Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus-PRK/2020/PN Tpg SAMUEL PANGARIBUAN, S.H. TRAN VAN LUA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 28/Pid.Sus-PRK/2020/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B - 2372/ L.10.11/Eku.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SAMUEL PANGARIBUAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRAN VAN LUA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

III.    DAKWAAN

KESATU :
-------    Bahwa terdakwa TRAN VAN LUA selaku Nahkoda Kapal KM. KARANG 6 bersama-sama dengan NGUYEN VU PHONG Nahkoda Kapal KM. JMS 00637 (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang masing-masing merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2016 sekira pukul 13.05 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2016, bertempat di Laut Natuna atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia ZEEI pada posisi 01° 32.405’ N - 104° 46.517’ E atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan perikanan Republik Indonesia ZEEI melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) ,perbuatan terdakwa dilakukan dengan sebagai berikut :

-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2016 sekira pukul 13.05 WIB terdakwa bersama-sama dengan NGUYEN VU PHONG Nahkoda Kapal KM. JMS 00637 selaku kapal pendamping (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan kegiatan penangkapan ikan pada koordinat 01° 32.405’ N - 104° 46.517’ E di perairan ZEEI Laut Natuna yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan alat tangkap ikan jaring pair trawl (pukat harimau) yakni satu jaring ditarik oleh 2 (dua) kapal secara bersamaan jenis alat tangkap yang menggunakan tali dengan panjang lebih kurang 70 m, lebar kurang lebih 45 m, tali panjang 900 m, Jaring pair trawl menggunakan papan (Otter board) yang berfungsi sebagai pembuka mulut jaring, pada mulut jaring bagian bawah terdapat besi dan rantai disebagian tali bagian bawah/ris jaring yang berfungsi sebagai pengangkat lumpur pada saat jaring sedang ditarik guna untuk membuat kejutan sehingga ikan yang ada didasar melompat masuk ke mulut jaring, setelah semua terpasang dengan baik kemudian jaring diturunkan pelan-pelan kedasar laut bersamaan dengan papan otter board dan ditarik dengan menggunakan 2 (dua) kapal kecepatan rata-rata 2,1 mil perjam lebih kurang 5-6 jam baru jaring diangkat ke atas kapal, hasil tangkapan dipilih dan dipisahkan berdasarakan ukuran dan jenis ikan, penurunan jaring dilakukan sebanyak 2 kali dalam sehari semalam, Adapun alat tangkap dioperasikan oleh dua kapal, satu kapal utama yang memuat jaring alat tangkap yaitu KM. KARANG 6 yang dinakhodai oleh terdakwa sedangkan KM. JMS 00637 sebagai kapal pembantu, selama kegiatan pengoperasian jaring pair trawl (pukat harimau) semua dibawah kendali terdakwa selaku nakhoda.
-    Bahwa ketika terdakwa sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan, kapal terdakwa dihentikan oleh KP. HIU 14 yang sedang berpatroli dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap KM.KARANG 6 yang di Nahkodai oleh terdakwa, dan dari hasil pemeriksaan diatas kapal diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal dan tanpa dilengkapi dokumen - dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia yaitu terdakwa tidak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan)

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


ATAU
KEDUA

-------    Bahwa terdakwa TRAN VAN LUA selaku Nahkoda Kapal KM. KARANG 6 bersama-sama dengan NGUYEN VU PHONG Nahkoda Kapal KM. JMS 00637 (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang masing-masing merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2016 sekira pukul 13.05 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2016, bertempat di Laut Natuna atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia ZEEI pada posisi 01° 32 405’ N - 104° 46 517’ E atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan sengaja yang memiliki dan/ atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendara asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), perbuatan terdakwa dilakukan dengan sebagai berikut : -----------------------------------
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2016 sekira pukul 13.05 WIB terdakwa bersama-sama dengan NGUYEN VU PHONG Nahkoda Kapal KM. JMS 00637 selaku kapal pendamping (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan kegiatan penangkapan ikan pada koordinat 01° 32.405’ N - 104° 46.517’ E di perairan ZEEI Laut Natuna yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan alat tangkap ikan jaring pair trawl (pukat harimau) yakni satu jaring ditarik oleh 2 (dua) kapal secara bersamaan jenis alat tangkap yang menggunakan tali dengan panjang lebih kurang 70 m, lebar kurang lebih 45 m, tali panjang 900 m, Jaring pair trawl menggunakan papan (Otter board) yang berfungsi sebagai pembuka mulut jaring, pada mulut jaring bagian bawah terdapat besi dan rantai disebagian tali bagian bawah/ris jaring yang berfungsi sebagai pengangkat lumpur pada saat jaring sedang ditarik guna untuk membuat kejutan sehingga ikan yang ada didasar melompat masuk ke mulut jaring, setelah semua terpasang dengan baik kemudian jaring diturunkan pelan-pelan kedasar laut bersamaan dengan papan otter board dan ditarik dengan menggunakan 2 (dua) kapal kecepatan rata-rata 2,1 mil perjam lebih kurang 5-6 jam baru jaring diangkat ke atas kapal, hasil tangkapan dipilih dan dipisahkan berdasarakan ukuran dan jenis ikan, penurunan jaring dilakukan sebanyak 2 kali dalam sehari semalam, Adapun alat tangkap dioperasikan oleh dua kapal, satu kapal utama yang memuat jaring alat tangkap yaitu KM. KARANG 6 yang dinakhodai oleh terdakwa sedangkan KM. JMS 00637 sebagai kapal pembantu, selama kegiatan pengoperasian jaring pair trawl (pukat harimau) semua dibawah kendali terdakwa selaku nakhoda.
-        Bahwa ketika terdakwa sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan, kapal terdakwa dihentikan oleh KP. HIU 14 yang sedang berpatroli dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap KM.KARANG 6 yang di Nahkodai oleh terdakwa, dan dari hasil pemeriksaan diatas kapal diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal dan tanpa dilengkapi dokumen - dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia yaitu terdakwa tidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan).
    
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------

ATAU
KETIGA

-------    Bahwa terdakwa TRAN VAN LUA selaku Nahkoda Kapal KM. KARANG 6 bersama-sama dengan NGUYEN VU PHONG Nahkoda Kapal KM. JMS 00637 (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang masing-masing merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2016 sekira pukul 13.05 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2016, bertempat di Laut Natuna atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia ZEEI pada posisi 01° 32 405’ N - 104° 46 517’ E atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memiliki menguasai, membawa, dan / atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau/ alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sebagai berikut : ------
-    Bahwa Selasa tanggal 11 Oktober 2016 sekira pukul 13.05 WIB terdakwa melakukan kegiatan penangkapan ikan pada koordinat 01° 32 405’ N - 104° 46 517’ E di perairan ZEEI Laut Natuna yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan alat tangkap ikan jaring pair trawl (pukat harimau) yakni satu jaring ditarik oleh 2 (dua) kapal secara bersamaan jenis alat tangkap yang menggunakan tali dengan panjang lebih kurang 70 m, lebar kurang lebih 45 m, tali panjang 900 m, Jaring pair trawl menggunakan papan (Otter board) yang berfungsi sebagai pembuka mulut jaring, pada mulut jaring bagian bawah terdapat besi dan rantai disebagian tali bagian bawah/ris jaring yang berfungsi sebagai pengangkat lumpur pada saat jaring sedang ditarik guna untuk membuat kejutan sehingga ikan yang ada didasar melompat masuk ke mulut jaring, setelah semua terpasang dengan baik kemudian jaring diturunkan pelan-pelan kedasar laut bersamaan dengan papan otter board dan ditarik dengan menggunakan 2 (dua) kapal kecepatan rata-rata 2,1 mil perjam lebih kurang 5-6 jam baru jaring diangkat ke atas kapal, hasil tangkapan dipilih dan dipisahkan berdasarakan ukuran dan jenis ikan, penurunan jaring dilakukan sebanyak 2 kali dalam sehari semalam, Adapun alat tangkap dioperasikan oleh dua kapal, satu kapal utama yang memuat jaring alat tangkap yaitu KM. KARANG 6 yang dinakhodai oleh terdakwa sedangkan KM. JMS 00637 sebagai kapal pembantu, selama kegiatan pengoperasian jaring pair trawl (pukat harimau) semua dibawah kendali terdakwa selaku nakhoda.
-    Bahwa ketika terdakwa sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan, kapal terdakwa dihentikan oleh KP. HIU 14 yang sedang berpatroli dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap KM.KARANG 6 yang di Nahkodai oleh terdakwa, dan dari hasil pemeriksaan diatas kapal diketahui bahwa ditemukan 1 (satu) unit alat tangkap ikan jenis pair trawl (pukat harimau) yang merupakan alat penangkap ikan yang penggunaanya dilarang karena dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan ditemukan ikan campur seberat ± 500 (lima ratus) kilogram yang di simpan di kapal pembantu KM. JMS 00637  .

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya