Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G.S/2020/PN Tpg | PT. BPR ASIA SEJAHTERA | 1.HENDRI YANTO 2.MONIKE VISINTA, M.T. |
Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Des. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2020/PN Tpg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Des. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 328.491.226,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 87 Tanggal 23 Maret 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan AUGI NUGROHO HARTADJI, S.H., Notaris dan PPAT di Tanjungpinang, berikut lampiran-lampiran surat yang melekat dan menjadi satu kesatuan dalam Perjanjian Kredit ini adalah sah dan mengikat kepada Penggugat dan Tergugat I berikut Tergugat II; 3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh pelunasan kreditnya secara tunai dan seketika kepada Penggugat sejumlah Rp. 328.491.226,- (Tiga ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 5. Menyatakan agunan kredit berupa sebidang tanah berikut bangunannya sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 16369, terdaftar atas nama HENDRI YANTO (Tergugat I) dan Surat Ukur Nomor 014786/Batu Sembilan/2014 Tanggal 13 Februari 2015 seluas 237 m2 (dua ratus tiga puluh tujuh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 32.05.02.01.16310, terletak di Jalan Kampung Bukit Asri Kelurahan Batu Sembilan Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, berikut Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 01524/2017 Tanggal 26 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau adalah sah dan berharga; 6. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan sekaligus menyerahkan obyek jaminan kredit tersebut secara suka rela kepada Penggugat tanpa beban dan syarat apapun termasuk namun tidak terbatas terhadap pihak-pihak yang menempati dan/atau menguasainya, dan apabila diperlukan dengan bantuan alat kekuasaan negara; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |