Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan pelawan sebagai Pelawan yang jujur dan beritikat baik;
- Menyatakan penetapan ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang No : 03/Pen. EKS/Pdt. Sus-PHI/2016/PN.Tpg, Jo. No. 105/Pdt. Sus-PHI/2015/PN.Tpg, tanggal 22 Maret 2018, dicabut/dinyatakan batal dan sita tidak dapat dijalankan.
- Memerintahkan dan membatalkan Pelaksanaan peletakan sita eksekusi atas surat penetapan yang telah dikeluarkan oleh ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang No : 03/Pen. EKS/Pdt. Sus-PHI/2016/PN.Tpg, Jo. No. 105/Pdt. Sus-PHI/2015/PN.Tpg, atas ;
“Dormitori PT. BINTAN LAGOON RESORT, nama Bangunan PELANGI DORMITORY, tanda-tanda bangunan : Blok RED-A, yang berada di Jln. Langsat RT. 01/RW. 01, Sungai Kecil, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Telok Sebung, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau“
4. Menghukum Terlawan Untuk membayar Biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini ;
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorrad). |