Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg SENOPATI, SH TEDDY RIDWAN, A.Md Bin alm JONI IMRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-488/L.10.15/Ft.1/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SENOPATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEDDY RIDWAN, A.Md Bin alm JONI IMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

  1.  

------- Bahwa ia Terdakwa TEDDY RIDWAN,A.Md Bin (alm) JONI IMRAN  selaku Kepala Divisi Keuangan BUMD PT Bintan Inti Sukses Kabupaten Bintan berdasarkan Surat Keputusan Direktur BUMD PT Bintan Inti Sukses Nomor: 005/SK/Dir-Bis/VIII/2015 tanggal 01 Agustus 2015 tentang Penetapan Kepala Divisi Keuangan BUMD Kabupaten Bintan PT Bintan Inti Sukses bersama-sama dengan RISALASIH, S.P Bin (Alm) JASWI (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur BUMD Perseroan Terbatas (PT) Bintan Inti Sukses Kabupaten Bintan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bintan Nomor: 276/IV/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Direktur BUMD PT Bintan Inti Sukses Kabupaten Bintan untuk periode tahun 2015 s.d tahun 2019, dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2016 dan tahun 2017 bertempat di Kantor BUMD PT Bintan Inti Sukses Kabupaten Bintan jalan Ketapang nomor 4 Tanjungpinang Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, pasal 2, Pasal 3 angka (2) dan Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa BUMD PT Bintan Inti Sukses dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan nomor : 2 Tahun 2007 tanggal 9 Januari 2007 Tentang Pembentukan BUMD PT Bintan Inti Sukses sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan nomor : 3 Tahun 2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Bintan nomor : 2 tahun 2007 tentang Pembentukan BUMD PT Bintan Inti Sukses dengan komposisi modal sebagai berikut:
  • Berdasarkan Pasal 6 modal dasar perseroan milik Pemerintah Daerah kabupaten Bintan sebanyak 99,7 % sebesar Rp.32.100.698.000,- (tiga puluh dua milyar seratus juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) penyertaan modal Pemda Bintan terdiri berupa aset bergerak dan tetap ditambah dengan uang tunai yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bintan, selain itu komposisi modal PT Bintan Inti Sukses yaitu sebanyak 0,3 % merupakan milik Koperasi Pegawai Kabupaten Bintan atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf f  Peraturan Daerah Kabupaten Bintan tersebut menerangkan ruang lingkup kegiatan usaha yaitu bidang perdagangan, kontraktor, leveransir, insfrastruktur, transportasi, komunikasi, pertambangan dan energi, perikanan dan kelautan, pertanian, perternakan, perkebunan, listrik, apotek, industri, manafactur, perhotelan, pariwisata;
  • Bahwa untuk menjalankan BUMD PT Bintan Inti Sukses dengan ini menetapkan akta pendirian PT Bintan Inti Sukses pada Notaris & PPAT AGNES MARGONO, S.H di Bintan berdasarkan akta nomor : 07 tanggal 4 Mei 2007, sebagaimana telah diubah dengan Akta nomor : 18 tanggal 23 Agustus 2007 dan diubah kembali dengan akta nomor : 6 tanggal 12 Agustus 2010, pada pasal 3 ayat (1) akta pendirian PT Bintan Inti Sukses menegaskan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yaitu pembangunan, perdagangan umum, perindustrian, pertambangan, pertanian, pariwisata dan jasa, selanjutnya pada ayat (2) menerangkan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha antara lain poin 13 yakni menjalankan usaha perdagangan bertindak sebagai Grossier, Suppliner, Leveransier, Waralaba dan Commision House  serta kegiatan usaha terkait.
  • Bahwa sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Bintan telah melakukan penyertaan modal pada BUMD PT Bintan Inti Sukses yang disetorkan pada rekening Bank Mandiri Nomor 1090006666283 atas nama PT Bintan Inti Sukses sejumlah Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
Pihak Dipublikasikan Ya