Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg Yogi Fransis Taufik SH PHAM VAN DEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B - 2497/ L.10.12/Eku.2/12/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Yogi Fransis Taufik SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PHAM VAN DEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

C.    DAKWAAN :
     KESATU

    ------------ Bahwa terdakwa PHAM VAN DEN selaku Nakhoda KM. TG 9583 TS bersama-sama dengan saksi LE VAN HOANG selaku Nakhoda KM. TG 9489 TS  (dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Kamis Tanggal 29 Oktober 2020 sekira jam 15.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2020, bertempat Perairan Kepulauan Anambas Kepulauan Riau, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 03°47. 071' LU – 105° 19.430' BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas pada saat KN. PULAU NIPAH – 321 sedang melaksanakan operasi di perairan Anambas mendeteksi kapal pada posisi 03º 46.635’ LU - 105º 20.263’ BT. Selanjutnya KN. PULAU NIPAH - 321 melakukan pengejaran dengan posisi kapal TG 9583 TS 03º 47.116’ LU  - 105º 19.657’ BT pukul 14.57 WIB. Selanjutnya, KN. PULAU NIPAH - 321 pada posisi 03° 47. 071' LU – 105° 19.430' BT pukul 15.20 WIB berhasil melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal TG 9583 TS. Selanjutnya petugas KN. PULAU NIPAH - 321 melakukan pemeriksaan terhadap TG 9583 TS dimana kapal tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pemerintah Indonesia atau dokumen perizinan lainnya yang sah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap ikan terlarang yaitu jaring pair Trawl. --------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam Kota Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Jo pasal 5 ayat (1) huruf b Jo pasal 102 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 


ATAU

    KEDUA
    ------------ Bahwa terdakwa PHAM VAN DEN selaku Nakhoda KM. TG 9583 TS bersama-sama dengan saksi LE VAN HOANG selaku Nakhoda KM. TG 9489 TS  (dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Kamis Tanggal 29 Oktober 2020 sekira jam 15.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2020, bertempat Perairan Kepulauan Anambas Kepulauan Riau, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 03°47. 071' LU – 105° 19.430' BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal sekira bulan Oktober 2020 Kapal KM. TG 9583 TS yang di Nahkodai oleh Terdakwa bersama-sama dengan kapal KM. TG 9489 TS yang di nahkodai oleh saksi LE VAN HOANG berangkat dari pelabuhan Tian Gian - Vietnam menuju ke perairan untuk melakukan aktfitas penangkapan ikan. Sesampainya di Perairan Indonesia, Kapal TG 9583 TS menangkap ikan menggunakan alat tangkap ikan Jaring pair trawl, yaitu satu jaring ditarik dua kapal dengan kapal pasangan KM. TG 9489 TS dimana cara pengoperasian alat tangkap pair trawl yaitu Pertama tama, Terdakwa nakhoda TG 9583 TS (PHAM VAN DEN) menghubungi nakhoda kapal pasangan TG 9489 TS sebagai kapal bantu yang dinakhodai LE VAN HOANG menggunakan radio komunikasi untuk memulai operasi. Jaring pair trawl yang ada di atas kapal TG 9583 TS di turunkan ke laut pelan-pelan, setelah alat tangkap di dalam laut kemudian tali penarik dilempar ke kapal bantu TG 9489 TS dari kapal TG 9583 TS sebagai kapal utama. Pada saat itu posisi kedua kapal berdekatan. Kemudian tali penarik di kapal TG 9583 TS dan TG 9489 TS diikat ditiang kapal. Setelah itu, jaring ditarik dengan menggunakan 2 (dua) kapal yang bergerak berjalan beriringan sambil posisi kapal menjauh (terpisah) secara bersamaan disesuaikan dengan ukuran jaring yang digunakan dengan kecepatan rata-rata 1-2 knot. Selanjutnya kapal berjalan beriringan secara bersama-sama. Setelah lebih kurang 6 jam baru jaring diangkat ke atas kapal utama TG 9583 TS untuk menurunkan ikan hasil tangkapan. Kemudian ikan hasil tangkapan dipilih dan dipisahkan berdasarkan ukuran dan jenis ikan serta disimpan di dalam palkah kapal TG 9583 TS. Tugas tersebut dilakukan oleh awak kapal (Anak Buah Kapal). Penurunan jaring pair trawl dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam sehari yaitu dimulai dari jam 04.00 pagi sampai jam 18.30 sore berdasarkan waktu yang ada di GPS kapal. --------------------------------------------------------------------
-    Bahwa Sekitar 5 (Lima) ton ikan yang berhasil ditangkap pada operasi penangkapan ikan sebelum tertangkap oleh Kapal Patroli 321 (KN. PULAU NIPAH – 321) dimana jenis ikannya adalah kuniran, selikur, cumi-cumi, gulama, kurisi, malong dan ikan demersal lainnya. -----------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli Perikanan WITONO, S.Pi, pada saat jaring Pair Trawl ditarik menggunakan dua kapal dengan kecepatan sekitar 2 knot, jaring yang memiliki pemberat berupa rantai dan/atau timah pada bagian tali ris bawah (Ground Rope) yang biasa disebut rantai pengejut menjadikan bagian bawah jaring akan terbenam sampai dasar. Bola-bola besi atau rantai akan mengaduk substrat dasar laut dan menyapu bagian yang dilewatinya, yaitu karang-karang lunak ikut tersangkut dan hancur terkena pemberat berupa rantai dan/atau bola besi pada tali ris bagian bawah jaring dan mengakibatkan kelestarian dan keberlanjutan sumberdaya ikan terganggu. Organisme atau biota yang dilewati juga akan masuk didalamnya tanpa proses selekstif, seperti ikan-ikan kecil, karang lunak, lumpur atau sampah didasar ikut masuk kedalam kantong jaring yang mempunyai ukuran mess size jaring relative kecil sehingga menyebabkan lingkungan dasar perairan rusak dan sumberdaya ikannya juga akan terganggu-----------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 85 Jo pasal 9 ayat (1) Jo pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya