Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg Yogi Fransis Taufik SH ZAW TUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-168/L.10.12/Eku.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Yogi Fransis Taufik SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAW TUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU
    ----------- Bahwa terdakwa ZAWTUNselaku NakhodaKM. KF 5152yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Malaysia pada hari Minggu Tanggal 06 Desember 2020 Pukul 07.24 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember2020, bertempat di Perairan Selat Malaka, Laut Teritorial Indonesia pada posisi 03º01.806’ LU - 100º48.796’ BTyang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2020 sekira pukul 06.05 WIB pada saat KP.HIU MACAN TUTUL 02 sedang melaksanakan operasi di Perairan Selat Malaka, mendeteksi kapal KM. KF 5152 yang di Nahkodai oleh Terdakwa pada posisi 02º54.240’ LU  - 100º52.261’ BT dimana posisi tersebut masih masuk dalam teritorial perairan Indonesia. Selanjutnya kapal KP.HIU MACAN TUTUL 02 melakukan pengejaran dan pada pukul 06.30 WIB, KP.HIU MACAN TUTUL 02 melihat sebuah kapal pada posisi 02º56.480’ LU  - 100º54.190’ BT yang masih masuk dalam teritorial perairan Indonesia sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan. Selanjutnya KP. HIU MACAN TUTUL 02 masih melakukan pengejaran terhadap kapal KM. KF 5152 yang di Nahkodai oleh Terdakwa tersebut yang melakukan perlawanan dengan berusaha kabur keluar dari perairan Indonesia. selanjutnya, pukul 07.24 WIB pada posisi 03º01.806’ LU - 100º48.796’ BT yang masuk dalam wilayah overlapping claim area Indonesia-Malaysia, kapal KM. KF 5152 yang di Nahkodai oleh Terdakwa tersebut berhasil dihentikan dan diperiksa. selanjutnya KP. HIU MACAN TUTUL 02 melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan, kemudian dari hasil pemeriksaan diatas kapal diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal dan tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah yaitu terdakwa tidak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) serta ditemukan alat penangkap ikan jaring pukat (trawl) diatas palka dan hasil tangkapan berupa ikan campuran sebanyak ± 300 (tiga ratus)kilogram.----------------------------------------------------
-    Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.----------


ATAU
    KEDUA
    ----------- Bahwa terdakwa ZAWTUN selaku Nakhoda KM. KF 5152 yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Malaysia pada hari Minggu Tanggal 06 Desember 2020 Pukul 07.24 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2020, bertempat di Perairan Selat Malaka, Laut Teritorial Indonesia pada posisi 03º01.806’ LU - 100º48.796’ BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawalpada hari kamis tanggal 3 Desember 2020Kapal KM. KF 5152 yang di Nahkodai oleh Terdakwa berangkat dari Hutan Melintang, Malaysia menuju perairan penangkapan ikan, kemudian sesampainya di perairan penangkapan ikan Terdakwa selaku nakhoda KM. KF 5152 memerintahkan saksi ROJALI SYAPUTRA SIREGAR, saksi SUBANDI HADISYAH PUTRA dan saksi MIN CHAN ROT yang merupakan ABK KM. KF 5152 menurunkan jaring dan papan/otter board ke laut dengan cara diulur secara perlahan - lahan. Setelah alat tangkap trawl disetting, kapal menarik jaring selama sekitar 4-5 jam. Setelah itu jaring dinaikkan ke atas kapal, kemudian ikan dipilih dan disimpan didalam plastik kemudian dimasukan ke dalam tong yang berada di dalam palkah dimana dalam sehari semalam menarik jaring sekitar 3-4 kali. Selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2020 sekira pukul 06.05 WIB pada saat KP. HIU MACAN TUTUL 02 sedang melaksanakan operasi di Selat Malaka, mendeteksi sebuah kapal KM. KF 5152 yang di Nahkodai oleh Terdakwa dari posisi radar satelit kapal patroli. Selanjutnya KP. HIU MACAN TUTUL 02 melakukan kontak radio dengan KM. KF 5152 namun tidak direspon. Selanjutnya KP. HIU MACAN TUTUL 02 melakukan pengejaran dan penghentian terhadap KM. KF 5152 untuk dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat penangkap ikan jaring pukat (trawl) diatas palka dan hasil tangkapan berupa ikan campuran sebanyak ± 300  (tiga ratus) kilogramselanjutnya terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli Perikanan WITONO, S.Pi,  alat tangkap Trawl dapat membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan, yaitu pada saat jaring Trawl ditarik menggunakan satu kapal dengan kecepatan sekitar 2 knot,  jaring yang memiliki pemberat berupa rantai, bola-bola besi, dan/atau timah pada bagian tali ris bawah (Ground Rope) yang biasa disebut rantai pengejut menjadikan bagian bawah jaring akan terbenam sampai dasar. Bola-bola besi atau rantai akan mengaduk substrat dasar laut dan menyapu bagian yang dilewatinya, yaitu karang-karang lunak ikut tersangkut dan hancur terkena pemberat berupa rantai dan/atau bola besi pada tali ris bagian bawah jaring dan mengakibatkan kelestarian dan keberlanjutan sumberdaya ikan terganggu. Organisme atau biota yang dilewati juga akan masuk didalamnya tanpa proses selekstif, seperti ikan-ikan kecil, karang lunak, dan lumpur ikut masuk kedalam kantong jaring yang mempunyai ukuran mess size jaring relative kecil sehingga menyebabkan lingkungan dasar perairan rusak dan sumberdaya ikannya juga akan terganggu. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 85 Jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.------

 

Pihak Dipublikasikan Ya