Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2019/PN Tpg | RAVI RANJAN KUMAR | PANGKALAN UTAMA TNI AL IV TANJUNGPINANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Mar. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penggeledahan | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2019/PN Tpg | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Mar. 2019 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | ADVOKAT 14 Maret 2019 Kepada yth. Perihal: Permohonan Praperadilan Yang bertanda tangan di bawah ini, Karmeihan Sabaroedin,SH dan Umar, SH. para advokat yang berkantor dan beralamat di Aspen Residences Unit A2-10, Jl. RS Fatmawati no.1, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan 1245, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: LATAR BELAKANG DAN KRONOLOGI PERKARA 1. Bahwa Pemohon adalah Nakhoda dari kapal MT AFRA OAK yang berbendera Liberia (Bukti P-1), yang saat ini berlabuh di tempat labuh jangkar Tanjung Uban. 2. Bahwa pada tanggal 12 Pebruari 2019 SEKITAR Pk. 1000 WIB, ketika sedang berlabuh jangkar di perairan sebelah Timur dari batas luar pelabuhan Singapura di sekitar koordinat 01°22.379’ Utara - 104° 39.289’ (Bukti P1) MT AFRA OAK dinaiki oleh awak kapal sebuah kapal Angkatan Laut Republik Indonesia KRI Barakuda 633 (Bukti P2) yang berada di bawah komando Pangkalan Utama TNI AL IV Tanjung Pinang. 3. Bahwa awak kapal KRI Barakuda 633 di bawah pimpinan Letnan Bayu menaiki kapal, melakukan pengeledahan terhadap Kapal dan kemudian membawa dokumen kapal tanpa memperlihat surat perintah penggeledahan atau penyitaan apapun kepada Nakhoda MT AFRA OAK (Bukti P-2). Namun surat “REMOVAL REPORT’ tertanggal 12.02.2019 yang ditanda tangani oleh Lt Bayu Guruh, dan berisikan nama-nama dokumen yang disita diberikan kepada Pemohon (Bukti Bukti P3) 4. Bahwa Komandan KRI Barakuda 633 / TERMOHON 4 memerintahkan Nakhoda MT AFRA OAK untuk berpindah tempat labuh jangkar ke perairan Tanjung Uban, Bintan (Bukti P4), yang perintah tersebut dipatuhi oleh Nakhoda MT AFRA OAK. 5. Bahwa setibanya MT AFRA OAK di tempat berlabuh jangkar pelabuhan Tanjung Uban awak kapal KRI Barakuda 633 yang dipimpin oleh Letnan Bayu menaiki kapal MT AFRA OAK.dan mengambil seluruh paspor awak kapal MT AFRA OAK tanpa memperlihat surat perintah penggeledahan atau penyitaan apapun kepada Nakhoda MT AFRA OAK. Namun surat “REMOVAL REPORT’ tertanggal 12.02.2019 yang ditanda tangani oleh TERMOHON 4, dan berisikan nama-nama dokumen yang disita termasuk seluruh paspor awak kapal MT AFRA OAK yaitu No. Nama pemegang paspor Negara penerbit Paspor No. Paspor 25 JHIMCEE GHLEN VULLAG VELADO FILIPINA EC4578268 diberikan kepada PEMOHON (Bukti P5). 6. Bahwa baru tanggal 6 Maret 2019, yaitu selama 22 hari setelah penggeledahan dilakukan (penggeledahan dilakukan pada tanggal 12 Februari 2019), Berita Acara Penggeledahan dan Berita Acara Penyitaan yang belum ditanda tangan baik oleh Yang Menggeledah, ataupun Yang Menyita, yaitu TERMOHON 3, dan para Saksi dibawa kepada Nakhoda MT AFRA OAK oleh agen kapal untuk dimintakan tanda tangannya. Selain belum ditanda tangan oleh Yang Menggeledah ataupun Yang Menyita dan para saksi, Berita Acara Penggeledahan dan Berita Acara Penyitaan tersebut mencantumkan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2019 (Bukti P6 dan P7). 7. Bahwa kepada Nakhoda tidak diperlihatkan ataupun diberikan salinan izin ataupun persetujuan Pengadilan Negeri setempat atas dilakukan penggeledahan dan penyitaan tersebut. 8. Bahwa dalam Berita Acara Penggeledahan dan Penyitaan tersebut dicantumkan bahwa pelaku penggeledahan dan penyitaan tersebut bertindak selaku Penyidik Pasal 282 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan sebagai pelaksanan Surat Perintah Penggeledahan Danlantamal IV Nomor Sprin/ /II 2019 tanggal Februari 2009, dan Surat Perintah Penyitaan Danlantamal IV Nomor Sprin/ /II 2019 tanggal Februari 2009. 9. Bahwa dalam Berita Acara Penggeledahan dan Penyitaan tersebut dicantumkan bahwa MT AFRA OAK telah melakukan tindak pidana pelayaran yaitu melanggar Pasal 317 Jo. Pasal 193 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
11. Bahwa pada pemeriksaan Nakhoda dan Mualim II (Lovepreet Sing Gahra) pada tanggal 13 Februari 2019 dan Nakhoda sendiri pada tanggal 15 Februari 2019 kepada Nakhoda tidak diberikan surat undangan atau surat panggilan apapun dan pemeriksaan tersebut tidak dibuatkan berita acara pemeriksaannya. 12. Bahwa pada pemeriksaan Nakhoda / Pemohon dan Mualim Satu (Ram Pravesh) pada tanggal 19 Februari 2019, dan Mualim II pada tanggal 20 Februari 2019, juga kepada Nakhoda tidak diberikan surat undangan atau surat panggilan apapun. 13. Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Nakhoda, Mualim Satu dan Mualim II, tercantum dasar hukum dari penyidik dalam melakukan penyidikan adalah Pasal 282 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran berikut Penjelasannya dan sebagai pelaksana Surat Perintah Penyidikan Danlantamal IV Nomor Sprin/ 16 /II 2019 tanggal 13 Februari 2009. ALASAN DAN DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN 14. Bahwa alasan dari permohonan Pra-Peradilan ini terbagi dalam 4 (empat) hal, yaitu: 1) Bahwa alasan yang pertama adalah penyidik Angkatan Laut tidak memiliki wewenang penyidikan seperti yang disebutkannya baik dalam Berita Acara Penggeledahan, Berita Acara Penyitaan, Berita Acara Pemeriksaan Nakhoda / PEMOHON, Berita Acara Pemeriksaan Mualim Satu, dan Berita Acara Pemeriksaan Mualim II. a. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 282 ayat (1) UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan: “ Ayat (1) b. Bahwa benar Penjelasan Pasal 282 ayat (1) UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran tersebut mensyaratkan penyidik Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dapat menjadi penyidik dari seluruh tindak pidana yang diatur dalam UU No. 17 tahun 2008 namun hanya apabila ada peraturan perundang-undangan yang memberikannya wewenang penyidikan terhadap perbuatan tindak pidana yang disebutkan dalam UU No. 17 tahun 2008. c. Bahwa oleh karena itu penyidik Angkatan Laut yang memeriksa perkara ini harus dapat menunjuk peraturan perundang-undangan mana yang memberikannya wewenang penyidikan terhadap perbuatan tindak pidana yang disebutkan dalam UU No. 17 tahun 2008. d. Bahwa selagi penyidik Angkatan Laut yang memeriksa perkara ini tidak dapat menunjukkan peraturan perundang-undangan mana yang dimaksud, maka penyidikannya atas perkara ini tidak memiliki dasar hukum dan segala kegiatan dan hasil hukum yang dilakukannya, seperti penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan adalah cacat hukum. 2) Bahwa alasan yang kedua dari permohonan Pra Peradilan ini adalah Berita Acara Penggeledahan di buat jauh hari setelah dilakukannya penggeledahan oleh pihak Termohon. a. Bahwa penggeledahan dilakukan pada tanggal 12 Februari 2019, sedangkan Berita Acara Penggeledahan baru dimintakan tanda tangannya Nakhoda pada tanggal 6 Maret 2019. Itupun, Berita Acara Penggeledahan belum ditanda tangan oleh Yang Menggeledah dan para saksi, tanggal penggeledahan yang tercantum dalam pada Berita Acara Penggeledahan bukan pada tanggal diakukan penggeledahan, yaitu dicantumkan tanggal 14 February 2019, dan tidak disertakan dengan izin dari ketua pengadilan negeri setempat. b. Bahwa penggeledahan tersebut jelas telah melanggar ketentuan Hukum Acara Pidana, yang mensyaratkan penggeledahan harus mematuhi ketentuan – ketentuan sebagai berikut: i. Penggeledahan harus dengan izin ketua pengadilan negeri setempat (Pasal 33 Ayat (1) KUHAP). ii. Dalam waktu dua hari setelah penggeledahan harus dibuatkan berita acaranya (Pasal 33 Ayat (5) KUHAP). 3) Bahwa alasan ketiga dari permohonan Pra Peradilan ini adalah Berita Acara Penyitaan yang disajikan kepada Nakhoda adalah pada tanggal 6 Maret 2019, Itupun, belum ditanda tangan oleh Yang Menyita dan para saksi, dan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri setempat. a. Bahwa Penyitaaan tersebut jelas telah melanggar ketentuan Hukum Acara Pidana, yang mensyaratkan penyitaan harus mematuhi ketentuan – ketentuan sebagai berikut: b. Penyitaan harus dengan izin ketua pengadilan negeri setempat (Pasal 38 Ayat (1) KUHAP), kecuali dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu (Pasal 38 Ayat (2) KUHAP). Karena barang-barang yang disita telah diambil dan ditahan oleh penyidik, maka keadaan yang sangat perlu dan mendesak tersebut tidak ada, dan sepatutnyalah penyita / penyidik memiliki cukup waktu untuk mendapatkan izin ketua pengadilan negeri setempat terlebih dahulu sebelum melakukan penyitaan. 4). Bahwa alasan keempat adalah penetapan Nakhoda MT AFRA OAK, menyalahi ketentuan aturan perundang - undangan. e. Bahwa fokus penyidik adalah atas kesalahan dari PEMOHON yang telah berlabuh jangkar di perairan teritorial Indonesia tersebut terlihat dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka (PEMOHON) di pertanyaan dan jawaban no. 4 yang berbunyi sebagai berikut: “4. Sehubungan dengan ditangkapnya kapal MT Afra Oak berbendera Liberia yang diduga melakukan tindak pidana pelayaran di perairan Berakit tepatnya pada posisi 01° 22.379’ U - 104° °39.289’ T yang termasuk dalam perairan teritorial Indonesia, apakah Saudara mengerti untuk apa diperiksa pada hari ini? 16. Bahwa dengan alasan karena kapal PEMOHON, paspor PEMOHON dan para awak kapal dalam keadaan disita oleh PARA TERMOHON, sedangkan kami memerlukan PEMOHON, Mualim Satu dan Mualim II untuk memberikan keterangan di depan sidang untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang, maka kami mohon kepada Hakim yang Mulia yang memeriksa perkara ini untul mengeluarkan Penetapan memerintah PARA TERMOHON untuk menghadapkan PEMOHON, Mualim Satu dan Mualim II, ke persidangan supaya mereka dapat memberi keterangan.
Maka berdasarkan apa-apa yang telah diuraikan di atas, Pemohon dengan ini memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang C.q. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo berkenan:
Karmeihan Sabaroedin, SH. Umar, SH.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |