Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G.S/2020/PN Tpg | CV. SEMANGAT JAYA | UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI, UMRAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2020 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2020/PN Tpg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Jun. 2020 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 83.521.350,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan kerjasama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yaitu Pengadaan Interior Fakultas Kelautan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) yang terletak di Kampus Umrah, Senggarang, Kota Tanjung Pinang tahun 2017 sebagiamana yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan Nomor : 010.C/CV.SJ-G/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017 yang dikerjakan PENGGUGAT sah dan mengikat; 3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian materil sebesar Rp. 83,521,350. 00 – (delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan seketika; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda/bunga sebesar 6% pertahun yaitu Rp. 5,011,281. 00 /pertahun, terhitung sejak penagihan ke – 1 dilaksanakan tanggal 11 Desember 2017 sampai TERGUGAT melaksanakan kewajbannya; 6. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); 7. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000, - (seratus ribu rupiah) setiap hari sejak putusan ini dibacakan apabila TERGUGAT tidak mengindahkan putusan ini 8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |