Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2020/PN Tpg EKA PUTRA KRISTIAWAN WARUWU, SH., MH ADRI. SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Pelayaran
Nomor Perkara 3/Pid.S/2020/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2273/L.10.15/Eku.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PUTRA KRISTIAWAN WARUWU, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRI. SE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

3.    Catatan tindak pidana yang didakwakan:

--------Bahwa  ia terdakwa ADRI. SE  pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019 sekitar jam 15.15 wib pada posisi koordinat 01o14’448” N / 104o16’047’’ E di Perairan Lagoi Bintan atau setidak-tidaknya pada titik koordinat tertentu di wilayah perairan Republik Indonesia yang merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tidak memelihara kapalnya sehingga tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
--------Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 bulan Desember tahun 2019 sekitar pukul 15.15 wib, KN.SAROTAMA-P.112 menerima informasi dan perintah dari kepala pangkalan PLP kelas II Tanjung Uban melalui Kepala Subseksi Operasi bahwa pada posisi 01o14’448” N / 104o16’047’’ E di Perairan Lagoi Bintan termonitor keberadaan sebuah kapal dalam keadaan hanyut dan membutuhkan pertolongan. Sekitar jam 17.00 wib KN. SAROTAMA – P.112 bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan keberadaan kapal dimaksud dan sekitar jam 18.30 wib pada posisi 01o11’296’’ N/104o13’685” E dari hasil pengamatan dilapangan terlihat kapal MT. PRATAMA 128, untuk itu dilakukan upaya komunikasi melalui radio VHF CH 16 tetapi tidak ada jawaban, selanjutnya Rescue Boat diturunkan untuk melakukan identifikasi lebih lanjut. Berdasarkan identifikasi dan laporan tim yang berada di Rescue Boat bahwa  Kapal MT. PRATAMA 128 yang berwarna hitam putih dalam hanyut dan mengalami kerusakan, tidak terawat dan kapal tidak diawaki sesuai aturan yang berlaku, dan ditemukan 2 (dua) orang penjaga kapal, selanjutnya saksi Darmawan langsung melakukan pemeriksaan terhadap kapal MT. PRATAMA 128, GT. 325 berbendera Indonesia. Pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2019 jam 09.00 wib kapal tersebut berhasil disandarkan di Dermaga Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai kelas II Tanjunguban dan pihak PLP menghubungi terdakwa untuk mengatakan bahwa Kapal MT. PRATAMA 128 yang hanyut tersebut telah dibawa ke Dermaga Pangkalan PLP Tanjung Uban. Setelah di lakukan pengecekan terhadap kapal MT. PRATAMA 128 diketahui bahwa kapal tersebut tidak memiliki Serifikat keselamatan perlengkapan, Radio, Garis muat, CLC, Antifouling, CSR, Safe manning, DOC, SMC, ISSC, ISPP, IAPP. Pada hari Jumat tanggal 6 Bulan Desember 2019 Terdakwa selaku Direktur Operasional atas pengoperasionalan Kapal MT.PRATAMA 128 berdasarkan Surat keputusan PT.Niaga Pratama Putra Alamat jalan Mundu, Nomor 37 Kelurahan Lagoa kecamatan Koja Jakarta Utara 14270, Nomor Dir.022/NPP-IX/2017 yang menerangkan bahwa Terdakwa Adri. SE yang bertanggung jawab terhadap atas segala sesuatu sebab akibat terhadap pengoperasianalan Kapal MT.PRATAMA 128 berbendera Indonesia mendatangi kantor PLP Tanjunguban untuk melihat kapal MT.PRATAMA 128 tersebut dan benar yang bertanggung jawab terhadap atas segala sesuatu sebab akibat terhadap pengoperasianalan Kapal MT. PRATAMA 128 berbendera Indonesia adalah terdakwa, dan dokumen pendukung kapal MT. PRATAMA 128 yang dimiliki oleh terdakwa dalam keadaan expired antara lain :
-    Sertifikat keselamatan kontruksi kapal barang di terbitkan tanggal 09 oktober 2017, sertifikat ini berlaku sampai dengan 12 oktober 2017 (terus dock) ;
-    Sertifikat pencegahan pencemaran dari kapal diterbitkan tanggal 09 oktober 2017, berlaku sampai dengan 12 oktober 2017;
-    Surat laut diterbitkan tanggal 08 juli 2013 (Surat laut berlaku seterusnya, tidak ada masa berlaku sampai dengan ada perubahan data atau kondisi kapal ;
-    Surat ukur international (1969) diterbitkan tanggal 21 Desember 2012 (Surat ukur international berlaku seterusnya, tidak ada masa berlaku sampai dengan ada perubahan data atau kondisi kapal) ;
-    Sertifikat inflatable lifecraf diterbitkan tanggal 12 November 2013, sertifikat ini berlaku sampai dengan 12 Noember 2014 ;
-    Sertifikat maintenance and inspection of fire extinguisher tanggal 12 November 2013, sertifikat ini berlaku sampai dengan 12 November 2014.
-------Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Capt. ROSTINA,M.H. M.Mar menerangkan apabila dokumen dan sertifikat expired atau telah habis masa berlakunya maka tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal.------------------------------------------------------


------------  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 305 Jo 130 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Tindak Pidana Pelayaran.

 

Pihak Dipublikasikan Ya