Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2021/PN Tpg EKA PUTRA KRISTIAN WARUWU, SH., MH 1.ASNAN RITNO Bin SUPARMAN
2.ABDI SETIAWAN Bin SUTRISNO
Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 133/Pid.B/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-794/L.10.15/Eoh.2/04/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa mereka Terdakwa I ASNAN RITNO Bin SUPARMAN, dan Terdakwa II ABDI SETIAWAN Bin SUTRISNO selanjutnya disebut Para Terdakwa pada awal bulan Maret 2021 sekitar jam 12.00 wib,  hari Selasa tanggal 09 Maret 2021  sekitar jam 12.00 wib hari Senin tanggal 15 Maret 2021sekira jam 12.00 wib bertempat di Area  Stasiun Gas Kawasan PT. BAI (Bintan Alumina Indonesia) Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa para Terdakwa adalah karyawan yang bekerja di PT. CAHAYA PERTIWI INDONESIA (PT. CPI) yang berada di area Kawasan PT BINTAN ALUMNIA INDONESIA (PT. BAI), pada hari senin tanggal 15 Maret 2021 sekitar jam 12.00 wib para Terdakwa sedang berada di dalam area Stasiun Gas Kawasan PT. BAI tersebut Bersama – sama mencari kabel yang ada di sekitar area tersebut. Kemudian para Terdakwa menemukan kabel yang dicari tersebut posisinya berada di lantai area Kawasan Stasiun Gas yang merupakan milik PT. SHANDONG ZHENGTHAI CONTRUCTION. Selanjutnya para Terdakwa langsung mengambil kabel tersebut dari lantai lalu mengupas kabel tersebut menggunakan alat pemotong / pisau cutter untuk diambil isi dalam kabel tersebut berupa kabel tembaga yang dilakukan secara sembunyi – sembunyi agar tidak diketahui oleh orang lain.
Bahwa pada saat Para Terdakwa sedang mengupas kabel tersebut ternyata diketahui oleh Saksi Muhammad Khairul dan Saksi Indra yang sedang melakukan pemeriksaan / pengecekan di sekitar area Stasiun Gas Kawasan PT. BAI. Melihat tindakan Para Terdakwa tersebut, Saksi Muhammad Khairul bertanya kepada Para Terdakwa “Itu Kabel Punya Siapa? Apakah itu punya kalian?” kemudian dijawab oleh Para Terdakwa “bukan” lalu saksi Khairul bertanya lagi “apakah kabel itu kalian yang simpan disitu?” lalu dijawab oleh Para Terdakwa “bukan” lalu di tanya lagi oleh Saksi Muhammad Khairul “kalau memang punya orang, kenapa harus diambil?” lalu dijawab oleh Para Terdakwa “kami ambil sedikit saja, untuk minyak motor”, Kemudian Saksi Muhammad Khairul dan Saksi Indra langsung mengamankan Para Terdakwa beserta barang bukti berupa kabel tembaga yang telah diambil Para Terdakwa dan alat pemotong berupa pisau cutter dan selanjutnya menyerahkan Para Terdakwa kepada Saksi Joko Suryono selaku Chip Security PT. BAI, Selanjutnya Saksi Joko Suryono menyerahkan Para Terdakwa serta Barang Bukti kepada Polsek Gunung Kijang untuk di proses Hukum.
Bahwa sebelum Para Terdakwa ditangkap sebagaimana diatas, pada awal bulan Maret 2021 dan pada tanggal 9 Maret 2021 di area Stasiun Gas Kawasan PT. BAI, Para Terdakwa telah berhasil mengambil kabel tembaga dari area tersebut dengan cara yang sama seperti cara yang dilakukan para Terdakwa saat mengambil dan mengupas kabel pada saat mereka tertangkap, tetapi agar kabel tembaga yang telah diambil para Terdakwa tersebut dapat keluar dari area Kawasan PT. BAI, para Terdakwa memasukan kabel tembaga yang telah mereka kupas tersebut kedalam sepatu Boat warna hijau bertuliskan “TERRA” yang digunakan masing – masing Terdakwa, kemudian Sepatu Boat tersebut digunakan oleh Para Terdakwa saat keluar dari Kawasan PT. BAI.
Setelah kabel tembaga yang diambil pada awal bulan Maret 2021 dan pada tanggal 9 Maret 2021 tersebut berhasil dibawa keluar oleh para Terdakwa keluar dari area Kawasan PT. BAI, Selanjutnya Para Terdakwa menjual kabel tembaga yang mereka ambil tersebut ketempat penampungan besi yang beralamat di Kampung Banjar Baru RT.001/RW.001 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, yang dijual oleh Para Terdakwa kepada Saksi Gatot pertama kali pada awal bulan Maret 2021 sekitar jam 17.30 wib seberat 3,2 kg (tiga koma dua) kilogram dengan harga Rp. 224.000,- (dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan yang kedua kalinya pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 sekitar jam 17.30 wib seberat 3,8 kg (tiga koma delapan) kilogram dengan harga Rp. 266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan kabel tembaga tersebut telah habis digunakan oleh Para Terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut menimbulkan kerugian PT. SHANDONG ZHENGTAI CONTRUCTION INDONESIA sebesar Rp. 10.884.588,- (sepuluh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah).

------------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke (4) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya