Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2020/PN Tpg CV. SEMANGAT JAYA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI, UMRAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2020/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 16 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. SEMANGAT JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERLINA, S.H., M.HCV. SEMANGAT JAYA
2KHOIRUL AKBAR, S.HCV. SEMANGAT JAYA
3FATHUR RAHIM, S.HCV. SEMANGAT JAYA
Tergugat
NoNama
1UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI, UMRAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 83.521.350,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan kerjasama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yaitu Pengadaan Interior Fakultas Kelautan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) yang terletak di Kampus Umrah,  Senggarang, Kota Tanjung Pinang tahun 2017 sebagiamana yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan Nomor : 010.C/CV.SJ-G/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017  yang dikerjakan PENGGUGAT sah dan mengikat;

3.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;

4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian materil sebesar Rp. 83,521,350. 00 – (delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan seketika;

5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar  denda/bunga sebesar 6% pertahun yaitu Rp. 5,011,281. 00 /pertahun, terhitung sejak penagihan ke – 1 dilaksanakan tanggal 11 Desember 2017 sampai TERGUGAT melaksanakan kewajbannya;

6.    Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Immateril kepada PENGGUGAT  sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

7.    Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000, - (seratus ribu rupiah) setiap hari sejak putusan ini dibacakan apabila TERGUGAT tidak mengindahkan putusan ini

8.    Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak