Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Drs. DAMSIRI AGUS , M.Pd, dalam kedudukannya sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 22 tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017 tentang Pengangkatan selaku Sekretaris pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dan Terdakwa Drs. DAMSIRI AGUS, M.Pd juga ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 2004/KPTS-4/V/2018 tentang Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Pada Tahun 2018 tanggal 04 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Pada lampiran surat tersebut poin 65 terdapat kegiatan Pengadaan Alat Praktek Otomotif Rekayasa pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara bersama-sama Saksi DODI SANOVA , SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 2203/KPTS-4/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tahun Anggaran 2018 dan saksi ARIEF ZAILANI selaku Pelaksana Kegiatan pengadaan alat peraga/praktek sekolah lain-lain (pengadaan alat praktek otomotif rekayasa SMK Provinsi Kepulauan Riau), (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada bulan Pebruari 2018 sampai dengan bulan Mei 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Propinsi Kepulauan Riau di jalan Sultan Mansyur Syah Pulau Dompak Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara Melawan Hukum yaitu : Terdakwa Drs. DAMSIRI AGUS, M.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam penetapan Rekapitulasi HPS tanpa dilakukan survey pasar, tindakan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertentangan dengan Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden RI Nomor : 54 tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor : 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu ARIEF JAELANI selaku Pelaksana kegiatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 777.200.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Praktik Otomotif Rekayasa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor SR-577/PW28/5/2019 tanggal 24 Oktober 2019, dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada Dinas pendidikan Propinsi Kepulauan Riau berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2018 Nomor : 1.01.1.01.01.24.737.5.2 terdapat kegiatan pengadaan alat peraga/praktek sekolah lain-lain (pengadaan alat praktek otomotif rekayasa SMK Provinsi Kepulauan Riau) dengan pagu dana anggaran sebesar Rp 2.425.793.000,00 (Dua milyar empat ratus dua puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) ;
|