Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2021/PN Tpg R.H. WIRAYANU, S.H NITA PURNAWATI Alias NITA Binti ZULFAHMI Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-468/L.10.10/Enz.2/04/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------ Bahwa ia Terdakwa NITA PURNAWATI Alias NITA Binti ZULFAHMI bersama-bersama dengan saksi SYARIFAH DELIMA MUSTIKA CITRA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2020 sekira pukul 21.00 Wib atau pada bulan Desember 2020 atau pada waktu tertentu pada tahun 2020 bertempat di Jalan Jawa No.17 RT.004/RW.005 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat - Kota Tanjungpinang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-    Berawal pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2020 sekira pukul 21.00 Wib saksi SYARIFAH DELIMA MUSTIKA CITRA menghubungi terdakwa dan mengajak untuk membeli Narkotika jenis sabu pada sdr. JEPUN (DPO) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dengan rincian Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan uang saksi SYARIFAH dan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan uang terdakwa. Kemudian setelah menyepakati ajakan saksi SYARIFAH tersebut, pada hari yang sama sekira pukul 23.44 Wib terdakwa mengirimkan uang pembelian Narkotika jenis sabu kepada sdr. JEPUN (DPO) sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 sekira pukul 01.00 Wib saksi SYARIFAH kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu yang dipesannya akan diantarkan oleh saksi FARDIAN NOFRI SAPUTRA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah). Setelah itu sekira pukul 01.30 Wib saksi FARDIAN mendatangi rumah terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) buah kaleng Pagoda yang berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, lalu terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket, yang mana 1 (satu) paket terdakwa serahkan kepada saksi FARDIAN untuk diserahkan kepada saksi SYARIFAH dan 1 (satu) paket lainnya terdakwa simpan. Kemudian setelah itu saksi FARDIAN menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu pergi meninggalkan rumah terdakwa. Setelah itu pada sekira pukul 04.00 Wib terdakwa menggunakan sebagian Narkotika jenis sabu tersebut dan sisanya kemudian terdakwa simpan di dalam laci lemari yang berada dirumah terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2020 sekira pukul 00.10 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi HERU SUKMADINATA dan saksi AL FAJADRI (masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang), lalu saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ZULFAN PURBA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kertas berwarna hitam berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari dalam laci lemari terdakwa, serta 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) unit Handphone Android merk LG warna rose gold beserta kartu didalamnya.

            
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (persero) Cabang Tanjungpinang No : 392/10260.00/2020 tanggal 03 Desember 2020 yang ditimbang oleh PINDO TRINANDO, SH NIK P.86663, bahwa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram atas nama tersangka NITA PURNAWATI Alias NITA Binti ZULFAHMI.

-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pengujian atas nama NITA PURNAWATI Alias NITA Binti ZULFAHMI dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam Nomor : R-PP.01.01.952.09.20.7058 yang dibuat pada tanggal 22 Desember tahun 2020 oleh Kepala Seksi Pemeriksaan RUTH DESEYANTI PURBA, S.Si., Apt dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diuji adalah Positif Metamfetamin.

-    Bahwa Terdakwa NITA PURNAWATI Alias NITA Binti ZULFAHMI tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu).

 

 

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------

 

 

 


---------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------


KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa NITA PURNAWATI Alias NITA Binti ZULFAHMI pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2020 sekira pukul 00.10 Wib atau pada bulan Desember 2020 atau pada waktu tertentu pada tahun 2020 bertempat di Jalan Jawa No.17 RT.004/RW.005 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat - Kota Tanjungpinang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
 
-    Berawal pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 sekira pukul 23.30 Wib saksi HERU SUKMADINATA dan saksi AL FAJADRI (masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang dicurigai memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu. Kemudian atas informasi tersebut saksi HERU S dan saksi AL FAJADRI melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang yang kemudian memerintahkan saksi HERU S dan saksi AL FAJADRI untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2020 sekira pukul 00.10 Wib saksi HERU S dan saksi AL FAJADRI mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Jawa No.17 RT.004/RW.005 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat - Kota Tanjungpinang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan juga rumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi ZULFAN PURBA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kertas berwarna hitam berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari dalam laci lemari terdakwa, serta 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) unit Handphone Android merk LG warna rose gold beserta kartu didalamnya. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

-    Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut terdakwa beli bersama saksi SYARIFAH DELIMA MUSTIKA CITRA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dari sdr. JEPUN (DPO) seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang milik terdakwa sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan uang milik saksi SYARIFAH DELIMA MUSTIKA CITRA sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
            
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (persero) Cabang Tanjungpinang No : 392/10260.00/2020 tanggal 03 Desember 2020 yang ditimbang oleh PINDO TRINANDO, SH NIK P.86663, bahwa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram atas nama tersangka NITA PURNAWATI Alias NITA Binti ZULFAHMI.

-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pengujian atas nama NITA PURNAWATI Alias NITA Binti ZULFAHMI dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam Nomor : R-PP.01.01.952.09.20.7058 yang dibuat pada tanggal 22 Desember tahun 2020 oleh Kepala Seksi Pemeriksaan RUTH DESEYANTI PURBA, S.Si., Apt dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diuji adalah Positif Metamfetamin.

-    Bahwa Terdakwa NITA PURNAWATI Alias NITA Binti ZULFAHMI tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman.

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

 


---------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------

KETIGA
------ Bahwa ia Terdakwa NITA PURNAWATI Alias NITA Binti ZULFAHMI pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2020 sekira pukul 04.00 Wib atau pada bulan Desember 2020 atau pada waktu tertentu pada tahun 2020 bertempat di Jalan Jawa No.17 RT.004/RW.005 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat - Kota Tanjungpinang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
 
-    Berawal pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 sekira pukul 01.30 Wib saksi FARDIAN NOFRI SAPUTRA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) mendatangi rumah terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terdakwa beli bersama saksi SYARIFAH DELIMA MUSTIKA CITRA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), lalu terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket, yang mana 1 (satu) paket terdakwa serahkan kepada saksi FARDIAN untuk diserahkan kepada saksi SYARIFAH dan 1 (satu) paket lainnya terdakwa simpan. Kemudian setelah itu saksi FARDIAN menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu pergi meninggalkan rumah terdakwa. Setelah itu pada sekira pukul 04.00 Wib terdakwa menggunakan sebagian Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambil alat hisap sabu/bong yang terdiri dari sebuah botol yang diisi air yang tersambung dengan pipet kaca dan pipet plastik, lalu terdakwa memasukkan Narkotika jenis sabu kedalam pipet kaca dan membakar bagian bawah pipet kaca tersebut dengan menggunakan korek api gas. Kemudian setelah Narkotika jenis sabu tersebut mengeluarkan asap, terdakwa langsung menghisap asap tersebut dengan menggunakan pipet plastik yang tersambung pada alat hisap/bong dan terdakwa lakukan secara berulang-ulang. Kemudian sisa Narkotika jenis sabu yang telah terdakwa gunakan tersebut, terdakwa simpan di dalam laci lemari yang berada dirumah terdakwa.
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2020 sekira pukul 00.10 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi HERU SUKMADINATA dan saksi AL FAJADRI (masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang), lalu saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ZULFAN PURBA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kertas berwarna hitam berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari dalam laci lemari terdakwa, serta 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) unit Handphone Android merk LG warna rose gold beserta kartu didalamnya.
           
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (persero) Cabang Tanjungpinang No : 392/10260.00/2020 tanggal 03 Desember 2020 yang ditimbang oleh PINDO TRINANDO, SH NIK P.86663, bahwa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram atas nama tersangka NITA PURNAWATI Alias NITA Binti ZULFAHMI.

-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pengujian atas nama NITA PURNAWATI Alias NITA Binti ZULFAHMI dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam Nomor : R-PP.01.01.952.09.20.7058 yang dibuat pada tanggal 22 Desember tahun 2020 oleh Kepala Seksi Pemeriksaan RUTH DESEYANTI PURBA, S.Si., Apt dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diuji adalah Positif Metamfetamin.

-    Bahwa berdasarkan hasil laboratorium pemeriksaan urine yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang No : 312320065 atas nama NITA PURNAWATI yang diperiksa oleh MITA dan diketahui oleh dr. NOVIDA DWI A, Sp.Pk Positif mengandung METHAMPHETAMINE.

-    Bahwa Terdakwa NITA PURNAWATI Alias NITA Binti ZULFAHMI tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menggunakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman.

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya