Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
1) Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
3) Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan;
4) Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat berupa Uang Pesangon 2 X Ketentuan Pasal 156 ayat (2). Uang Penghargaan Masa Kerja 1 X Ketentuan Pasal 156 ayat (3), Uang Penggantian Hak Sesuai Ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan dengan perincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon 9 X Rp. 5.008.921.- X 2 = Rp. 90.160.578.-
- Uang penghargaan masa kerja 4 X Rp. 5.008.921.- =Rp. 20.035.684.-
- Uang penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan :
= 15% X Rp. 110.196.262.- =Rp. 126.725.701.-
JUMLAH =Rp. 126.725.701.-
( Seratus dua puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus satu rupiah ).
5) Menghukum tergugat untuk membayar Upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat selama 10 Bulan yang di perhitungan sebagai berikut : 11 bulan X Rp. 5.008.921.-= Rp.55.098.131,- (Lima Puluh Lima Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Tiga Puluh Satu Rupiah );
6) Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono).
|