Petitum |
PRIMAIR :
- Menyatakan perlawanan Pembantah sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan.
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang jujur.
- Menyatakan Pembantah adalah pemilik dari tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan. Kp. Kuala Lumpur RT. 001/RW. 006 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor : 03464/SU Nomor : 00595/Kijang Kota/2014.
- Menetapkan Penetapan Eksekusi tanggal 29 April 2019 Nomor : 14/Pen.Eks.G/2016/PNg jo Nomor : 28/Pdt.G/2013/PN.TPI sepanjang mengenai bidang tanah yang tercantum dalam Petitum ditunda sampai dengan adanya putusan perkara Pidana No.290/Pid.B/2000/PN.Tpi telah mempunyai kekuatan hukum mengikat..
- Menghukum Terbantah I, Terbantah II, dan Terbantah III dan Turut Terbantah (alm. Pakse Mansyur atau ahli waris Mawardi Bin Pakse Mansyur) secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding
|