Dakwaan |
Bahwa terdakwa Dr. Amjon, M.Pd selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau sejak tanggal 13 Januari 2017 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 21 tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai orang yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Saksi Drs. Azman Taufik selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau sejak tanggal 30 Desember 2014 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1338 tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Kepulauan Riau, Saksi Wahyu Budi Wiyono selaku Direktur CV. Buana Sinar Khatulistiwa dengan Saksi Bobby Satya Kifana selaku Persero Komanditer CV. Buana Sinar Khatulistiwa keduanya dalam jabatan tersebut berdasarkan Akta Notaris Nomor : 07 tahun 2018 yang dibuat pada tanggal 18 Januari 2018 oleh Notaris Firmansyah L. Tobing, SH. MM, Mkn Notaris di Kota Tanjungpinang, Saksi Harry E. Malonda dengan Saksi Ir. Sugeng keduanya selaku Ketua dan Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat (HKTR) Cabang Kab. Bintan berdasarkan Akta Notaris Nomor : 1 Tahun 2017 yang dibuat pada tanggal 02 Nopember 2017 oleh Notaris H. Fadril Usman, SH.MH Notaris di Kota Tanjungpinang, Saksi Jalil selaku orang yang melakukan perjanjian Kerja dengan Saksi Hendra Ayeksa, SA selaku Direktur BUMDES “Maritim Jaya” Desa Air Glubi Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan berdasarkan Peraturan Desa Airglubi nomor : 1 tahun 2017 tanggal 10 Januari 2017, Saksi M. Ahmad selaku Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari berdasarkan Akta Notaris Nomor : 02 tahun 2018 yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2018 oleh Notaris Berren Wijaya, SH .M.Kn Notaris Kota Tanjungpinang dan telah disahkan sebagai Badan Hukum Perseroan Terbatas pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-0000741.AH.01.01 tahun 2018 tanggal 11 Januari 2018, Saksi Eddy Rasmadi selaku Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses berdasarkan Akta Nomor : 14 tahun 2018 yang dibuat pada tanggal 27 Maret 2018 oleh Notaris Muhamad Nazar, SH Notaris di Tanjungpinang, Saksi M. Ardian Alamin selaku Pengurus Cabang di Tanjungpinang PT Tan Maju Bersama Sukses berdasarkan Akta Nomor : 14 tahun 2018 yang dibuat pada tanggal 30 Agustus 2018 oleh Notaris Suryanto Eko Wahono, SH Notaris di Kabupaten Bintan, Saksi Arief Rate selaku Direktur CV Gemilang Sukses Abadi berdasarkan Akte Notaris Nomor : 30 tahun 2019 yang dibuat pada tanggal 12 Januari 2019 oleh XANRAMAYA, SH, M.kn Notaris Kota Tanjungpinang dan Saksi Junaedi selaku Direktur CV Swakarya Mandiri berdasarkan Akta Notaris Nomor : 16 Tahun 2018 yang dibuat pada tanggal 04 Desember 2018 oleh Notaris Sutikno, SH Notaris di Bintan, yang dalam penuntutannya dilakukan secara terpisah, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada sekitar awal tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 Sampai dengan tahun 2019 bertempat di Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau di Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Gedung C-2, Lt. 2 Sayap Barat Pulau Dompak Tanjungpinang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa Dr. Amjon, M.Pd secara Melawan Hukum tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku didalam pemberian rekomendasi teknis ijin usaha pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Untuk Penjualan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor : 1796/K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, serta |