Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/menambah nama Pemohon dari NURHAYATI menjadi nama NURHAYAT SHANTIE AABRZEE JESPERSEN.
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran : 2172-LT-16022021-0019, yang dikeluarkan pada tanggal Sembilan Belas 19 bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan.
4. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum.
|