Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2015/PN Tpg | Haryo Nugroho, S.H | Siau Ing Als Ing | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Des. 2015 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2015/PN Tpg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Des. 2015 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1977/N.10.10/Euh.2/12/2015 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
------------ Bahwa terdakwa SIAU ING Alias A ING pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2015 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Toko Usaha Jaya di Jalan Potong Lembu Lorong Gambir 3 Kota Tanjung Pinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (1) yaitu dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku pemilik toko ?Usaha Jaya? sejak tahun 2013 sudah tidak lagi menjalankan usahanya atau sudah tutup namun terdakwa tetap menggunakan faktur dengan nama toko usaha jaya dalam melakukan penjualan pangan yang terdakwa edarkan kepada pihak lain diantaranya ke Pasaraya Bintan 21, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2015 sekira pukul 14.00 Wib telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari Balai POM Batam di Toko Usaha Jaya jalan Potong Lembu lorong Gambir dan ditemukan pangan yang tidak memiliki ijin edar (fiktif/palsu) yang sebelumnya merupakan barang yang diretur dari Pasaraya Bintan 21 yaitu :
------------ Bahwa terdakwa telah menyadari atau setidak-tidaknya telah mengetahui faktur yang digunakan oleh terdakwa yaitu faktur yang bertuliskan Toko Usaha Jaya sudah tidak berlaku lagi dan toko Usaha Jaya telah tutup namun terdakwa tetap menjalankan usahanya dengan menggunakan nama toko Usaha Jaya dan dalam mengedarkan pangan sebagaimana tersebut diatas tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan badan POM RI atau instansi berwenang lainnya.
------------ Perbuatan terdakwa SIAU ING Alias A ING diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan. ----------------------------------------------------------------------------------
Tanjungpinang, Desember 2015 JAKSA PENUNTUT UMUM
HARYO NUGROHO, SH. AJUN JAKSA NIP. 19830730 2008 12 1 001 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |