara “PARA PENGGUGAT” dan TERGUGAT adalah perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
3.    Menetapkan dan Memutuskan, putusan serta merta yaitu berupa Upah selama Proses perselisihan ini berlangsung
4.    Menyatakan Anjuran Mediator pada Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Nomor : B, 1191/TK-4/PPHI/XII/2020 tertanggal 30 Desember 2020 SAH DEMI HUKUM
5.    Menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diterapkan oleh “PARA TERGUGAT” TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM.
6.    Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang timbul akibat klaim “PARA TERGUGAT” bahwa “PARA PENGGUGAT” telah habis masa kontrak TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM
7.    Memerintahkan “PARA TERGUGAT” untuk Membayar ganti rugi sebagaimana ANJURAN dari DINAS TENAGA KERJA KOTA BATAM kepada “PARA PENGGUGAT”
8.    Demi adanya perlindungan terhadap hak-hak “PARA PENGGUGAT”, maka apabila “PARA TERGUGAT” lalai untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dalam tuntutan provisi dan pokok perkara, kiranya majelis hakim yang mulia mengenakan kepada “PARA TERGUGAT” Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari sejak putusan dibacakan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum yang  tetap dan final atas perkara a quo.
9.    Menghukum PARATERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Pinang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Eex Aquo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak