Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Tpg RAVI RANJAN KUMAR PANGKALAN UTAMA TNI AL IV TANJUNGPINANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Tpg
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RAVI RANJAN KUMAR
Termohon
NoNama
1PANGKALAN UTAMA TNI AL IV TANJUNGPINANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

ADVOKAT
KARMEIHAN SABAROEDIN

14 Maret 2019

Kepada yth.
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang
Di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang
Jl. Ahmad Yani No. 29
Tanjung Pinang.

Perihal: Permohonan Praperadilan
Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, Karmeihan Sabaroedin,SH dan Umar, SH. para advokat yang berkantor dan beralamat di Aspen Residences Unit A2-10, Jl. RS Fatmawati no.1, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan 1245, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:
Ravi Ranjan Kumar, Nakhoda dari kapal MT. AFRA OAK yang saat ini sedang berlabuh di tempat labuh jangkar Pelabuhan Tanjung Uban, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Maret 2019, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON, dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap:
Para Penyidik Pangkalan Utama TNI AL IV Tanjung Pinang yang beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 1 Tanjung Pinang, yaitu:
1. Mochamad Muchlis, S.H., Letnan Kolonel Laut (KH) NRP 13635/P; selanjutnya disebut sebagai TERMOHON 1
2. Krisno Hadi Susanto, SH, Mayor Laut (KH) NRP, 18372/P; selanjutnya disebut sebagai TERMOHON 2
3. Bambang Sulistyono, Sh., Mayor Laut (KH) NRP 13638/P; selanjutnya disebut sebagai TERMOHON 3
dan
4. Arizzona Bintara, S.T Mayor Laut (P) NRP 17658/P,  komandan KRI Barakuda 633, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON 4.  KRI Barakuda 633 berada di bawah Komando Pangkalan Utama TNI AL IV Tanjung Pinang yang beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 1 Tanjung Pinang.
Secara bersama-sama semua TERMOHON selanjutnya disebut sebagai PARA TERMOHON.
Adapun dasar pengajuan permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:

LATAR BELAKANG DAN KRONOLOGI PERKARA

1.    Bahwa Pemohon adalah Nakhoda dari kapal MT AFRA OAK yang berbendera Liberia (Bukti P-1), yang saat ini berlabuh di tempat labuh jangkar Tanjung Uban.

2.    Bahwa pada tanggal 12 Pebruari 2019 SEKITAR Pk. 1000 WIB, ketika sedang berlabuh jangkar di perairan sebelah Timur dari batas luar pelabuhan Singapura di sekitar koordinat 01°22.379’ Utara - 104° 39.289’ (Bukti P1) MT AFRA OAK dinaiki oleh awak kapal sebuah kapal Angkatan Laut Republik Indonesia KRI Barakuda 633 (Bukti P2) yang berada di bawah komando Pangkalan Utama TNI AL IV Tanjung Pinang.

3.    Bahwa awak kapal KRI Barakuda 633 di bawah pimpinan Letnan Bayu menaiki kapal, melakukan pengeledahan terhadap Kapal dan kemudian membawa dokumen kapal tanpa memperlihat surat perintah penggeledahan atau penyitaan apapun kepada Nakhoda MT AFRA OAK (Bukti P-2).  Namun surat “REMOVAL REPORT’ tertanggal 12.02.2019 yang ditanda tangani oleh Lt Bayu Guruh, dan berisikan nama-nama dokumen yang disita  diberikan kepada Pemohon (Bukti Bukti P3)

4.    Bahwa Komandan KRI Barakuda 633 / TERMOHON 4 memerintahkan Nakhoda MT AFRA OAK untuk berpindah tempat labuh jangkar ke perairan Tanjung Uban, Bintan (Bukti P4), yang perintah tersebut dipatuhi oleh Nakhoda MT AFRA OAK.

5.    Bahwa setibanya MT AFRA OAK di tempat berlabuh jangkar pelabuhan Tanjung Uban awak kapal KRI Barakuda 633 yang dipimpin oleh Letnan Bayu menaiki kapal MT AFRA OAK.dan mengambil seluruh paspor awak  kapal MT AFRA OAK tanpa memperlihat surat perintah penggeledahan atau penyitaan apapun kepada Nakhoda MT AFRA OAK.  Namun surat “REMOVAL REPORT’ tertanggal 12.02.2019 yang ditanda tangani oleh TERMOHON 4, dan berisikan nama-nama dokumen yang disita  termasuk seluruh paspor awak kapal  MT AFRA OAK yaitu

No.    Nama pemegang paspor    Negara penerbit Paspor    No. Paspor
1    RAVI RANJAN KUMAR    INDIA    K1345837
2    RAM PRAVESH    INDIA    M5896511
3    LOVEPREET SINGH GAHRA    INDIA    Z4610789
4    SUSHAIN KATHURIA    INDIA    L4488588
5    RENJITH RAJENDRAN    INDIA    N0376561
6    GEORGE MATHEW    INDIA    H5511419
7    VIVEK GAUTAM    INDIA    Z2833203
8    VARUN KUMAR PRATHAPNAGAR    INDIA    K3970317
9    SIMRANJIT SINGH    INDIA    K3970317
10    ABADH BIHARI CHOUDHARY    INDIA    P2226743
11    SHELTON ADRIAN VERNANDO    INDIA    S1987216
12    ANIL KUMAR PANDEY    INDIA    K2948348
13    MUKESH KUMAR    INDIA    R7783153
14    NAGESH HANUMANTHAPPA RAYADURGA    INDIA    K9244567
15    MANESHKUMAR DHIRUBAHI TANDEL    INDIA    L7747644
16    AVINASH KUMAR    INDIA    L7747644
17    NANHE LAL GUPTA    INDIA    Z2683265
18    SANDIPKUMAR MAHENDRABHAI SOLANKI    INDIA    P3080025
19    RAMESHKUMAR HARIDAS GADHVI    INDIA    P3634022
20    ISVAR JIVAN FULBARIA    INDIA    N4904080
21    CLIVE FURTADO    INDIA    N3198145
22    GULDIE GARNOZA DELA CRUZ    FILIPINA    EC5105509
23    MICHAEL PAULDUMLAO RAMOS    FILIPINA    EC5105509
24    JOSE FRANCIS CANDULESAS TINASAS    FILIPINA    P4268631A

25    JHIMCEE GHLEN VULLAG VELADO    FILIPINA    EC4578268
26    JOSE ROY GEONANGA GARDE    FILIPINA    P1938325A
27    JAYSON RALE MEDIAVILLA    FILIPINA    EC7451839
28    RANN DEXTHER LUPIAN    FILIPINA    EC8371651

diberikan kepada PEMOHON (Bukti P5).

6.    Bahwa baru tanggal 6 Maret 2019, yaitu selama 22 hari setelah penggeledahan dilakukan (penggeledahan dilakukan pada tanggal 12 Februari 2019), Berita Acara Penggeledahan dan Berita Acara Penyitaan yang belum ditanda tangan baik oleh Yang Menggeledah, ataupun Yang Menyita, yaitu TERMOHON 3, dan para Saksi dibawa kepada Nakhoda MT AFRA OAK oleh agen kapal untuk dimintakan tanda tangannya.  Selain belum ditanda tangan oleh Yang Menggeledah ataupun Yang Menyita dan para saksi, Berita Acara Penggeledahan dan Berita Acara Penyitaan tersebut mencantumkan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2019 (Bukti P6 dan P7).

7.    Bahwa kepada Nakhoda tidak diperlihatkan ataupun diberikan salinan izin ataupun persetujuan Pengadilan Negeri setempat atas dilakukan penggeledahan dan penyitaan tersebut.

8.    Bahwa dalam Berita Acara Penggeledahan dan Penyitaan tersebut dicantumkan bahwa pelaku penggeledahan dan penyitaan tersebut bertindak selaku Penyidik Pasal 282 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan sebagai pelaksanan Surat Perintah Penggeledahan Danlantamal IV Nomor Sprin/    /II 2019 tanggal   Februari 2009,  dan Surat Perintah Penyitaan Danlantamal IV Nomor Sprin/    /II 2019 tanggal   Februari 2009.

9.    Bahwa dalam Berita Acara Penggeledahan dan Penyitaan tersebut dicantumkan bahwa MT AFRA OAK telah melakukan tindak pidana pelayaran yaitu melanggar Pasal 317 Jo. Pasal 193 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.


10.    Bahwa Nakhoda kapal MT AFRA OAK dan awaknya diperiksa oleh pihak Pangkalan Utama TNI AL IV, yaitu Nakhoda dan Mualim II (Lovepreet Sing Gahra) pada tanggal 13 Februari 2019, Nakhoda sendiri pada tanggal 15 Februari 2019, Nakhoda dan Mualim Satu (Ram Pravesh) pada tanggal 19 Februari 2019, dan Mualim II pada tanggal 20 Februari 2019.

11.    Bahwa pada pemeriksaan Nakhoda dan Mualim II (Lovepreet Sing Gahra) pada tanggal 13 Februari 2019 dan Nakhoda sendiri pada tanggal 15 Februari 2019 kepada Nakhoda tidak diberikan surat undangan atau surat panggilan apapun dan pemeriksaan tersebut tidak dibuatkan berita acara pemeriksaannya.

12.    Bahwa pada pemeriksaan Nakhoda / Pemohon dan Mualim Satu (Ram Pravesh) pada tanggal 19 Februari 2019, dan Mualim II pada tanggal 20 Februari 2019, juga kepada Nakhoda tidak diberikan surat undangan atau surat panggilan apapun.
Namun Berita Acara pemeriksaannya dibuat.  Dari Berita Acara pemeriksaan itu Nakhoda baru mengetahui bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar bahwa ia telah melakukan tindak pidana pelayaran yaitu melanggar Pasal 317 Jo. Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.  Bertindak sebagai penyidik yang tertera dalam BA pemeriksaan Nakhoda adalah TERMOHON 2 (Bukti P8), sedangkan bertindak sebagai penyidik yang tertera dalam BA pemeriksaan Mualim Satu dan Mualim II adalah TERMOHON 1 (Bukti P9 dan P10).

13.    Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Nakhoda, Mualim Satu dan Mualim II, tercantum dasar hukum dari penyidik dalam melakukan penyidikan adalah Pasal 282 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran berikut Penjelasannya dan sebagai pelaksana Surat Perintah Penyidikan Danlantamal IV Nomor Sprin/ 16  /II 2019 tanggal  13 Februari 2009.

ALASAN DAN DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

14.    Bahwa alasan dari permohonan Pra-Peradilan ini   terbagi dalam 4 (empat) hal, yaitu:

1)     Bahwa alasan yang pertama adalah penyidik Angkatan Laut tidak memiliki wewenang penyidikan seperti yang disebutkannya baik dalam Berita Acara Penggeledahan, Berita Acara Penyitaan, Berita Acara Pemeriksaan Nakhoda / PEMOHON, Berita Acara Pemeriksaan Mualim Satu, dan Berita Acara Pemeriksaan Mualim II.

a.     Bahwa dalam Penjelasan Pasal 282 ayat (1) UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan:

“ Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ‘penyidik lainnya’ adalah sesuai dengan peraturan perudang-undangan antara lain Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut”

b.    Bahwa benar Penjelasan Pasal 282 ayat (1) UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran tersebut mensyaratkan penyidik Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dapat menjadi penyidik dari seluruh tindak pidana yang diatur dalam UU No. 17 tahun 2008  namun hanya apabila ada peraturan perundang-undangan yang memberikannya wewenang penyidikan terhadap perbuatan tindak pidana yang disebutkan dalam UU No. 17 tahun 2008.

c.    Bahwa oleh karena itu penyidik Angkatan Laut yang memeriksa perkara ini harus dapat menunjuk peraturan perundang-undangan mana yang memberikannya wewenang penyidikan terhadap perbuatan tindak pidana yang disebutkan dalam UU No. 17 tahun 2008.

d.    Bahwa selagi penyidik Angkatan Laut yang memeriksa perkara ini tidak dapat menunjukkan peraturan perundang-undangan mana yang dimaksud, maka penyidikannya atas perkara ini tidak memiliki dasar hukum dan segala kegiatan dan hasil hukum yang dilakukannya, seperti penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan adalah cacat hukum.

2)     Bahwa alasan yang kedua dari permohonan Pra Peradilan ini adalah Berita Acara Penggeledahan di buat jauh hari setelah dilakukannya penggeledahan oleh pihak Termohon.  

a.     Bahwa penggeledahan dilakukan pada tanggal 12 Februari 2019, sedangkan Berita Acara Penggeledahan baru dimintakan tanda tangannya Nakhoda pada tanggal 6 Maret 2019.  Itupun, Berita Acara Penggeledahan belum ditanda tangan oleh Yang Menggeledah dan para saksi, tanggal penggeledahan yang tercantum dalam pada Berita Acara Penggeledahan bukan pada tanggal diakukan penggeledahan, yaitu dicantumkan tanggal 14 February 2019, dan tidak disertakan dengan izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

b.     Bahwa penggeledahan tersebut jelas telah melanggar ketentuan Hukum  Acara Pidana, yang mensyaratkan penggeledahan harus mematuhi ketentuan – ketentuan sebagai berikut:

i.    Penggeledahan harus dengan izin ketua pengadilan negeri setempat (Pasal 33 Ayat (1) KUHAP).

ii.    Dalam waktu dua hari setelah penggeledahan harus dibuatkan berita acaranya (Pasal 33 Ayat (5) KUHAP).

3)     Bahwa alasan ketiga dari permohonan Pra Peradilan ini adalah Berita Acara Penyitaan  yang disajikan kepada Nakhoda adalah pada tanggal 6 Maret 2019, Itupun, belum ditanda tangan oleh Yang Menyita dan para saksi, dan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

a.     Bahwa Penyitaaan tersebut jelas telah melanggar ketentuan Hukum Acara Pidana, yang mensyaratkan penyitaan harus mematuhi ketentuan – ketentuan sebagai berikut:

b.     Penyitaan harus dengan izin ketua pengadilan negeri setempat (Pasal 38 Ayat (1) KUHAP), kecuali dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu (Pasal 38 Ayat (2) KUHAP).  Karena barang-barang yang disita telah diambil dan ditahan oleh penyidik, maka keadaan yang sangat perlu dan mendesak tersebut tidak ada, dan sepatutnyalah penyita / penyidik memiliki cukup waktu untuk mendapatkan izin ketua pengadilan negeri setempat terlebih dahulu sebelum melakukan penyitaan.

4).    Bahwa alasan keempat adalah penetapan Nakhoda MT AFRA OAK, menyalahi ketentuan aturan perundang - undangan.
a.    Bahwa sesuai dengan KUHAP, penetapan tersangka baru dilaksanakan setelah penyidik berhasil mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti, dan telah berhasil membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.
b.    Bahwa pidana yang disangkakan kepada Pemohon adalah bahwa pemohon telah melakukan pidana pelayaran yaitu melanggar Pasal 317 Jo. Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
c.    Bahwa Pasal 317 berisikan sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan dari Pasal 193 ayat (1), yang mengatur bahwa selama berlayar Nakhoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan:
i.      a.    tata cara berlalu lintas;
ii.    b.    alur pelayaran;
iii.    c.    sistem rute;
iv.    d.    daerah pelayaran lalu lintas kapal; dan
v.    e.    Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.
d.    Bahwa pihak penyidik dalam pemeriksaannya terhadap PEMOHON hanya mefokuskan kesalahan dari PEMOHON yang telah berlabuh jangkar di perairan teritorial Indonesia, yang kesalahan tersebut tidak ada hubungannya dengan ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal yang disebutkan di huruf a. sampai dengan huruf e, dari Pasal 193 ayat (1) tersebut.

e.    Bahwa fokus penyidik adalah atas kesalahan dari PEMOHON yang telah berlabuh jangkar di perairan teritorial Indonesia tersebut terlihat dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka (PEMOHON) di pertanyaan  dan jawaban no. 4 yang berbunyi sebagai berikut:

“4.     Sehubungan dengan ditangkapnya kapal MT Afra Oak berbendera Liberia yang diduga melakukan tindak pidana pelayaran di perairan Berakit tepatnya pada posisi 01° 22.379’ U - 104° °39.289’ T yang termasuk dalam perairan teritorial Indonesia, apakah Saudara mengerti untuk apa diperiksa pada hari ini?
    4.  Ya, saya mengerti untuk apa diperiksa pada hari ini, hal ini disebabkan karena saya sebagai Nahkoda MT. Afra Oak berbendera Liberia yang diduga telah melakukan tindak pidana pelayaran di perairan Berakit tepatnya pada posisi 01° 22.379’ U - 104° °39.289’ T yang termasuk dalam perairan teritorial Indonesia.”
f.    Bahwa maka oleh karena itu penyidik belum memiliki dua alat bukti yang membuat terangnya tindak pidana yang disangkakannya terhadap PEMOHON.
g.    Bahwa selain itu selama pemeriksaan terhadap Pemohon, Mualim Satu dan Mualim II, Termohon I dan Termohon II tidak pernah memberikant surat undangan ataupun surat panggilan.
h.    Bahwa penyidik wajib memberikan panggilan secara tertulis baik kepada saksi ataupun kepada tersangka, sehingga saksi ataupun tersangka dapat menyiapkan apa apa yang diperlukannya dalam pemeriksaan penyidik.
15.    Bahwa berdasarkan keempat alasan yang disebutkan diatas maka  PEMOHON Praperadilan memohon kepada hakim yang memeriksa perkara Praperadilan ini memutuskan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan kapal dan dokumen-dokumennya yang dilakukan PARA TERMOHON adalah tidak sah, memerintahkan PARA TERMOHON untuk mengembalikan seluruh benda yang telah disitanya kepada Nakhoda / PEMOHON, dan memerintahkan PARA TERMOHON untuk mencabut penetapan tersangka terhadap PEMOHON.

16.    Bahwa dengan alasan karena kapal PEMOHON, paspor PEMOHON dan para awak kapal dalam keadaan disita oleh PARA TERMOHON, sedangkan kami memerlukan PEMOHON, Mualim Satu dan Mualim II untuk memberikan keterangan di depan sidang untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang, maka kami mohon kepada Hakim yang Mulia yang memeriksa perkara ini untul mengeluarkan Penetapan memerintah PARA TERMOHON untuk menghadapkan PEMOHON, Mualim Satu dan Mualim II, ke persidangan supaya mereka dapat memberi keterangan.  


PERMOHONAN PEMOHON PRAPERADILAN

Maka berdasarkan apa-apa yang telah diuraikan di atas, Pemohon dengan ini memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang C.q. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo berkenan:
A. Mengeluarkan penetapan memerintah PARA TERMOHON menghadapkan PEMOHON, Mualim Satu, dan Mualim II kapal MT AFRA OAK ke persidangan untuk memberi keterangan;
B.  Menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa penggeledahan terhadap Kapal MT. AFRA OAK dan PEMOHON oleh PARA TERMOHON tidak sah;
3. Menyatakan bahwa penyitaan atas kapal MT. AFRA OAK dan dokumen kapal serta paspor awak kapal oleh PARA TERMOHON tidak sah;
4. Menyatakan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh PARA TERMOHON tidak sah;
5. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk mengembalikan kapal MT. AFRA OAK, dokumen kapal, dan paspor awak kapal kepada PEMOHON;
6. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk mencabut penetapan PEMOHON sebagai Tersangka;
7.  Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara praperadilan aquo.
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berpendapat lain, mohon putusan yang seadili-adilnya (Ex aequo et bono).


Hormat kami,
Kuasa PEMOHON

 

Karmeihan Sabaroedin, SH.                    Umar, SH.

 

Pihak Dipublikasikan Ya